Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Kba TJANG NYUK KIUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJANG NYUK KIUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dengan HIN TET KONG yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 1989 secara Agama Konghucu di Kelenteng SETIA Desa Pedindang;
  3. Menetapkan sahnya anak yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon dengan', HIN TET KONG yang bernama JONI alias JONY, Iahir di Mangkol, pada tanggal 09 Desember 1995, umur 29 tahun jenis kelamin Laki— laki, sebagaimana ternyata dalam kutipan Akte Kelahiran No. 758/1995, tanggal 21 Desember 1995}
  4. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri KOba untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangka Tengah dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait guna didaftar tentang:

_Pengakuan dan Pengesahan perkawinan Pemohon dengan HIN TET KONG tersebut ke dalam daftar Akta perkawinan yang dipergunakan untuk keperluan itu;

_pengakuan dan Pengesahan anak yang dilahirkan dari perkawinan pemohon dengan HIN TET RONC yang bernama JONI alias JONY tersebut ke dalam daftar akta kelahiran yang dipergunakan untuk keperluan itu;

  1. Menetapkan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada pemohon;

Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil—adilnya (Ex aequo etbono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak