Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-41/Bateng/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Besar
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 29 Maret 2002
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Simpang Rt.004 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Kelas 10)
|
- PENAHANAN :
Penangkapan : Tanggal 17 Juni 2025
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polresta Pangkalpinang sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025
|
Perpanjangan oleh PU
|
:
|
Rutan Polresta Pangkalpinang sejak Tanggal 08 Juli 2025 s/d tanggal 16 Agustus 2025
|
Perpanjangan oleh PN I
|
:
|
Rutan Polresta Pangkalpinang sejak Tanggal 17 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas IIA Pangkalpinang sejak Tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Ruko Kosong Belakang rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Simpang Rt. 004 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Sekira Pukul 16.00 Wib Sdr. JAMAL (DPO) ada menelpon terdakwa via Whatsapp dengan mengatakan “Pen. Ka ambik bahan (narkotika jenis sabu) di pangkalpinang” kemudian terdakwa menjawab “Aoklah, paling kelak malem sekarang ku agik di T.I”, kemudian sekitar Pukul 18.00 Wib terdakwa kembali menelpon Sdr. JAMAL (DPO) dengan mengatakan “ni ku nek berangkat sekarang”. Kemudian Sdr. JAMAL (DPO) mengatakan “ka pegila ke rumah sakit BHAKTIWARA men la sampai di sane kelak ada orang nelpon ka pakai nomor pribadi”, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sampai di RS. BHAKTIWARA dan ada seseorang dengan nomor telepon Pribadi menelpon terdakwa dengan mengatakan ”ka ke jalan puri nirwana kelak ku kirim foto peta lokasi bahan (narkotika jenis sabu) dalem bungkus rokok sampoerna kretek warna hitam”, kemudian sampailah terdakwa di peta lokasi tersebut dan kemudian setelah menemukan bahan dengan ciri-ciri yang di maksud terdakwa langsung memasukan nya ke dalam sendal selop terdakwa dan langsung meninggalkan tempat tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke tempat tinggal terdakwa di Dusun Simpang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa terlebih dahulu sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa langsung membuka isi dari kotak rokok sampoerna yang isinya berupa1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan langsung membongkar bahan tersebut menjadi 15 (lima belas) paket S4 dan 15 (lima belas) paket S1 dan paket ½ Ji (setengah) sebanyak 4 (empat) paket, dan sekitar pukul 01.30 Wib saksi melempar narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket dengan rincian paket ½ (setengah) Ji sebanyak 2 (dua) paket, S4 (seprem) laku sebanyak 3 (tiga) Paket dan S1 (Semata) sebanyak 7 (tujuh) paket, kemudian karena hari sudah terlalu malam terdakwa langsung tidur dan akan terdakwa lanjutkan besok pagi, kemudian sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa kembali membongkar/mengecak bahan sisa tersebut menjadi beberapa paket siap edar dengan rincian paket ½ (setengah) Ji sebanyak 3 (tiga) Paket, S4 sebanyak 15 (lima belas) paket dan S1 (semata) sebanyak 15 (lima belas) paket kemudian setelah membongkar ke semua paket tersebut saksi langsung meletakan semua paket tersebut di tong sampah di ruko depan rumah terdakwa sambil menunggu arahan Sdr. JAMAL (DPO) untuk melempar paket selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali dalam menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. JAMAL (DPO) yaitu yang pertama sekitar tanggal 12 Juni 2025 sebanyak ½ kantong dengan berat sekitar 5,23 gram dan terdakwa bongkar menjadi 34 (tiga puluh empat) paket siap edar dengan cara mengedarkan yaitu dengan meletakan di tempat-tempat yang sudah terdakwa tentukan dan mengirim foto tersebut kepada Sdr. JAMAL (DPO) dan yang kedua pada tanggal 17 Juni 2025 dimana terdakwa di suruh mengambil bahan tersebut di pangkal pinang kemudian di suruh membagi menjadi 67 (enam puluh tujuh) paket siap edar dan dari ke semua paket tersebut sudah ada paket yang terjual sebanyak 12 (dua belas) paket sehingga total sisa dari nakrotika jenis sabu yang saksi miliki sebanyak 55 (lima puluh lima) Paket siap edar.
- Bahwa jumlah dari berat masing-masing paket tersebut adalah paket ½ (setengah) Ji beratnya sejumlah 0,48 gram, paket S4 (seprempat) seberat 0,29 gram dan S1 (semata) seberat 0,20 gram.
- Bahwa Terdakwa menerangkan melempar narkotika jenis sabu tersebut di kolong kelubi lubuk besar sebanyak 3 (Tiga) paket S4 (seprem), di belakang mesjid At-Taubah sebanyak 1 (satu) paket S1 (semata) dan 1 (satu) paket ½ (setengah) ji , di depan rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) paket ½ (setengah) ji, dan 6 (enam) paket S1 (semata) di belakang TPA lubuk besar.
- Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan keuntungan yang pertama sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan yang kedua rencananya saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terdakwa berhasil menjual semua narkotika jenis sabu tersebut yang di bayarkan lewat akun DANA dengan nomor 085830621482 dengan nama Akun YOPENDI.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0191 tertanggal 19 Juni 2025, yaitu berupa 55 (lima puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik NO. LAB : 2245 /NNF/2025/ BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATRA SELATAN tanggal 11 Juli 2025, bahwa barang 55 (lima puluh lima) bungkus plastik masing-masing berisi kristal warna putih milik terdakwa YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN dengan berat netto sisa barang bukti 5.340 gram adalah benar Positif (+) NARKOTIKA jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu).
- Bahwa terdakwa YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Ruko Kosong Belakang rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Simpang Rt. 004 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi RIFKY SETYAWAN Bin PRASTYA UTOMO dan saksi WANDA GUSTIAN Bin SAPARUDIN bersama dengan rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi adanya seorang laki – laki yang bernama terdakwa YOPENDI karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu kemudian pada pukul 16.00 Wib saksi RIFKY SETYAWAN dan saksi WANDA langsung mengamankan terdakwa YOPENDI yang sedang berada di sebuah Ruko yang berada di depan rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa YOPENDI namun sebelum melakukan penggeledahan saksi RIFKY SETYAWAN dan saksi WANDA GUSTIAN memanggil Perangkat Desa yaitu saksi RIDUAN selaku Ketua RT 04 Dusun Simpang untuk menyaksikan penggeledahan yang meliputi badan, kendaraan, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 55 (lima puluh lima) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang disimpan oleh terdakwa YOPENDI, 1 (satu) buah Timbangan Digital Merk CHQ berwarna hitam, dan 1 (satu) unit HANDPHONE android merk INFINIX SMART 8 dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bagka Tengah untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0191 tertanggal 19 Juni 2025, yaitu berupa 55 (lima puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik NO. LAB : 2245 /NNF/2025/ BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATRA SELATAN tanggal 11 Juli 2025, bahwa barang 55 (lima puluh lima) bungkus plastik masing-masing berisi kristal warna putih milik terdakwa YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN dengan berat netto sisa barang bukti 5.340 gram adalah benar Positif (+) NARKOTIKA jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu).
- Bahwa Terdakwa YOPENDI Als YOPEN Bin RUSLAN bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
Koba, 11 September 2025
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960626 202012 1 016
|