Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. ARIF SANJAYA ALIAS ARIF BIN KASMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1714/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SANJAYA ALIAS ARIF BIN KASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-66/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN

 

Tempat Lahir

:

Sungaiselan

 

Umur / Tgl Lahir

:

31 Tahun / 06 Juni 1994                                                              

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Depati Amir Plaben Kel.Batu Rusa Kec.Merawang Kab.Bangka Atau Jl. Pam Rt/Rw 003/004 Desa Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD Kelas III

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

Tanggal 10 Mei 2025.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d tanggal 29 Mei 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025;

 

 

 

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 s.d. 27 Juli 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa ARIF SANJAYA Als ARIF Bin hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ro Tandan Desa Sungaiselan Kec.Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                            

 

  • Terdakwa pada saat pulang dari mancing dengan berjalan kaki kemudian melewati rumah Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA dan melihat pintu depan rumah terbuka kemudian masuk kedalam rumah tersebut;
  • Terdakwa pada saat di dalam rumah melihat ada 1 (satu) buah senapan gas merek Moser milik Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA di senderkan di dinding ruang tamu kemudian langsung Terdakwa ambil dan setelah Terdakwa ambil Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa;
  • Terdakwa tidak ada meminta izin dan/atau mendapatkan izin kepada siapapun untuk mengambil 1 (satu) buah senapan gas merek Moser;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.2.500.000.- (dua Juta lima ratus ribu Rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 16 Juli 2025

Penuntut Umum

 

       Ayatullah Farhan, S.H

    Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya