Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.B/2024/PN Kba | Van Jessica | IRWANSYAH Alias WAWAN Bin KISROK JUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.B/2024/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 387/L.9.16/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk: PDM-15/Bateng/Eoh.2/03/2024
---------Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH Als WAWAN Bin KISROK JUDIN hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesona Asri Mangkol Rt 09 Rw 00 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------- ---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib tersangka berjalan dari rumah Tersangka dengan tujuan untuk melihat tajur/ pancingan tersangka dikolong dan sekalian tersangka untuk berolahraga/ jogging yang jarak rumah saksi dengan kolong sekitar 1 (satu) km, setelah selesai melihat tajur/ pancingan dikolong tidak lama kemudian turun hujan tersangka pun mencari tempat untuk berteduh dibelakang rumah warga, melihat salah satu rumah dalam kondisi sepi yaitu rumah saksi MANSYUR yang beralamat di Jl. Pesona Asri Mangkol Rt 09 Rw 00 Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah timbul niat Tersangka untuk melakukan pencurian yang mana pada saat itu menunjukkan pukul 03.00 Wib tersangka pun langsung menuju rumah tersebut dan membuka pintu belakang rumah yang dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci kemudian tersangka mendorong pintu tersebut dan langsung masuk rumah menuju kamar dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 dan 1 (satu) Buah Tas Hp yang terletak diatas kasur sedangkan tas berada dibawah tepatnya dilantai didalam kamar, setelah itu tersangka pergi pulang kerumah. Lalu barang hasil curian tersebut berupa 1 ( satu) unit Hp (handphone), merk VIVO Y02 warna Grey dengan No IMEI 1 : 861751061075517, IMEI 2: 861751061075508, 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Cayla Palt BN – 1394-AB, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy Plat BN – 6977-AD saksi simpan kemudian untuk 1 (satu) buah tas tersangka bakar dibelakang rumah, sedangkan uang hasil curian sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam hal masuk kedalam rumah saksi MANSYUR tersebut, Tersangka tidak menggunakan alat apapun pada saat melakukan pencuri melakukan pencurian tersebut yang mana tersangka mendatangi rumah korban tersebut dengan berjalan kaki. Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi MANSYUR hanya sendiri dirumah dan tidak ada orang lain yang tinggal dirumah tersebut. Tersangka dapat masuk kedalam rumah saksi MANSYUR melalui pintu belakang yang tidak terkunci dikarenakan saksi MANSYUR lupa mengunci pintu, jadi tersangka masuk kedalam rumah tanpa merusak pintu atau jendela serta bagian lain dari rumah. Bahwa 1 ( satu) unit Hp (handphone), merk VIVO Y02 warna Grey dengan No IMEI 1 : 861751061075517, IMEI 2: 861751061075508, 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Cayla Palt BN – 1394-AB, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy Plat BN – 6977-AD adalah milik saksi MANSYUR Bin MULYONO dan saksi MANSYUR tidak ada memberikan izin kepada siapapun termasuk tersangka IRWANSYAH untuk mengambil barang-barang milik saksi tersebut. Akibat Tindakan tersangka IRWANSYAH, Saksi MANSYUR bin MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah)..----- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |