Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2025/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. OGI RENALDI ALIAS OGI BIN SYATTRIA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3228/L.9.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGI RENALDI ALIAS OGI BIN SYATTRIA JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-137/Bateng/Eoh.2/12/2025

  1. Identitas Terdakwa :       

 

N a m a

:

OGI RENALDI als OGI Bin SYATTRIA JAYA

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tanggal Lahir

:

28 tahun / 24 November 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Yos Sudarso Gang Baong III Rt.06 Rw.002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

           

  1. Status Penahanan          

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d tanggal 18 November 2025.

  • Perpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 19 November 2025 s/d  tanggal 28 Desember 2025

  • Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA pangkalpinang sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d tanggal 23 Desember 2025

 

 

  1. Dakwaan :

 

KESATU

 

Bahwa Terdakwa OGI RENALDI als OGI Bin SYATTRIA JAYA pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kantor PT. ANDESPAL NIAGA Jl. Minfo Komplek Pergudangan Asun Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bakwa Terdakwa adalah sales di PT. ANDESPAL NIAGA yang bergerak dalam bidang usaha Distributor semen merk merah putih dimana tugas dan tanggungjawab Terdakwa yaitu membuat pesanan order, membuka toko baru dan kunjungan ke toko-toko.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sales Penjualan semen merah putih milik PT ANDESPAL NIAGA UTAMA tersebut lebih kurang 1 (satu) tahun
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Terdakwa ada membuat 3 (tiga) orderan penjualan fiktif Semen Merah Putih sebanyak 200 (dua ratus) Zak yaitu berdasarkan:
  1. Faktur penjualan PT. ANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 1029/ JL/ UTM/ 0525, Tanggal 10/05/2025, Pelanggan : BAROKAH JAYA, Alamat : TUATUNU PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : 0GI, Tanggal Jt : 24/05/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 63.000 Per/ Zak
  2. Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 1028/ JL/ UTM/ 0525, Tanggal 10/05/2025, Pelanggan : BATAKO NAVAGA, Alamat : JL. KAMPAK PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : 0GI, Tanggal Jt : 24/05/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 63.000 Per/ Zak
  3. Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 1027/ JL/ UTM/ 0525, Tanggal 10/05/2025, Pelanggan : BATAKO KIS, Alamat : TUATUNU PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : 0GI, Tanggal Jt : 24/05/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 100 ZAK, Harga 66.500 Per/ Zak

 

  • Bahwa seharusnya pengiriman semen merah putih tersebut berdasarkan faktur dikirim sesuai dengan alamat toko pemesan, namun hal tersebut adalah rekayasa Terdakwa, dimana dalam kenyataannya bahwa penjualan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak tersebut dijual kepihak lain yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi temannya di PT. ANDESPAL NIAGA UTAMA yaitu saksi AGUNG SUSILO (Sopir), saksi ARIF SUGIARTO (buruh pikul) dan saksi DEDEK SAPUTRA (buruh pikul) untuk memastikan bahwa mereka yang membawa 200 (dua ratus ) Zak semen merah putih tersebut keluar dari gudang dan selanjutnya di bawa ke daerah Koba Kab. Bangka Tengah yang kemudian oleh saksi AGUNG SUSILO (Sopir) terhadap 200 (dua ratus ) Zak semen merah putih tersebut dijual kepada saksi JUPRIADI als. JUPRI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perhitungan setiap 1 (satu) zak dibayar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) x 200 Zak = 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) , yang seharusnya harga dari Perusahaan adalah sebesar Rp 66.500 Per/Zak.
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut saksi DEDEK SAPUTRA (buruh pikul) menerima uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa  menerima uang sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah), saksi AGUNG SUSILO (Sopir) menerima uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), dan saksi ARIF SUGIARTO (buruh pikul) menerima uang sebesar Rp.1.600.000. (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selain membuat 3 (tiga) orderan penjualan fiktif Semen Merah Putih sebanyak 200 (dua ratus) Zak tersebut, ternyata terdakwa juga ada membuat 11 (sebelas) rangkap faktur penjualan dengan perincian 8 (delapan) rangkap faktur fiktif (terdakwa yang mengorder sendiri) dan 3 (tiga) rangkap faktur riil yang sudah terdakwa tagih namun uangnya tidak disetor keperusahaan, yaitu:

 

  1. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PT ANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 2554/ JL/ UTM/ 1224, Tanggal 26/11/2024, Pelanggan : TB ROSITA, Alamat : JL AIR HITAM PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 10/12/2024, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 62.000 Per/ Zak;
  2. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PT ANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 2695/ JL/ UTM/ 1224, Tanggal 09/12/2024, Pelanggan : RIKI PROYEK, Alamat : PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 19/12/2024, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 64.500 Per/ Zak;
  3. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 2745/ JL/ UTM/ 1224, Tanggal 16/12/2024, Pelanggan : FIAN PROYEK, Alamat : BALUNIJUK BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 25/12/2024, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 64.000 Per/ Zak;
  4. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 2783/ JL/ UTM/ 1224, Tanggal 23/12/2024, Pelanggan : TB ROSITA, Alamat : JL AIR HITAM PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 06/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 63.500 Per/ Zak;
  5. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0010/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 03/01/2025, Pelanggan : BUDI BATAKO, Alamat : PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 13/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 63.000 Per/ Zak;
  6. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0020/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 06/01/2025, Pelanggan : JONO VAPING, Alamat : PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 05/02/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 63.000 Per/ Zak
  7. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0035/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 08/01/2025, Pelanggan : KO SANDI PROYEK, Alamat : Jl. KELAPA TUJUH PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 18/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 62.500 Per/ Zak;
  8. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0047/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 09/01/2025, Pelanggan : BATAKO DENI, Alamat : Jl. GANDARIA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 19/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 64.500 Per/ Zak;
  9. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0108/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 20/01/2025, Pelanggan : HADY PROYEK, Alamat : PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 30/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 62.000 Per/ Zak;
  10. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0643/ JL/ UTM/ 0325, Tanggal 08/03/2025, Pelanggan : TB TOTO, Alamat : SELINDUNG PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 18/03/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 100 ZAK, Harga 62.000 Per/ Zak;
  11. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0970/ JL/ UTM/ 0525, Tanggal 02/05/2025, Pelanggan : BATAKO ROBY, Alamat : JL TAMAN DEALOVA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 12/05/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 100 ZAK, Harga 63.500 Per/ Zak.

 

  • Bahwa atas penjualan semen merah putih berdasarkan 11 (sebelas) rangkap faktur penjualan dengan perincian 8 (delapan) rangkap faktur fiktif (terdakwa yang mengorder sendiri) dan 3 (tiga) rangkap faktur riil yang sudah Terdakwa tagih namun uangnya tidak disetor keperusahaan. Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Karya Persada Mandiri (KPM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 53.950.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa OGI RENALDI als OGI Bin SYATTRIA JAYA pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kantor PT. ANDESPAL NIAGA Jl. Minfo Komplek Pergudangan Asun Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bakwa Terdakwa adalah sales di PT. ANDESPAL NIAGA yang bergerak dalam bidang usaha Distributor semen merk merah putih dimana tugas dan tanggungjawab Terdakwa yaitu membuat pesanan order, membuka toko baru dan kunjungan ke toko-toko.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sales Penjualan semen merah putih milik PT ANDESPAL NIAGA UTAMA tersebut lebih kurang 1 (satu) tahun
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Terdakwa ada membuat 3 (tiga) orderan penjualan fiktif Semen Merah Putih sebanyak 200 (dua ratus) Zak yaitu berdasarkan:

 

  1. Faktur penjualan PT. ANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 1029/ JL/ UTM/ 0525, Tanggal 10/05/2025, Pelanggan : BAROKAH JAYA, Alamat : TUATUNU PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : 0GI, Tanggal Jt : 24/05/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 63.000 Per/ Zak
  2. Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 1028/ JL/ UTM/ 0525, Tanggal 10/05/2025, Pelanggan : BATAKO NAVAGA, Alamat : JL. KAMPAK PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : 0GI, Tanggal Jt : 24/05/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 63.000 Per/ Zak
  3. Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 1027/ JL/ UTM/ 0525, Tanggal 10/05/2025, Pelanggan : BATAKO KIS, Alamat : TUATUNU PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : 0GI, Tanggal Jt : 24/05/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 100 ZAK, Harga 66.500 Per/ Zak

 

  • Bahwa seharusnya pengiriman semen merah putih tersebut berdasarkan faktur dikirim sesuai dengan alamat toko pemesan, namun hal tersebut adalah rekayasa Terdakwa, dimana dalam kenyataannya bahwa penjualan semen merah putih sebanyak 200 (dua ratus) zak tersebut dijual kepihak lain yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi temannya di PT. ANDESPAL NIAGA UTAMA yaitu saksi AGUNG SUSILO (Sopir), saksi ARIF SUGIARTO (buruh pikul) dan saksi DEDEK SAPUTRA (buruh pikul) untuk memastikan bahwa mereka yang membawa 200 (dua ratus ) Zak semen merah putih tersebut keluar dari gudang dan selanjutnya di bawa ke daerah Koba Kab. Bangka Tengah yang kemudian oleh saksi AGUNG SUSILO (Sopir) terhadap 200 (dua ratus ) Zak semen merah putih tersebut dijual kepada saksi JUPRIADI als. JUPRI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perhitungan setiap 1 (satu) zak dibayar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) x 200 Zak = 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) , yang seharusnya harga dari Perusahaan adalah sebesar Rp 66.500 Per/Zak.
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut saksi DEDEK SAPUTRA (buruh pikul) menerima uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa  menerima uang sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah), saksi AGUNG SUSILO (Sopir) menerima uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), dan saksi ARIF SUGIARTO (buruh pikul) menerima uang sebesar Rp.1.600.000. (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selain membuat 3 (tiga) orderan penjualan fiktif Semen Merah Putih sebanyak 200 (dua ratus) Zak tersebut, ternyata terdakwa juga ada membuat 11 (sebelas) rangkap faktur penjualan dengan perincian 8 (delapan) rangkap faktur fiktif (terdakwa yang mengorder sendiri) dan 3 (tiga) rangkap faktur riil yang sudah terdakwa tagih namun uangnya tidak disetor keperusahaan, yaitu:

 

  1. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PT ANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 2554/ JL/ UTM/ 1224, Tanggal 26/11/2024, Pelanggan : TB ROSITA, Alamat : JL AIR HITAM PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 10/12/2024, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 62.000 Per/ Zak;
  2. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PT ANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 2695/ JL/ UTM/ 1224, Tanggal 09/12/2024, Pelanggan : RIKI PROYEK, Alamat : PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 19/12/2024, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 64.500 Per/ Zak;
  3. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 2745/ JL/ UTM/ 1224, Tanggal 16/12/2024, Pelanggan : FIAN PROYEK, Alamat : BALUNIJUK BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 25/12/2024, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 64.000 Per/ Zak;
  4. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 2783/ JL/ UTM/ 1224, Tanggal 23/12/2024, Pelanggan : TB ROSITA, Alamat : JL AIR HITAM PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 06/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, harga 63.500 Per/ Zak;
  5. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0010/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 03/01/2025, Pelanggan : BUDI BATAKO, Alamat : PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 13/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 63.000 Per/ Zak;
  6. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0020/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 06/01/2025, Pelanggan : JONO VAPING, Alamat : PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 05/02/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 63.000 Per/ Zak
  7. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0035/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 08/01/2025, Pelanggan : KO SANDI PROYEK, Alamat : Jl. KELAPA TUJUH PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 18/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 62.500 Per/ Zak;
  8. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0047/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 09/01/2025, Pelanggan : BATAKO DENI, Alamat : Jl. GANDARIA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 19/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 64.500 Per/ Zak;
  9. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0108/ JL/ UTM/ 0125, Tanggal 20/01/2025, Pelanggan : HADY PROYEK, Alamat : PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 30/01/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 50 ZAK, Harga 62.000 Per/ Zak;
  10. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0643/ JL/ UTM/ 0325, Tanggal 08/03/2025, Pelanggan : TB TOTO, Alamat : SELINDUNG PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 18/03/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 100 ZAK, Harga 62.000 Per/ Zak;
  11. 1 (satu) rangkap Faktur penjualan PTANDESPAL NIAGA UTAMA, No Transaksi : 0970/ JL/ UTM/ 0525, Tanggal 02/05/2025, Pelanggan : BATAKO ROBY, Alamat : JL TAMAN DEALOVA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, Kode Sales : OGI, Tanggal Jt : 12/05/2025, Kode Item SMP, Nama Item Semen Merah Putih, Jumlah Item 100 ZAK, Harga 63.500 Per/ Zak.

 

  • Bahwa atas penjualan semen merah putih berdasarkan 11 (sebelas) rangkap faktur penjualan dengan perincian 8 (delapan) rangkap faktur fiktif (terdakwa yang mengorder sendiri) dan 3 (tiga) rangkap faktur riil yang sudah Terdakwa tagih namun uangnya tidak disetor keperusahaan. Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Karya Persada Mandiri (KPM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 53.950.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

 

 

 

Koba, 08 Desember 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 197811102003121003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya