|
--- Bahwa Terdakwa BUNDERI Als DERI Bin SIDIK bersama samsa dengan Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri pada hari Kamis 1 Mei 2025 sampai dengan 12 Juli 2025 sekira pukul 11.00 s.d. 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun. 2025 bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi LYLY JUNIATI anak dari VICTOR SIMATUPANG yang berlokasi di Desa Puput Kec.Simpangkatis Kab.Bangka tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----
- Terdakwa pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB bersama dengan Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri sedang beristirahat di gudang Terdakwa kemudian bersepakat untuk melakukan pencurian di kebun sawit milik Saksi LYLY JUNIANTI. Lalu pergi berjalan kaki menuju kebun Saksi LYLY JUNIATI dengan membawa 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah dan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek. Setiba di kebun, Terdakwa bertugas mencari tandan buah sawit yang matang, Sdr.FAHRI memetik tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek, Saksi Amet dan Saksi AGUS mengangkut tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah menuju rumah Terdakwa. Setiba di gudang Terdakwa tandan buah sawit tersebut langsung kami timbang, pada saat itu berat total 230 Kg dengan total uang RP.600.000. Kemudian Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi Agus, Saksi Amet dan Sdr.Fahri dengan masing-masing orang RP.150.000;
- Teradakwa pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 15.10 WIB Terdakwa bersama Saksi Amet sedang beritirahat di gudang Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi amet berencana ingin mencuri di kebun Saksi LYLY JUNIANTI dengan pergi berjalan kaki menuju kebun Saksi LYLY JUNIANTI dengan membawa 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek dan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah .Setelah itu Terdakwa dan Saksi amet secara bergantian memetik tandan buah sawit.Setelah selesai Terdakwa dan Saksi Amet mengangkut tandan buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah menuju gudang Terdakwa .Pada saat itu kami mendapatkan tandan buah sawit sebanyak 7 tandan dengan berat 91 kg dengan total uang RP.240.000;
- Terdakwa sebelumnya telah mengambil tandan buah sawit pada hari Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB sebanyak 8 tandan menuju gudang saya.tandan buah sawit tersebut dengan berat 104 Kg.Dengan total uang RP.260.000, pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB sebanyak 91 Kg.dengan total uang RP.228.000, pada hari Sabtu 14-Juni-2025 sekira pukul 12.40 WIB sebanyak 52 Kg.dengan total uang RP.130.000, pada hari Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 12.05 WIB sebanyak 80 Kg.dengan total uang RP.200.000, pada hari Senin 2 – Juni-2025 sekira pukul 11.40 WIB sebanyak 90 Kg. dengan total uang RP.234.000, pada hari Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB sebanyak 90 Kg.dengan total uang RP.234.000, pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 11.45 WIB sebanyak 100 Kg.dengan total uang RP.260.000, pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 14.05 WIB sebanyak 90 kg.dengan total uang RP.234.000, pada hari Rabu 7 mei 2025 sekira pukul 11.20 WIB sebanyak 91 kg.Total uang RP.236.000, pada hari Pada Kamis 1 Mei 2025, sekira pukul 12.10 WIB sebanyak 90 kg.dengan total uang RP.234.000, dengan cara berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek, Setiba di kebun Terdakwa langsung memetik tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek tersebut dan setelah mendapatkan beberapa tandan Terdakwa pulang menuju Gudang Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek dan Kembali ke kebun tersebut membawa 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah, Kemudian Terdakwa mengangkut tandan sawit ke gudang Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa, Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri tidak ada meminta izin kepada pemilik kebun (Saksi LYLY JUNIANTI) sawit untuk mengambil tandan buah sawit dan pemilik kebun tidak ada memberikan izin untuk mengambil tanda buah sawit tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi LYLY JUNIANTI sebesar RP.2.856.000 (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHP. ---------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa BUNDERI Als DERI Bin SIDIK pada hari Kamis 1 Mei 2025 sampai dengan 12 Juli 2025 sekira pukul 11.00 s.d. 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi LYLY JUNIATI anak dari VICTOR SIMATUPANG yang berlokasi di Desa Puput Kec.Simpangkatis Kab.Bangka tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------
- Terdakwa pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB bersama dengan Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri sedang beristirahat di gudang Terdakwa kemudian bersepakat untuk melakukan pencurian di kebun sawit milik Saksi LYLY JUNIANTI. Lalu pergi berjalan kaki menuju kebun Saksi LYLY JUNIATI dengan membawa 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah dan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek. Setiba di kebun, Terdakwa bertugas mencari tandan buah sawit yang matang, Sdr.FAHRI memetik tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek, Saksi Amet dan Saksi AGUS mengangkut tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah menuju rumah Terdakwa. Setiba di gudang Terdakwa tandan buah sawit tersebut langsung kami timbang, pada saat itu berat total 230 Kg dengan total uang RP.600.000. Kemudian Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi Agus, Saksi Amet dan Sdr.Fahri dengan masing-masing orang RP.150.000;
- Teradakwa pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 15.10 WIB Terdakwa bersama Saksi Amet sedang beritirahat di gudang Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi amet berencana ingin mencuri di kebun Saksi LYLY JUNIANTI dengan pergi berjalan kaki menuju kebun Saksi LYLY JUNIANTI dengan membawa 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek dan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah .Setelah itu Terdakwa dan Saksi amet secara bergantian memetik tandan buah sawit.Setelah selesai Terdakwa dan Saksi Amet mengangkut tandan buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah menuju gudang Terdakwa .Pada saat itu kami mendapatkan tandan buah sawit sebanyak 7 tandan dengan berat 91 kg dengan total uang RP.240.000;
- Terdakwa sebelumnya telah mengambil tandan buah sawit pada hari Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB sebanyak 8 tandan menuju gudang saya.tandan buah sawit tersebut dengan berat 104 Kg.Dengan total uang RP.260.000, pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB sebanyak 91 Kg.dengan total uang RP.228.000, pada hari Sabtu 14-Juni-2025 sekira pukul 12.40 WIB sebanyak 52 Kg.dengan total uang RP.130.000, pada hari Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 12.05 WIB sebanyak 80 Kg.dengan total uang RP.200.000, pada hari Senin 2 – Juni-2025 sekira pukul 11.40 WIB sebanyak 90 Kg. dengan total uang RP.234.000, pada hari Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB sebanyak 90 Kg.dengan total uang RP.234.000, pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 11.45 WIB sebanyak 100 Kg.dengan total uang RP.260.000, pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 14.05 WIB sebanyak 90 kg.dengan total uang RP.234.000, pada hari Rabu 7 mei 2025 sekira pukul 11.20 WIB sebanyak 91 kg.Total uang RP.236.000, pada hari Pada Kamis 1 Mei 2025, sekira pukul 12.10 WIB sebanyak 90 kg.dengan total uang RP.234.000, dengan cara berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek, Setiba di kebun Terdakwa langsung memetik tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek tersebut dan setelah mendapatkan beberapa tandan Terdakwa pulang menuju Gudang Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek dan Kembali ke kebun tersebut membawa 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah, Kemudian Terdakwa mengangkut tandan sawit ke gudang Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa, Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri tidak ada meminta izin kepada pemilik kebun (Saksi LYLY JUNIANTI) sawit untuk mengambil tandan buah sawit dan pemilik kebun tidak ada memberikan izin untuk mengambil tanda buah sawit tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi LYLY JUNIANTI sebesar RP.2.856.000 (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 30 September 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|