Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. MUHADI ALIAS HADI BIN EDI HARTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1851/L.9.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHADI ALIAS HADI BIN EDI HARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-82/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MUHADI Als HADI Bin EDI HARTANTO

 

Tempat Lahir

:

Banyuwangi,

 

Umur / Tgl Lahir

:

22 Tahun / 19 April 2003                                                             

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dsn Tambang 9 Rt 006 Rw 002 Kel Gadung Kec Toboali Kab Bangka Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Burh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMP/MTS (Berijazah)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polres Bangka Tengah,

Sejak Tanggal 01 Juni 2025 s/d 02 Juni 2025.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polres Bangka Tengah,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 01 Juni 2025 s.d. 20 Juni 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 21 Juni 2025 s.d. 30 Juli 2025;

 

 

 

Lapas Tuatunu Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak 30 Juli 2025 s.d. 18 Agustus 2025

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

Pertama:

 

-----Bahwa Terdakwa MUHADI Als HADI Bin EDI HARTANTO pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl Gang Masjid Sinar Laut Kel Padang Mulia Kec Koba Kab Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Terdakwa pertama kali bertemu dengan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN di terminal Bus Damri yang berada di Jl Mentok Kec Kampung Keramat Kota PangkalPinang pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB kemudian Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN menawarkan kepada Terdakwa untuk jasa Travel dan menanyakan tujuan Terdakwa mau kemana, Terdakwa berkata “MAU KE MENTOK” kemudian Terdakwa ikut dengan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN dikarenakan pada saat itu sepi penumpang saksi memutuskan untuk berangkat bersama Terdakwa menuju MENTOK kab Bangka Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS 1.5 X M/T warna Putih No Pol BN 1390 AQ dengan No Rangka MHKG8FA1JNK029805 No Mesin 2NRG866483;
  • Terdakwa pada saat di perjalanan menanyakan kepada Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN bahwa Terdakwa ingin mencari mobil rental dengan alasan ingin menjemput pacar di Toboali Kab Bangka Selatan dan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN menjawab “KALAU BEGITU RENTAL MOBIL AKU AJA, TAPI BESOK PAGI JAM 07.00 WB PAGI MOBIL LAH DI AKU LAGI KARENA MAU JEMPUT PENUMPANG” Terdakwa menjawab “IYA LAH DAK APE APE” kemudian saksi menjawab “TAPI KALU BEGITU KITA KE KOBA DULU KASIH TAU ISTRI AKU DI RUMAH” dan Terdakwa menyetujuinya, sehingga kami memutuskan untuk memutar balik kendaraan untuk menuju Koba;
  • Bahwa setelah sampai di Kontrakan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN yang beralmatkan Jl Gang Masjid Sinar Laut Kel Padang Mulia Kec Koba Kab Bangka Tengah sekitar jam 15.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUMARTI Als SUM Binti MARGUS mengatakan bahwa ingin menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS 1.5 X M/T warna Putih No Pol BN 1390 AQ dengan No Rangka MHKG8FA1JNK029805 No Mesin 2NRG866483 tersebut dengan alasan untuk menjemput pacar di Toboali Kab Bangka Selatan, dan Saksi SUMARTI Als SUM Binti MARGUS berkata “JAM 07.00 WIB BESOK MOBIL LAH BALIK LAGI KE SINI”,  Terdakwa menyanggupinya dengan membayar sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan hitungan 1X24 JAM dan akan di kembalikan pada ke esokan harinya, selepas itu Terdakwa kemudian pergi membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS 1.5 X M/T warna Putih No Pol BN 1390 AQ dengan No Rangka MHKG8FA1JNK029805 No Mesin 2NRG866483 tersebut;
  • Bahwa Pada hari Jum’at Tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN dan Saksi SUMARTI Als SUM Binti MARGUS merasa curiga karena kendaraan yang sebelumnya di rentalkan tidak kunjung datang maka saksipun melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian;
  • Terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB membawa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios Warna Putih Dengan No Rangka ; MHKG8FA1JNK029805 Dan No Mesin : 2NRG866483 Dengan No Polisi : BN 1390 AQ dari Toboali Kab Bangka Selatan untuk pergi ke Kota Mentok Kab Bangka Barat untuk pergi kerumah Saksi ABDUL KARIM Als KARIM Bin BAKRIM dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios Warna Putih Dengan No Rangka ; MHKG8FA1JNK029805 Dan No Mesin : 2NRG866483 Dengan No Polisi : BN 1390 AQ tersebut  untuk dijual dengan harga Rp 40.000.0000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
  • Terdakwa tidak ada meminta izin atau mendapatkan izin dari untuk membawa dan menawarkan untuk dijualkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios Warna Putih Dengan No Rangka ; MHKG8FA1JNK029805 Dan No Mesin : 2NRG866483 Dengan No Polisi : BN 1390 AQ tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN mengalami kerugian materi sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua:

-----Bahwa Terdakwa MUHADI Als HADI Bin EDI HARTANTO pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl Gang Masjid Sinar Laut Kel Padang Mulia Kec Koba Kab Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa pertama kali bertemu dengan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN di terminal Bus Damri yang berada di Jl Mentok Kec Kampung Keramat Kota PangkalPinang pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB kemudian Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN menawarkan kepada Terdakwa untuk jasa Travel dan menanyakan tujuan Terdakwa mau kemana, Terdakwa berkata “MAU KE MENTOK” kemudian Terdakwa ikut dengan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN dikarenakan pada saat itu sepi penumpang saksi memutuskan untuk berangkat bersama Terdakwa menuju MENTOK kab Bangka Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS 1.5 X M/T warna Putih No Pol BN 1390 AQ dengan No Rangka MHKG8FA1JNK029805 No Mesin 2NRG866483;
  • Terdakwa pada saat di perjalanan menanyakan kepada Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN bahwa Terdakwa ingin mencari mobil rental dengan alasan ingin menjemput pacar di Toboali Kab Bangka Selatan dan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN menjawab “KALAU BEGITU RENTAL MOBIL AKU AJA, TAPI BESOK PAGI JAM 07.00 WB PAGI MOBIL LAH DI AKU LAGI KARENA MAU JEMPUT PENUMPANG” Terdakwa menjawab “IYA LAH DAK APE APE” kemudian saksi menjawab “TAPI KALU BEGITU KITA KE KOBA DULU KASIH TAU ISTRI AKU DI RUMAH” dan Terdakwa menyetujuinya, sehingga kami memutuskan untuk memutar balik kendaraan untuk menuju Koba;
  • Bahwa setelah sampai di Kontrakan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN yang beralmatkan Jl Gang Masjid Sinar Laut Kel Padang Mulia Kec Koba Kab Bangka Tengah sekitar jam 15.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUMARTI Als SUM Binti MARGUS mengatakan bahwa ingin menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS 1.5 X M/T warna Putih No Pol BN 1390 AQ dengan No Rangka MHKG8FA1JNK029805 No Mesin 2NRG866483 tersebut dengan alasan untuk menjemput pacar di Toboali Kab Bangka Selatan, dan Saksi SUMARTI Als SUM Binti MARGUS berkata “JAM 07.00 WIB BESOK MOBIL LAH BALIK LAGI KE SINI”,  Terdakwa menyanggupinya dengan membayar sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan hitungan 1X24 JAM dan akan di kembalikan pada ke esokan harinya, selepas itu Terdakwa kemudian pergi membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS 1.5 X M/T warna Putih No Pol BN 1390 AQ dengan No Rangka MHKG8FA1JNK029805 No Mesin 2NRG866483 tersebut;
  • Bahwa Pada hari Jum’at Tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN dan Saksi SUMARTI Als SUM Binti MARGUS merasa curiga karena kendaraan yang sebelumnya di rentalkan tidak kunjung datang maka saksipun melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian;
  • Terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB membawa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios Warna Putih Dengan No Rangka ; MHKG8FA1JNK029805 Dan No Mesin : 2NRG866483 Dengan No Polisi : BN 1390 AQ dari Toboali Kab Bangka Selatan untuk pergi ke Kota Mentok Kab Bangka Barat untuk pergi kerumah Saksi ABDUL KARIM Als KARIM Bin BAKRIM dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios Warna Putih Dengan No Rangka ; MHKG8FA1JNK029805 Dan No Mesin : 2NRG866483 Dengan No Polisi : BN 1390 AQ tersebut  untuk dijual dengan harga Rp 40.000.0000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
  • Terdakwa tidak ada meminta izin atau mendapatkan izin dari untuk membawa dan menawarkan untuk dijualkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios Warna Putih Dengan No Rangka ; MHKG8FA1JNK029805 Dan No Mesin : 2NRG866483 Dengan No Polisi : BN 1390 AQ tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ZULKARNAIN Als ZUL Bin ABDUL RAHMAN mengalami kerugian materi sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 04 Agustus 2025

Penuntut Umum

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

Ajun Jaksa NIP. 19950106 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya