| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-52/Bateng/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS
|
Nama
|
:
|
Ramadoni Als Rama Bin Hidayat
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Koba
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
31 Tahun / 27 Juli 1994
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Senang Hati Koba Rt.008 Rw.003 Kel.Koba Kab.Bangka Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA Kelas 1
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
NIK
|
:
|
1904012304940001
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juli 2025 17 Juli 2025
|
|
2.
|
Terdakwa ditahan RUTAN Polres Bangka Tengah oleh
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025
|
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d 14 September 2025
|
|
|
- Diperpanjang oleh Ketuan PN Ke-1
|
:
|
Sejak tanggal 15 September 2025 s/d 14 Oktober 2025
|
|
|
- Diperpanjang oleh Ketuan PN Ke-2
|
:
|
Sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d 13 November 2025
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 November 2025 s/d 01 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RAMADONI ALS RAMA BIN HIDAYAT pada Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 19:00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Senang Hati Koba Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat 4,31 (Empat koma tiga satu) gram, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 17:30 Wib. ketika terdakwa sedang melintas di jalan Sinar Bulan Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dengan mengendarai satu unit sepeda motor tiba-tiba diminta berhenti oleh seseorang yang tidak ia kenal, setelah itu orang tersebut menawarkan kepada terdakwa bawasannya ada seseorang yang ingin berbicara kepadanya melalui telfon “ade orang nek ngomong kk ka”.
- Bahwa setelah menerima telfon tersebut, Terdakwa mengenali suara seseorang yang berbicara kepadanya yaitu Sdr. SANTO (DPO), dalam pembicaraan tersebut sdr. SANTO meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ambik bahan di deket got SDN 4 dekat tempat biase lah dibungkus palstik item” namun terdakwa mempertegas lagi permintaan sdr/ SANTO dengan mengatakan “di got tempat biase lh bang ok” lalu sdr. SANTO menegaskan ”aok ma, kelak kasih kabar secepet misal bahan la ditangan” lalu terdakwa mengiyakan permintaan sdr. SANTO tersebut.
- Bahwa setelah berbicara dengan sdr. SANTO, terdakwa langsung menuju kelokasi yang dimaksud oleh sdr. SANTO untuk mengambil sabu sesuai dengan permintaan sdr. SANTO, sesampainya dilokasi terdakwa langsung mengambil plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu yang keberadaannya disamarkan dengan dititupi rumput-ruput di got SDN 4 Koba, selanjutnya terdakwa membawa sabut tersebut pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Senang Hati Koba Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa sembari menunggu arahan dari sdr. SANTO dan juga belum bisa berkomunikasi karena handphone milik terdakwa rusak sehingga terdakwa berencana akan menggunakan handphone milik istrinya, namun sebelum itu terdakwa menyembunyikan sabu tersebut dengan cara menguburkannya di tanah yang berada di belakang rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah menerima narkotika jenis sabu dari sdr. SANTO (DPO) sebanyak 4 (empat) kali sejak bulan Mei tahun 2025 sebanyak 2 (dua) kali, pertama 1 (satu) kantong dengan 10 (sepuluh) gram yang kedua 1 (satu) kantong dengan berat yang sama yaitu 10 (sepuluh) gram, selanjutnya pada bulan Juni terdakwa kembali menerima 1 (satu) kantong sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) kantong.
- Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari sdr. SANTO tersebut dengan maksud untuk mengedarkan kembali sabu-sabu tersebut sesuai dengan arahan sdr. SANTO dengan cara diletakan pada suatu tempat kemudian dikonfirmasi kembali kepada sdr. SANTO dengan mengirim foto lokasi sabu tersebut diletakan.
- Bahwa terdakwa mendapatkan imbalan atas pebuatannya tersebut berpua uang yang telah ia terima sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui aplikasi Dana dan juga mendapatkan imbalan berupa memakai narkotika secara gratis.
- Bahwa selanjutnya ketika hendak mengambil kembali sabu yang ia sembunyikan dibelakang rumahnya tersebut ketika keluar rumah tiba-tiba sekira pukul 19:00 Wib. terdakwa ditangkap oleh saksi Mujtahid Fadillah Bin M khasmir yang merupakan anggota kepolisian Resor Bangka Tengah berserta dengan rekan-rekan saksi lainnya.
- Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika di wilayah kelurahan Koba Kec.Koba Kab.Bangka Tengah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Ramadoni Als Rama Bin Hidayat.
- Bahwa setelah mengamankan terdakwa Ramadoni Als Rama Bin Hidayat, saksi Mujtahid Fadillah Bin M khasmir dan rekan-rekan saksi lainnya melakukan penggeledehan terhadap badan, pakaian, rumah, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Syaipudin Jufri selaku Perangkat Kelurahan setempat, dari penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Mujtahid Fadillah Bin M khasmir dan rekan-rekan saksi lainnya lainnya dengan disaksikan oleh Syaipudin Jufri selaku Perangkat Kelurahan setempat, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 9 (sembilan) paket kecil yang dibungkus dengan kantong asoi berwarna hitam dan dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah kantong asoi berwarna hitam milik terdakwa Ramadoni Als Rama Bin Hidayat.
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) paket sedang dan 9 (sembilan) paket kecil adalah fositif metamfetamina berdasarkan Surat laporan Hasil Uji Pemeriksaan Narkotika dan penimbangan barang bukti Nomor LHU.087.K.05.16.25.0220 tanggal 21 Juli 2025 dan berat barang bukti tersebut adalah 4,31 (empat koma tiga puluh satu) gram berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample barang bukti an. tersangka RAMADONI ALS RAMA BIN HIDAYAT.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RAMADONI ALS RAMA BIN HIDAYAT pada Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 19:00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Senang Hati Koba Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat 4,31 (Empat koma tiga satu) gram, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.30 saksi Mujtahid Fadillah Bin M khasmir dan Imam Harist Al Mudzaky yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bangka Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran penyalahgunaan Narkotika di kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Ramadoni Als Rama Bin Hidayat.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi Mujtahid Fadillah dan Imam Harist Al Mudzaky bersama rekan saksi lainnya langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan lebih dulu melakukan pengintaian setelah beberapa lama melakukan pengintaian dan dirasa sudah cukup maka sekira pukul 19.00 Wib. saksi Mujtahid Fadillah dan Imam Harist Al Mudzaky beserta rekan-rekan saksi lainnya melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Ramadoni Als Rama Bin Hidayat, kemudian pada saat di introgasi terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dibelakang rumahnya yang ditimbun ditanah, selanjutnya terdakwa diminta mengantarkan kelokasi yang dimaksud dan benar ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang setelah dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) satu paket ukuran sedang dan 9 (sembilan) paket ukuran kecil, dan juga berisi 1 (satu) bal plastik strip bening kosong.
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) satu paket ukuran sedang dan 9 (sembilan) paket ukuran kecil, dan juga berisi 1 (satu) bal plastik strip bening kosong.
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) paket sedang dan 9 (sembilan) paket kecil adalah fositif metamfetamina berdasarkan Surat laporan Hasil Uji Pemeriksaan Narkotika dan penimbangan barang bukti Nomor LHU.087.K.05.16.25.0220 tanggal 21 Juli 2025 dan berat barang bukti tersebut adalah 4,31 (empat koma tiga puluh satu) gram berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample barang bukti an. tersangka RAMADONI ALS RAMA BIN HIDAYAT.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari sdr. SANTO (DPO) pada hari Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib. dengan cara ketika terdakwa sedang melintas di jalan Sinar Bulan Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dengan mengendarai satu unit sepeda motor tiba-tiba diminta berhenti oleh seseorang yang tidak ia kenal, setelah itu orang tersebut menawarkan kepada terdakwa bawasannya ada seseorang yang ingin berbicara kepadanya melalui telfon “ade orang nek ngomong kk ka”. Setelah menerima telfon tersebut, Terdakwa mengenali suara seseorang yang berbicara kepadanya yaitu Sdr. SANTO (DPO), dalam pembicaraan tersebut sdr. SANTO meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ambik bahan di deket got SDN 4 dekat tempat biase lah dibungkus palstik item” namun terdakwa mempertegas lagi permintaan sdr/ SANTO dengan mengatakan “di got tempat biase lh bang ok” lalu sdr. SANTO menegaskan ”aok ma, kelak kasih kabar secepet misal bahan la ditangan” lalu terdakwa mengiyakan permintaan sdr. SANTO tersebut.
- Bahwa setelah berbicara dengan sdr. SANTO, terdakwa langsung menuju kelokasi yang dimaksud oleh sdr. SANTO untuk mengambil sabu sesuai dengan permintaan sdr. SANTO, sesampainya dilokasi terdakwa langsung mengambil plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu yang keberadaannya disamarkan dengan dititupi rumput-ruput di got SDN 4 Koba, selanjutnya terdakwa membawa sabut tersebut pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Senang Hati Koba Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Sembari menunggu arahan dari sdr. SANTO dan juga belum bisa berkomunikasi karena handphone milik terdakwa rusak sehingga terdakwa berencana akan menggunakan handphone milik istrinya, namun sebelum itu terdakwa menyembunyikan sabu tersebut dengan cara menguburkannya di tanah yang berada di belakang rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------
Koba, 12 November 2025
Jaksa Penuntut Umum
Wayan Indra Lesmana, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003 |