Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2025/PN Kba | 1.Mila Karmila 2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. |
JHONI PETER Alias MR LIM Alias ACHEN Anak dari KIM ON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-460/L.9.16.3/Eoh.2/02/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor.Reg. Perk: PDM-17/Bateng/Eoh.2/02/2025
Terdakwa ditahan dalam perkara lain.
--------- Bahwa Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN Anak dari KIM ON bersama-sama dengan Sdr. HERI Als ALUX (DPO), Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO), dan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024,atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Hotel Soll Marina Jalan Koba Kecamatan pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 10.00 wib Sdr. HERI Als ALUX (DPO) mendatangi rumah saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN yang beralamat di Desa Sampur Kecamatan Pangkal Baru Kabupaten Bangka Tengah, kemudian Sdr. HERI Als ALUX (DPO) bertanya kepada saksi BONG MIE LIE apakah benar mereka akan menjual lahan, yang mana saat itu dijawab oleh saksi BONG MIE LIE mereka tidak mempunyai lahan yang akan dijual namun ada tetangga mereka yang mau menjual lahannya dengan harga sekitar satu milyar, lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Sdr. HERI Als ALUX (DPO) kembali mendatangi rumah saksi BONG MIE LIE bersama Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN yang mengaku sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Sawit di Malaysia dan Sdr. HERI Als ALUX (DPO) mengatakan bahwa yang akan membeli lahan tersebut adalah bosnya untuk digunakan menanam cabai/paprika, selanjutnya saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN pergi mengantar Sdr. HERI Als ALUX (DPO) dan Terdakwa untuk melakukan pengecekan lahan tersebut, setelah melakukan pengecekan lahan lalu Sdr. HERI Als ALUX (DPO) mengatakan kepada saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN untuk datang ke hotel Soll Marina untuk mengambil uang, dan meminta agar saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN mengajak anaknya karena saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN sudah tua, sekira pukul 14.00 Wib saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN mengajak anaknya yaitu saksi SUJONO Als ATAW pergi ke hotel Soll Marina yang beralamat di Jalan Koba Kecamatan pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah untuk menemui Sdr. HERI Als ALUX (DPO), saat tiba di hotel Soll Marina Sdr. HERI Als ALUX (DPO) sudah menunggu mereka di Lobby hotel dan mengajak saksi BONG MIE LIE, saksi SUNG SAK MEN dan saksi SUJONO Als ATAW menuju ke kamar nomor 321, saat tiba di kamar nomor 321 disana sudah ada Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN kemudian Terdakwa mengatakan sedang menunggu adiknya dari Belinyu yang akan membeli lahan, lalu Sdr. HERI Als ALUX (DPO) mengatakan kepada saksi SUJONO Als ATAW kalau Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN mengeluh kepala pusing dan sesak nafas karena semalam bosnya yang bernama Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) kalah berjudi dan ditipu orang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), kemudian terjadi percakapan antara Sdr. HERI Als ALUX (DPO) dan Terdakwa yang mana Terdakwa mengatakan nanti malam Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) mau pergi lagi untuk bermain judi dan Terdakwa berkata kepada Sdr. HERI Als ALUX (DPO) apakah ada orang yang mau meminjamkan uang sebesar 3000 Dolar agar Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) tidak pergi karena apabila Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) pergi lagi maka uangnya akan habis, kemudian Sdr. HERI Als ALUX (DPO) menghubungi Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) via telepon seolah-olah Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) ini adalah seseorang yang pandai bermain judi yang mana saat itu Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) sudah menunggu di kamar nomor 108 hotel Soll Marina dan Sdr. HERI Als ALUX (DPO) meminta Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) untuk datang ke hotel Soll Marina ke kamar 321, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian datanglah Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) ke kamar 321 hotel Soll Marina untuk mengajarkan permainan judi potong babi, yang mana permainan judi tersebut menggunakan korek api dan kertas yang tertulis angka 1-6 sebanyak 6 kolom setelah Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) mengajarkan permainan judi potong babi tersebut lalu saksi SUJONO Als ATAW tertarik untuk ikut bermain judi dan menjadi bandar, selanjutnya Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) menelepon Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) dan menantangnya bermain judi tidak lama kemudian datang Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) ke kamar 321 hotel Soll Marina dengan membawa uang satu koper yang mana uang tersebut merupakan uang palsu berupa kertas sembahyang yang mirip dengan dolar Amerika dan Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) menutupi uang palsu tersebut dengan uang dolar asli pecahan 100 dolar sebanyak 7 lembar, kemudian Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) meletakkan uang tersebut di atas kursi sambil berkata apabila mau melawan dirinya main judi harus punya uang sebesar 300.000 dolar Amerika, kemudian Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) menanyakan kepada saksi SUJONO Als ATAU, saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN apakah mereka bisa mengusahakan uang dan nanti uang tersebut tidak akan hilang sebab mereka pasti menang dan tidak mungkin kalah, lalu Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) juga mengatakan uang tersebut hanya sebagai pajangan untuk memancing Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) bermain judi, adapun uang yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat Milyar rupiah) dan dibagi beberapa orang, sehingga saksi SUJONO Als ATAW diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar lima ratus juta rupiah), atas ucapan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) tersebut lalu lalu saksi SUJONO Als ATAW tergerak hatinya untuk ikut dalam permainan judi tersebut selanjutnya saksi SUJONO Als ATAW bersama saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN pulang ke rumah mereka. Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, saksi BONG MIE LIE dihubungi lagi oleh Sdr. HERI Als ALUX (DPO) dan menyuruh datang ke Hotel Soll Marina dengan membawa uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar lima ratus juta rupiah) untuk bermain judi, sekira pukul 14.00 wib saksi SUJONO Als ATAW bersama saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN pergi ke hotel soll Marina dengan membawa 1 (Satu) buah koper yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar lima ratus juta rupiah) dan saat tiba di hotel Soll Marina mereka langsung menuju ke kamar nomor 321, yang mana didalam kamar tersebut sudah ada Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN, Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) dan Sdr. HERI Als ALUX (DPO) lalu saksi SUJONO Als ATAW membuka koper yang dibawanya berisi uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar lima ratus juta rupiah), tidak lama kemudian datanglah Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) ke kamar 321 lalu Terdakwa mengumpulkan uang yang di bawa saksi SUJONO Als ATAW bersama uang palsu dari kertas sembahyang yang dibawa Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) selanjutnya dimulailah permainan judi potong babi dengan jumlah 5 (lima) orang pemain yaitu saksi SUJONO Als ATAW, saksi BONG MIE LIE. saksi SUNG SAK MEN, Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) dan Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO), dan permainan judi dengan menggunakan korek api lidi tersebut berlangsung sebanyak 10 (sepuluh) putaran dengan nilai taruhan bebas, yang mana dalam permainan judi potong babi tersebut dimenangkan oleh saksi SUJONO Als ATAW beserta saksi BONG MIE LIE, saksi SUNG SAK MEN dan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO), setelah itu Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) kembali mengajak Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) untuk bermain judi sebanyak 10 (sepuluh) putaran lagi, dan saat putaran ke-7, Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) memasang dengan taruhan yang besar dan pada saat itu lidi yang merupakan alat permainan judi yang dipegang oleh saksi SUJONO Als ATAW terjatuh hingga saksi SUJONO Als ATAW kalah, dan Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) langsung memindahkan uang dari koper saksi SUJONO Als ATAW ke koper Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) selanjutnya karena uang yang dibawa saksi SUJONO Als ATAW sudah habis lalu permainan judi berakhir kemudian Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) keluar dari kamar nomor 321 tersebut, tidak lama kemudian saksi SUJONO Als ATAW bersama saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN juga keluar dari kamar 321 dan pulang ke rumah mereka, setelah itu uang senilai Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar lima ratus juta rupiah) milik saksi SUJONO Als ATAW yang ada pada sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) dibawa oleh Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO), Sdr. HERI Als ALUX (DPO), Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) dan Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN ke hotel ST 12 di Sungailiat Kabupaten Bangka kemudian di salah satu kamar di hotel tersebut mereka membagi uang hasil melakukan penipuan terhadap saksi SUJONO Als ATAW, yang mana dalam pembagian tersebut Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN mendapatkan uang sebesar Rp. 340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), Sdr. HERI Als ALUX (DPO) mendapat uang sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) mendapat uang sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) mendapat uang sebesar Rp. 480.000.000.- (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN bersama sama Sdr. HERI Als ALUX (DPO), Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO), dan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) menyebabkan saksi SUJONO Als ATAW mengalami kerugaian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar lima ratus juta rupiah) .--------------------------------------------------------
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------
Pangkalpinang, 18 Februari 2025 PENUNTUT UMUM,
MILA KARMILA, SH., MH. JAKSA MADYA NIP. 197701242001122001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |