Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2024/PN Kba | Yuanita | SILFI OKTAFIA Alias VIA Binti SUKARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2024/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 372/L.9.16/Eku.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | "Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM-05/Bateng/Eku.2/02/2024
B. . PENAHANAN :
Bahwa Terdakwa SILVI OKTAVIA Alias VIA Binti SUKARMAN Bersama dengan saksi SUHARMAN Alias CAUL,(penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di SPBU Pasir garam 24-331-92 Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari penangkapan saksi Suharman alias Caul (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib, melakukan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebuh 440 liter dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki ST 100 warna hijau metalik dengan No rangka MHDESL410VJ476930, No mesin F10AID375826, Nomor Polisi B-1285-UVF; - Bahwa Saksi Suharman alias Caul memperoleh BBM jenis pertalite dengan cara melakukan pembelian BBM ( bahan bakar minyak ) jenis Pertalite di SPBU Pasir Garam Kode 24-331-92 dan menggunakan 14 ( empat belas) buah kartu barcode My pertamina, dengan cara setiap pembelian BBM, saksi Suharman alias Caul menunjukkan 1 (satu) buah kartu barcode my pertamina terlebih dahulu dengan petugas nozel Terdakwa Silvi Oktavia, lalu kartu tersebut di scan Terdakwa dan langsung mengisi BBM jenis pertalite sebanyak 40 liter kedalam tanki mobil saksi Suharman alias Caul. Bahwa setelah dilakukan pengisian BBM saksi Suharman alias Caul menghidupkan mobil dan jalan memutar arah mobil untuk mengikuti antrian pembelian BBM Kembali dengan menggunakan kartu my pertamina yang lainnya sebanyak 14 (empat belas) buah kartu dan melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang sebanyak 11 kali dengan petugas nosel Terdakwa, dan berhasil menampung BBM/bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak kurang lebih 440 ( empat ratus empat puluh ) Liter; - Bahwa kegiatan pembelian BBM Penugasan jenis Bensin RON 90 Pertalite dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) perliter oleh Saksi SUHARMAN Als CAUL Bin NAIB dari SPBU dimana dibantu oleh Terdakwa SILFI OKTAFIA Als VIA BINTI SUKARMAN selaku Petugas Nozel SPBU 2433192 Pasir Garam yang melayani pengisian BBM Penugasan Bensin RON 90 Pertalite walaupun QR code tidak sesuai dengan Nomor Polisi kendaraan; - Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah adalah konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukannya dan dilarang untuk dijual/diniagakan kembali;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |