Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk : PDM-100/Bateng/Eoh.2/12/2024
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kedimpal
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun/ 01 Juli 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Kedimpal Rt 002 Rw 000 Desa Baskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Kelas 2)
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
29 Oktober 2024 s.d 30 Oktober 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
sejak tanggal 30 Oktober 2024 s.d tanggal 18 November 2024
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
sejak tanggal 19 November 2024 s.d tanggal 28 Desember 2024
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 11 Desember 2024 s.d tanggal 30 Desember 2024
|
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan Sdr. KOMAY (DPO) pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Prum. Bandara Jl. Raya Koba Rt 018 Rw 000 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS ditelpon oleh teman Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS bahwa rumah dinas Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS yang terletak di Prum. Bandara Jl. Raya Koba Rt 018 Rw 000 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah telah curi orang yang tidak bertanggung jawab;
- Bahwa setelah mendapat berita tersebut Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS langsung menuju ketempat kejadian dirumah dinas Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS tersebut dan sesampai di tempat memang benar barang-barang Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS berupa 1 (satu) unit Kulkas satu pintu merk Sharf, 1 (satu) unit Strika Merk Maspion warna Hitam, dan 1 (satu) unit Strika Merk tecstar warna Putih telah telah hilang;
- Bahwa 1 (satu) unit kulkas satu pintu merk Sharf berada di dalam ruang tamu sedangkan untuk 2 (dua) buah strika terletak di dalam kamar Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS;
- Bahwa saksi lain yang mengetahui kejadian tindak pidana pencurian tersebut Saksi HARAPAN MULYA TOBING Als TOBING dan Saksi REZA SUBAKTI Als REZA Bin SAMSUL (alm);
- Bahwa kronologis kejadian pada hari selasa tanggal 29 oktober 2024 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) berangkat dari rumah mertua yang berada di semabung pangkal pinang untuk menemui sdr KOMAY (DPO) yang rencananya Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) mau mengajak sdr KOMAY (DPO) melimbang pasir timah, secara kebetulan sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) bertemu dengan sdr KOMAY (DPO) dijalan simpang tanjung gunung;
- Bahwa ketika dirumah sdr KOMAY (DPO), sdr KOMAY (DPO) langsung membuka omongan untuk melakukan pencurian dengan berkata “ maling yo” Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) jawab “ ayo” kemudian sdr KOMAY (DPO) berkata “ kita ngintai rumah yang sepi-sepi” Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) berkata “ iya lah” Kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) pergi mengendarai sepeda motor kearah Desa Mesu untuk mencari dan memantau rumah-rumah yang sepi untuk target pencurian;
- Bahwa setelah keliling di Desa Mesu tidak ada target yang pas, sekira pukul 16.45 Wib Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) mengajak sdr KOMAY (DPO) kearah bandara lama, setelah sampai dibandara lama Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) menunjuk dan mengarahkan tujuan kami kesebuah rumah yang sepi, sepertinya tidak ada penghuni, lalu Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) berhenti disamping rumah tersebut dan memarkirkan sepeda motor, setelah itu Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) masuk duluan kedalam rumah dengan meloncat yang kondisi jendela rumah dalam keadaan terbuka tidak ada daun jendela lagi;
- Bahwa kemudian disusul oleh sdr KOMAY (DPO) setelah sampai didalam rumah kami mencari barang-barang berharga namun tidak ada barang-barang berharga lainnya selain kulkas dan strika, setelah itu sdr KOMAY (DPO) mengambil 2 (dua) unit strika kemudian sdr KOMAY (DPO) mengajak Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) untuk mengambil 1 (satu) unit kulkas lalu Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) mengangkat kulkas tersebut;
- Bahwa dikarnakan jendela untuk mengeluarkan kulkas terlalu kecil Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) merusak dinding rumah yang terbuat dari papan dengan cara menarik paksa 1 (satu) keping dinding papan tersebut, setelah itu Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) mengeluarkan kulkas dan mengangkat kulkas kearah motor kemudian Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) membawa kulkas dan strika menggunakan sepeda motor dengan cara Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) membonceng sedangkan sdr KOMAY (DPO) memangku kulkas yang diletakkan ditengah-tengah antara Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO);
- Bahwa peran Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) pada saat melakukan aksi pencurian tersebut yaitu : Peran Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) membonceng sdr KOMAY (DPO) menggunakan sepeda motor, menunjuk rumah untuk target pencurian, membongkar satu keping papan bersama dengan sdr. KOMAY (DPO) dengan cara ditarik paksa supaya mempermudah mengeluarkan kulkas, bersama-sama sdr komay (DPO) mengangkat kulkas. Peran sdr KOMAY (DPO) mengambil 2 (dua) unit strika, membongkar satu keping papan bersama dengan Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dengan cara ditarik paksa supaya mempermudah mengeluarkan kulkas, mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) unit kulkas dan bersama-sama Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) mengangkat kulkas;
- Bahwa barang hasil curian tersebut rencananya mau Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) jual dan uang tersebut mau Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) gunakan untuk keperluan Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) sehari-hari yaitu membeli beras dan lain-lain.
- Bahwa Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) tidak ada meminta izin atau Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS mengizinkan untuk mengambil barang-barang milik Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS tersebut;
- Bahwa akibat tindak pidana pencurian tersebut jendela rumah Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS menjadi rusak dan Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan Sdr. KOMAY (DPO) pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Prum. Bandara Jl. Raya Koba Rt 018 Rw 000 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS ditelpon oleh teman Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS bahwa rumah dinas Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS yang terletak di Prum. Bandara Jl. Raya Koba Rt 018 Rw 000 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah telah curi orang yang tidak bertanggung jawab;
- Bahwa setelah mendapat berita tersebut Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS langsung menuju ketempat kejadian dirumah dinas Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS tersebut dan sesampai di tempat memang benar barang-barang Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS berupa 1 (satu) unit Kulkas satu pintu merk Sharf, 1 (satu) unit Strika Merk Maspion warna Hitam, dan 1 (satu) unit Strika Merk tecstar warna Putih telah telah hilang;
- Bahwa 1 (satu) unit kulkas satu pintu merk Sharf berada di dalam ruang tamu sedangkan untuk 2 (dua) buah strika terletak di dalam kamar Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS;
- Bahwa saksi lain yang mengetahui kejadian tindak pidana pencurian tersebut Saksi HARAPAN MULYA TOBING Als TOBING dan Saksi REZA SUBAKTI Als REZA Bin SAMSUL (alm);
- Bahwa kronologis kejadian pada hari selasa tanggal 29 oktober 2024 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) berangkat dari rumah mertua yang berada di semabung pangkal pinang untuk menemui sdr KOMAY (DPO) yang rencananya Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) mau mengajak sdr KOMAY (DPO) melimbang pasir timah, secara kebetulan sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) bertemu dengan sdr KOMAY (DPO) dijalan simpang tanjung gunung;
- Bahwa ketika dirumah sdr KOMAY (DPO), sdr KOMAY (DPO) langsung membuka omongan untuk melakukan pencurian dengan berkata “ maling yo” Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) jawab “ ayo” kemudian sdr KOMAY (DPO) berkata “ kita ngintai rumah yang sepi-sepi” Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) berkata “ iya lah” Kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) pergi mengendarai sepeda motor kearah Desa Mesu untuk mencari dan memantau rumah-rumah yang sepi untuk target pencurian;
- Bahwa setelah keliling di Desa Mesu tidak ada target yang pas, sekira pukul 16.45 Wib Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) mengajak sdr KOMAY (DPO) kearah bandara lama, setelah sampai dibandara lama Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) menunjuk dan mengarahkan tujuan kami kesebuah rumah yang sepi, sepertinya tidak ada penghuni, lalu Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) berhenti disamping rumah tersebut dan memarkirkan sepeda motor, setelah itu Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) masuk duluan kedalam rumah dengan meloncat yang kondisi jendela rumah dalam keadaan terbuka tidak ada daun jendela lagi;
- Bahwa kemudian disusul oleh sdr KOMAY (DPO) setelah sampai didalam rumah kami mencari barang-barang berharga namun tidak ada barang-barang berharga lainnya selain kulkas dan strika, setelah itu sdr KOMAY (DPO) mengambil 2 (dua) unit strika kemudian sdr KOMAY (DPO) mengajak Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) untuk mengambil 1 (satu) unit kulkas lalu Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) mengangkat kulkas tersebut;
- Bahwa dikarnakan jendela untuk mengeluarkan kulkas terlalu kecil Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) merusak dinding rumah yang terbuat dari papan dengan cara menarik paksa 1 (satu) keping dinding papan tersebut, setelah itu Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) mengeluarkan kulkas dan mengangkat kulkas kearah motor kemudian Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) membawa kulkas dan strika menggunakan sepeda motor dengan cara Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) membonceng sedangkan sdr KOMAY (DPO) memangku kulkas yang diletakkan ditengah-tengah antara Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO);
- Bahwa peran Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) pada saat melakukan aksi pencurian tersebut yaitu : Peran Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) membonceng sdr KOMAY (DPO) menggunakan sepeda motor, menunjuk rumah untuk target pencurian, membongkar satu keping papan bersama dengan sdr. KOMAY (DPO) dengan cara ditarik paksa supaya mempermudah mengeluarkan kulkas, bersama-sama sdr komay (DPO) mengangkat kulkas. Peran sdr KOMAY (DPO) mengambil 2 (dua) unit strika, membongkar satu keping papan bersama dengan Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dengan cara ditarik paksa supaya mempermudah mengeluarkan kulkas, mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) unit kulkas dan bersama-sama Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) mengangkat kulkas;
- Bahwa barang hasil curian tersebut rencananya mau Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) dan sdr KOMAY (DPO) jual dan uang tersebut mau Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) gunakan untuk keperluan Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) sehari-hari yaitu membeli beras dan lain-lain.
- Bahwa Terdakwa ANDI Als ANDI Bin YANTO (alm) tidak ada meminta izin atau Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS mengizinkan untuk mengambil barang-barang milik Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS tersebut;
- Bahwa akibat tindak pidana pencurian tersebut jendela rumah Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS menjadi rusak dan Saksi MEMED RONSUMBRE Als MEMED Anak Dari DAMANNIKUS mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
Koba, 11 Desember 2024
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa |