Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawa Hukum (PMH)
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan sebenarnya objek gugatan berupa GUGATAN berupa 1 (satu) unit mesin kapal laut merk Tohatsu 18 PK dan 1 (satu) unit tanki Bahan Bakar Minyak (BBM) warna merah;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang dihadirkan pada persidangan
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil PENGGUGAT Sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kerugian imateriil PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);
- Meletakkan sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak TERGUGAT Berupa :
- Rumah Tinggal TERGUGAT yang beralamat di dusun Berikat desa Tanjung Berikat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah timur Jalan Conblok/jalan setapak
- Sebelah barat berbatasan dengan H. Artam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkar Dusun
- Sebelah Utara berbatasan dengan sdr.Ridwan
- Perahu nelayan milik TERGUGAT warna Biru dan hijau engan Panjang perahu +/- 6 meter dan lebar +/- 1,2 m;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencicil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan sampai dengan kerugian materiil dan imateriil lunas, apabila harta bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT yang sudah diletakkan sita jaminan tidak cukup untuk memenuhi kerugian materiil dan imateriil PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara aquo sesuai ketentuan yang berlaku;
|