Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.Sus/2024/PN Kba | 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 2.Muhammad Ikbal |
ROBI FADENI Alias ADEN Bin H KALMIN (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.Sus/2024/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 462/L.9.16/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-08/Bateng/Eku.2/03/2024
------ Bahwa terdakwa ROBI FADENI Als ADEN BIN H.KALMIN (Alm)pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kel. Dul. Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, baik sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Selasa tanggal 16 januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju bengkel las untuk memodifikasi tangki 1 (satu) unit mobil kijang warna hijau plat BN 1297 Q milik terdakwa , setelah kegiatan modifikasi tangki mobil tersebut selesai selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa menuju pondok tempat menguras BBM di Kelurahan Dul menemui saksi RUSLAN bin RUSLI (berkas terpisah) untuk mengambil uang DP (uang muka) pembelian minyak BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut dimana uang tersebut berasal dari saksi MUHIBAT als ABAT bin RUSMAN (berkas terpisah) sebagai pemilik modal dalam kegiatan pengeritan tersebut, setelah menerima uang muka (DP) kemudian terdakwa bersama pengerit lainnya yaitu saksi HOLIDI (berkasterpisah) dan saksi EDDY HARYANTO (berkas terpisah) menuju SPBU Kejora 24.331.115 yang berlokasi di Jl. Raya Koba Kec.Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah untuk melakukan pengeritan dan mendapatkan BBM Subsidi pertalite sebanyak 60 liter dengan cara membeli dengan harga per liternya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah tanki mobil terdakwa yang telah dimodifikasi tersebut terisi penuh dengan BBM bersubsidi jenis pertalite dan melakukan pembayaran kepada petugas SPBU Kejora kemudian terdakwa membawanya / mengangkutnya menuju pondok tempat dilakukan Pengurasan di lokasi Kel Dul kec.Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah dimana saat itu telah menunggu saksi RUSLAN bin RUSLI dan saksi MUHIBAT als ABAT bin RUSMAN yang akan membeli kembali BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut dengan harga Rp.10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah), sekira pukul 19.30 wib pada saat dilakukan aktifitas pengurasan dari mobil tanki ke jerigen-jerigen oleh terdakwa, saksi HOLIDI bin RUSLAN, saksi EDDY HERMANTO bin WANDU, saksi RUSLAN bin RUSLI, dan saksi MUHIBAT BIN RUSMAN datang saksi PEMBRI, saksi IMAM FIRDAUS dan tim dari Ditreskrimsus Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan dan pengamanan dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa jerigen berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 57 jerigen dengan total ±1000 Liter dan ditemukan juga 3 (tiga) unit mobil yang sedang Standby dilokasi yakni : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry warna Putih Nopol BN 8116 RC, 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Pickup Toyota warna Hijau Nopol BN 1297 QR, dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru Nopol BN 1802 TO. Selanjutnya terdakwa, saksi HOLIDI bin RUSLAN, saksi EDDY HERMANTO bin WANDU, saksi RUSLAN bin RUSLI, dan saksi MUHIBAT bin RUSMAN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polda kep. Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa telah melakukan aktifitas pengeritan / jual beli BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut kurang lebih selama 2 (dua) hari yaitu dari tanggal 15 s/d 16 Januari 2024. --------Bahwa berdasarkan Report Of Analysis tanggal 20 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Sucaofindo UP Pangkal Pinang ditandatangani oleh GIAN PRABUHARTO terhadap Barang Bukti yang dikirim Oleh Penyidik adalah PERTALITE.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |