Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Kba Yayan Riansyah JULIAN PRATAMA Alias JULIAN Bin ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/46/III/2021/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yayan Riansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIAN PRATAMA Alias JULIAN Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Telah terjadi yang diduga tindak pidana “pencurian(tindak pidana ringan)” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHP, yang terjadi pada Hari Selasa tanggal  12 Januari 2021  Sekira Pukul 18.20 Wib Di Pinggir Pantai Komplek yang beralamat di Dusun.2 Lubuk Laut  Rt.10 Desa.Lubuk Besar Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah. yang dilakukan oleh Tersangka Sdr.JULIAN PRATAMA Als JULIAN Bin ISKANDAR,Pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara Pelaku datang ke  Pinggir Pantai Komplek yang beralamat di Dusun.2 Lubuk Laut  Rt.10 Desa.Lubuk Besar Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA WIN Warna Hitam Tanpa Plat Nomor,Nomor Rangka:MH1HABD12NK086575, Nomor Mesin:YX150FMG72000603 kemudian Pelaku mendekati sebuah Tas warna Hitam tersebut dengan cara merunduk-runduk setelah sampai di Tas tersebut lalu Pelaku mengambil barang-barang sebuah Tas warna Hitam yang berisikan barang berupa 1 (satu ) Unit Handphone OPPO A5S warna Merah, Uang sebesar Rp.35.000(tiga puluh lima ribu), alat2 pancing berupa timah pemberat sebanyak 6 (enam) buah, 1 (satu) buah kotak plastic milik Sdr.SAFIL M.KIRANTO Als KIRAN Bin MASKARI. Akibat dari kejadian tersebut korban  mengalami kerugian Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya