Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. 1.AAN SYAPUTRA Alias AAN Bin HUKMAN
2.SUTRIMO Alias TUKINO Bin BUSRONI
3.SOPIANDI INIZAR Alias TOKEL Bin ALI MANSURI
4.TOMI SAPUTRA Alias TOMI Bin HELMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 599/L.9.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN SYAPUTRA Alias AAN Bin HUKMAN[Penahanan]
2SUTRIMO Alias TUKINO Bin BUSRONI[Penahanan]
3SOPIANDI INIZAR Alias TOKEL Bin ALI MANSURI[Penahanan]
4TOMI SAPUTRA Alias TOMI Bin HELMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-28/Bateng/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :    

1.

N a m a

:

AAN SYAPUTRA Als AAN Bin HUKMAN

 

Tempat Lahir

:

Lubuk Besar

 

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 08 Mei 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Madrasah RT 005 RW 001 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

 

2.

N a m a

:

SUTRIMO Als TUKINO Bin BUSRONI

 

Tempat Lahir

:

Buay Madang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 11 Mei 1992

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Lubuk Pabrik RT 005 RW 001 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD Kelas V (tidak tamat)

 

3.

N a m a

:

SOPANDI INIZAR Als TOKEL Bin ALI MANSURI

 

Tempat Lahir

:

Lubuk Besar

 

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 10 Desember 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Madrasah RT 005 RW 001 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMP Kelas 1 (tidak tamat)

 

4.

N a m a

:

TOMI SAPUTRA Als TOMI Bin HELMI

 

Tempat Lahir

:

Toboali

 

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 08 Juni 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Simpang RT 005 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD Kelas 5 (tidak tamat)

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

 

 

 

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

 

 

 

:

  • Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ditangkap tanggal 26 Februari 2024.
  • Terdakwa IV tidak dilakukan penangkapan (menyerahkan diri).

Rutan, sejak 26 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

 

:

 

:

Rutan, sejak 17 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

Rutan, sejak 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa ia Terdakwa AAN SYAPUTRA Als AAN Bin HUKMAN (selanjutnya disebut terdakwa I AAN SYAPUTRA) bersama – sama dengan terdakwa SUTRIMO Als TUKINO Bin BUSRONI (selanjutnya disebut terdakwa II SUTRIMO), terdakwa SOPANDI INIZAR Als TOKEL Bin ALI MANSURI (selanjutnya disebut terdakwa III SOPANDI) dan terdakwa TOMI SAPUTRA Als TOMI Bin HELMI (selanjutnya disebut terdakwa IV TOMI SAPUTRA), pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di lokasi Tambang Kuruk TK AWI yang beralamat di Dusun B1 Rt 015 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya tanggal 12 Februari 2024 terdakwa I AAN SYAPUTRA bersama terdakwa II SUTRIMO yang berada di lahan terdakwa I AAN SYAPUTRA yang mana lahan tersebut akan dijual kemudian terdakwa II SUTRIMO melihat 1 (satu) unit gearbox yang berada di sebelah lahan milik terdakwa I AAN SYAPUTRA setelah itu terdakwa I AAN SYAPUTRA dan terdakwa II SUTRIMO pulang kerumah terdakwa II SUTRIMO yang kemudian terdakwa II SUTRIMO menelepon terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA untuk datang ke rumah terdakwa II SUTRIMO untuk kemudian bersama – sama merencanakan pencurian terhadap 1 (satu) unit gearbox setelah itu pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA berangkat menuju lokasi Tambang Kuruk TK AWI yang beralamat di Dusun B1 Rt 015 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX tanpa bodi tanpa nopol yang terdakwa II SUTRIMO dan terdakwa I AAN SYAPUTRA kendarai sedangkan terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FIZ tanpa bodi tanpa nopol lalu setelah sampai di lokasi Tambang Kuruk TK AWI pada pukul 18.30 Wib terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA menunggu hingga gelap sambil melihat situasi dan kondisi sekitar Tambang Kuruk TK AWI.
  • Bahwa kemudian pada pukul 19.00 Wib terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, terdakwa III SOPANDI, dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA berjalan menuju 1 (satu) unit gearbox merk Spectek ukuran 175 warna silver yang terletak di Tambang Kuruk TK AWI kemudian terdakwa II SUTRIMO langsung membuka 2 (dua) buah baut pengunci dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci Pas ukuran 24 (dua puluh empat) yang telah terdakwa II SUTRIMO siapkan sebelumnya setelah 2 (dua) buah baut pengunci telah terbuka kemudian terdakwa III SOPIANDI memasang tali dan membawa 1 (satu) buah kayu bulat untuk dipikul oleh terdakwa I AAN SYAPUTRA dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA kemudian terdakwa I AAN SYAPUTRA dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA bersama – sama memikul 1 (satu) unit gearbox merek Spectek ukuran 175 warna silver menuju sepeda motor Yamaha FIZ tanpa bodi tanpa nopol yang dikendarai oleh terdakwa II SUTRIMO sedangkan terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX tanpa bodi tanpa nopol. Kemudian setelah kurang lebih 1 (satu) kilometer dari lokasi pencurian terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA berhenti dan menyembunyikan 1 (satu) unit gearbox merek Spectek ukuran 175 warna silver di dalam kebun karet karena lokasi tersebut dapat diakses dengan menggunakan mobil kemudian terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA pulang dan berkumpul dirumah terdakwa II SUTRIMO selanjutnya terdakwa I AAN SYAPUTRA dan terdakwa II SUTRIMO merental 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios dengan No Pol BN 1215 QE warna silver milik saksi HERIYANTO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dibayar setelah selesai digunakan lalu terdakwa I AAN SYAPUTRA dan terdakwa II SUTRIMO kembali kerumah dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios dengan No Pol BN 1215 QE warna silver tersebut dibawa oleh terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA untuk mengambil 1 (satu) unit gearbox merek SpecTek ukuran 175 warna silver yang sebelumnya telah terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, Terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA sembunyikan didalam kebun karet.
  • Bahwa setelah terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA mengambil 1 (satu) unit gearbox merek SpecTek ukuran 175 warna silver di kebun karet yang dibantu oleh saksi HADI PUTRA dan saksi JUHENDRI SAPUTRA selaku anak buah saksi INDRA GUNAWAN dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios dengan No Pol BN 1215 QE warna silver kemudian terdakwa II SUTRIMO menjual 1 (satu) unit gearbox merek SpecTec ukuran 175 warna silver tersebut kepada saksi INDRA GUNAWAN dengan harga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan dengan rincian sebagai berikut :
  • Biaya rental mobil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bensin, rokok dan makan sebesar Rp. 200.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Diberikan kepada saksi HADI PUTRA dan saksi JUHENDRI SAPUTRA alias AJU masing – masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena membantu terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA untuk menjual 1 (satu) unit gearbox merk SpecTek ukuran 175 warna silver;
  • Sisa Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan masing – masing tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi RUSDIANTO Alias ATENG tidak memberikan izin kepada terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA untuk mengambil 1 (satu) unit gearbox merk SpecTek ukuran 175 warna silver.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I AAN SYAPUTRA, terdakwa II SUTRIMO, terdakwa III SOPANDI dan terdakwa IV TOMI SAPUTRA yang mana saksi RUSDIANTO alias ATENG mengalami kerugian sebesar Rp9.700.000,- (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke - 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

Koba,22 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya