Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. Reg. Perkara : PDM-06/Bateng/Eoh.2/01/2025
- Identitas
Nama
|
:
|
HENDRA ALS JURAGAN BIN RIDWAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Keretak
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
35 Tahun / 28 Februari 1989
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Kerio RT. 004 Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
NIK
|
:
|
1904031802890001
|
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
21 s/d 22 November 2024
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan,Sejak 21 November 2024 s/d 10 Desember 2024;
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Rutan Polsek Sungai Selan,Sejak 11 Desember 2024 s/d 19 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025;
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HENDRA ALS JURAGAN BIN RIDWAN pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 20:00 Wib. dan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 00:10 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang termasuk dalam bulan November tahun 2024 bertempat di kebun kelapa sawit milik saksi SURITA dan dikebun milik saksi HAMZAH di Jl. Lampur RT. 013 Desa Keretak Bawah Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa buah kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat 1.300 (seribu tiga ratus) kilogram yang seluruhnya milik saksi HAMZAH sebanyak 40 (empat puluh) janjang dengan berat 700 (tujuh ratus) kilogram dan milik saksi SURITA sebanyak 30 (tiga puluh) janjang dengan berat 600 (enam ratus) kilogram, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan bersama-sama dengan sdr. ARI DPO Nomor : DPO/13/XI/RES.1.8./2024/RESKRIM tanggal 28 November 2024 dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 20 November 2020 sekira pukul 20:00 Wib. bertempat di rumah rekan Terdakwa an. ANG yang beralamat di Jl. Kudung Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah bermaksud menagih hutang dari rekannya ANG akan tetapi ANG tidak kunjung kembali dari mengambil uang setelah ditagih Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk bermain judi slot diajak oleh rekan Terdakwa an. ARI ALS KUCENG untuk mencuri buah kelapa sawit dengan mengatakan “gan yo nyari modal buat nyelot” yang mana Terdakwa langsung menyetujui ajakan sdr. ARI tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa dan ARI menyiapkan dua buah mata dodos, satu buah ragak, satu unit senter kepala, satu senter korek yang diambil dari rumah ARI lalu berangkat menuju ke kebun sawit milik warga yang berlokasi di Jl. Lampur RT. 013 Desa Keretak Bawah Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT. Warna biru putih Nomor Polisi BN 6911 NK akan tetapi satu buah ragak belum dibawa dan sesampainya di kebun kelapa sawit tepatnya milik saksi SURITA Terdakwa dan ARI langsung memeriksa pohon kelapa sawit yang buahnya sudah masak, setelah menemukan buah-buah kelapa sawit yang masak Terdakwa dan ARI menyiapakan gagang dodos yang diambil dari pondok yang berada dikebun sawit. Setelah itu Terdakwa dan ARI memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan dodos yang telah disiapkan hingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh dari pohon setelah itu tandan-tandan buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan atau ditumpuk-tumpuk dilokasi kebun dan dibiarkan dulu atau belum diangkut karena Terdakwa dan ARI melanjutkan memanen buah kelapa sawit di kebun milik HAMZAH yang juga berlokasi di Jl. Lampur RT. 013 Desa Keretak Bawah Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah.
- Selesai memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi HAMZAH Terdakwa dan ARI mengambil ragak di rumah ARI, setelah mengambil ragak Terdakwa dan ARI kembali ke kebun kelapa sawit milik saksi HAMZAH akan tetapi suara motor Terdakwa dan ARI didengar oleh saksi AMIRUDDIN yang sedang berjaga dikebunya setelah dicek bahwa benar ada Terdakwa dan ARI sedang mengendarai motor sambil membawa ragak menuju kearah kebun kelapa sawit milik HAMZAH melihat itu saksi AMIRUDDIN langsung mengikutinya akan tetapi keberadaan saksi AMIRUDDIN diketahui Terdakwa dan ARI sehingga saksi AMIRUDDIN meminta berteriak meminta tolong dan saat itu langsung datang saksi AZLAN APRILANTA, A.M. ZIKRI GHOFRAN dan saksi SUBANDI yang sebelumnya telah melakukan pengintaian sehingga berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan ARI berhasil melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SURITA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan saksi HAMZAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa HENDRA ALS JURAGAN BIN RIDWAN pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 20:00 Wib. dan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 00:10 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang termasuk dalam bulan November tahun 2024 bertempat di kebun kelapa sawit milik saksi SURITA dan dikebun milik saksi HAMZAH di Jl. Lampur RT. 013 Desa Keretak Bawah Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa buah kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat 1.300 (seribu tiga ratus) kilogram yang seluruhnya milik saksi HAMZAH sebanyak 40 (empat puluh) janjang dengan berat 700 (tujuh ratus) kilogram dan milik saksi SURITA sebanyak 30 (tiga puluh) janjang dengan berat 600 (enam ratus) kilogram, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 20 November 2020 sekira pukul 20:00 Wib. bertempat di rumah rekan Terdakwa an. ANG yang beralamat di Jl. Kudung Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah bermaksud menagih hutang dari rekannya ANG akan tetapi ANG tidak kunjung kembali dari mengambil uang setelah ditagih Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk bermain judi slot diajak oleh rekan Terdakwa an. ARI ALS KUCENG untuk mencuri buah kelapa sawit dengan mengatakan “gan yo nyari modal buat nyelot” yang mana Terdakwa langsung menyetujui ajakan sdr. ARI tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa dan ARI menyiapkan dua buah mata dodos, satu buah ragak, satu unit senter kepala, satu senter korek yang diambil dari rumah ARI lalu berangkat menuju ke kebun sawit milik warga yang berlokasi di Jl. Lampur RT. 013 Desa Keretak Bawah Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT. Warna biru putih Nomor Polisi BN 6911 NK akan tetapi satu buah ragak belum dibawa dan sesampainya di kebun kelapa sawit tepatnya milik saksi SURITA Terdakwa dan ARI langsung memeriksa pohon kelapa sawit yang buahnya sudah masak, setelah menemukan buah-buah kelapa sawit yang masak Terdakwa dan ARI menyiapakan gagang dodos yang diambil dari pondok yang berada dikebun sawit. Setelah itu Terdakwa dan ARI memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan dodos yang telah disiapkan hingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh dari pohon setelah itu tandan-tandan buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan atau ditumpuk-tumpuk dilokasi kebun dan dibiarkan dulu atau belum diangkut karena Terdakwa dan ARI melanjutkan memanen buah kelapa sawit di kebun milik HAMZAH yang juga berlokasi di Jl. Lampur RT. 013 Desa Keretak Bawah Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah.
- Selesai memanen buah kelapa sawit di kebun milik saksi HAMZAH Terdakwa dan ARI mengambil ragak di rumah ARI, setelah mengambil ragak Terdakwa dan ARI kembali ke kebun kelapa sawit milik saksi HAMZAH akan tetapi suara motor Terdakwa dan ARI didengar oleh saksi AMIRUDDIN yang sedang berjaga dikebunya setelah dicek bahwa benar ada Terdakwa dan ARI sedang mengendarai motor sambil membawa ragak menuju kearah kebun kelapa sawit milik HAMZAH melihat itu saksi AMIRUDDIN langsung mengikutinya akan tetapi keberadaan saksi AMIRUDDIN diketahui Terdakwa dan ARI sehingga saksi AMIRUDDIN meminta berteriak meminta tolong dan saat itu langsung datang saksi AZLAN APRILANTA, A.M. ZIKRI GHOFRAN dan saksi SUBANDI yang sebelumnya telah melakukan pengintaian sehingga berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan ARI berhasil melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SURITA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan saksi HAMZAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.
Koba, 20 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Wayan Indra Lesmana, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003
|