Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. 1.Muhammad Nazan Alias Rudi Alias Nazam Bin Ahwan Januari
2.Firman Nulkarim Alias Firman Bin Syarkowi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-813/L.9.16/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Nazan Alias Rudi Alias Nazam Bin Ahwan Januari[Penahanan]
2Firman Nulkarim Alias Firman Bin Syarkowi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-36/Bateng/Eoh.2/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa : 

1.

N a m a

:

MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

29 tahun / 23 September 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Nila Raya Rt/Rw 006/002 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

Paket C (Tamat)

 

 

 

 

 

2.

N a m a

:

FIRMAN NULKARIM  Als FIRMAN Bin SYARKOWI

 

Tempat Lahir

:

Palembang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

31 tahun / 17 Desember 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Sutan Syahrir Rt/Rw 004/002 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

S – 1

 

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

:

Tanggal 24 Januari 2025

Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 13 Februari 2025.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d tanggal 25 Maret 2025.

Oleh Penuntut Umum

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 12 April 2025

 

 

  1. Dakwaan :

KESATU

---------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI dan terdakwa II FIRMAN NULKARIM Als FIRMAN Bin SYARKOWI bersama dengan saksi M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN Bin RUDUAN (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi THOMY SANJAYA Als TOMI Bin SARNOTO (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I NAZAM dihubungi oleh saksi M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) yang merupakan supir di CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang bergerak di bidang jasa transportasi ekspedisi pengiriman minyak CPO Kelapa Sawit dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR mengangkut 8,8 (delapan koma delapan) ton minyak CPO kelapa sawit dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR menuju Pelabuhan Pangkal Balam dengan menggunakan truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX Nomor Rangka MHMFE447E2R00567 Nomor Mesin 4D33-250652 warna biru putih tahun 2002 milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA dimana saksi SANGGRANA sedang dalam perjalanan menuju Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah kemudian terdakwa I NAZAM menjemput dan mengantar terdakwa II FIRMAN dan saksi ARBIYAN SAPUTRA ke Jalan Minfo Desa Jeruk serta mengabarkan sdr. DOVA yang membawa 1 (satu) unit truk tangka Mitsubishi PS 125 warna kuning untuk menuju ke lokasi Jalan Minfo Desa Jeruk. Setelah itu terdakwa I NAZAM meninggalkan terdakwa II FIRMAN dan saksi ARBIYAN di lokasi Jalan Minfo Desa Jeruk dan langsung menuju ke Indomaret Simpang Beluluk untuk memantau situasi.
  • Bahwa terdakwa I NAZAM dihubungi kembali oleh saksi SANGGRANA yang telah tiba di Jalan Minfo Desa Jeruk untuk menanyakan keadaan dan situasi Jalan Minfo Desa Jeruk dan terdakwa I NAZAM mengatakan kepada saksi SANGGRANA bahwa Jalan Minfo Desa Jeruk dalam keadaan aman sehingga saksi SANGGRANA masuk ke dalam lokasi tersebut untuk melakukan dan turut serta melakukan memiliki dengan cara memindahkan muatan minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA dari truk 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA ke dalam tangki truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning yang sebelumnya telah dibawa oleh sdr. DOVA.
  • Bahwa setelah itu saksi SANGGRANA memarkirkan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih disebelah truk Mitsubishi Canter warna kuning kemudian saksi SANGGRANA membuka segel tangki atas dan membuka tutup tangki atas kemudian sdr. DOVA menghidupkan 1 (satu) unit mesin robin, terdakwa II FIRMAN memegang selang ke dalam tangki truk tangki mintsubishi PS 125 warna kuning dan saksi ARBIYAN memegang selang ke dalam truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk Nopol BN 8295 WX. Kemudian setelah 5 (lima) menit saksi SANGGRANA memberitahukan kepada Sdr. DOVA untuk mematikan 1 (satu) unit mesin robin dan saksi SANGGRANA menutup tangki dan memasang segel tutup tangki atas.
  • Bahwa kemudian setelah 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut berada dalam penguasaan terdakwa I NAZAM dan terdakwa II FIRMAN kemudian saksi SANGGRANA membawa keluar truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX warna biru putih dengan kembali menghubungi saksi THOMY SANJAYA dan terdakwa I NAZAM untuk memantau akses keluar gang Jalan Minfo Desa Jeruk yang berada di Simpang Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru untuk membawa sisa dari minyak CPO kelapa sawit yang telah dipindahkan ke truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning ke Pelabuhan Pangkalbalam. Kemudian sekira pukul 15.55 Wib saksi SANGGRANA tiba di Pelabuhan Pangkalbalam untuk dilakukan penimbangan berat muatan dan menuju ke tempat bongkar muatan namun saksi DEDE SOPIAN selaku tim bongkar muat menemukan minyak CPO kelapa sawit yang berada di dalam truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol BN 8295 WX tersisa kurang lebih 5 (lima) ton yang seharusnya 8,8 (delapan koma delapan) ton yang mana terdapat selisih muatan yang ada disurat jalan.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa I MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM juga telah mengambil dan memiliki minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang dalam penguasaannya tidak memiliki izin dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA sebanyak 4 (empat) kali dengan cara memindahkan sebagian sebanyak masing – masing kurang lebih 1 (satu) ton dari truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol 8295 WX ke truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning bersama saksi THOMY SANJAYA Als TOMI, saksi SANGGRANA, saksi ARBIYAN dan Sdr DOVA.
  • Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI memperoleh keuntungan sebesar Rp3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa II FIRMAN NULKARIM Als FIRMAN Bin SYARKOWI memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA bukanlah dari kejahatan melainkan dari hasil memiliki sebagian minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang seharusnya oleh saksi M. SANGGRANA lakukan pengantaran ke Pelabuhan Pangkalbalam namun pada saat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah terdakwa I MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI bersama dengan terdakwa II FIRMAN NULKARIM Als FIRMAN Bin SYARKOWI, saksi THOMY SANJAYA, saksi SANGGRANA, saksi ARBIYAN, Sdr DOVA sengaja memiliki dan menguasai dengan cara memindahkan sebagian minyak CPO kelapa sawit sebanyak 3,8 ton milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA ke dalam truk Mitsubishi PS 125 Warna kuning yang dibawa oleh Sdr. DOVA. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp52.800.000 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. -------------------------------

 

ATAU

KEDUA  

------ Bahwa Terdakwa terdakwa I MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI dan terdakwa II FIRMAN NULKARIM Als FIRMAN Bin SYARKOWI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I NAZAM dihubungi oleh saksi M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN yang merupakan supir di CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang bergerak di bidang jasa transportasi ekspedisi pengiriman minyak CPO Kelapa Sawit dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR yang mengangkut 8,8 (delapan koma delapan) ton minyak CPO kelapa sawit dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR menuju Pelabuhan Pangkal Balam dengan menggunakan truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX Nomor Rangka MHMFE447E2R00567 Nomor Mesin 4D33-250652 warna biru putih tahun 2002 milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA dimana saksi SANGGRANA sedang dalam perjalanan menuju Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah kemudian terdakwa I NAZAM menjemput dan mengantar terdakwa II FIRMAN dan saksi ARBIYAN SAPUTRA ke Jalan Minfo Desa Jeruk serta mengabarkan sdr. DOVA yang membawa 1 (satu) unit truk tangka Mitsubishi PS 125 warna kuning untuk menuju ke lokasi Jalan Minfo Desa Jeruk. Setelah itu terdakwa I NAZAM meninggalkan terdakwa II FIRMAN dan saksi ARBIYAN di lokasi Jalan Minfo Desa Jeruk dan langsung menuju ke Indomaret Simpang Beluluk untuk memantau situasi.
  • Bahwa terdakwa I NAZAM dihubungi kembali oleh saksi SANGGRANA yang telah tiba di Jalan Minfo Desa Jeruk untuk menanyakan keadaan dan situasi Jalan Minfo Desa Jeruk dan terdakwa I NAZAM mengatakan kepada saksi SANGGRANA bahwa Jalan Minfo Desa Jeruk dalam keadaan aman sehingga saksi SANGGRANA masuk ke dalam lokasi tersebut memindahkan muatan minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA dari truk 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA ke dalam tangki truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning yang sebelumnya telah dibawa oleh sdr. DOVA.
  • Bahwa setelah itu saksi SANGGRANA memarkirkan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih disebelah truk Mitsubishi Canter warna kuning kemudian saksi SANGGRANA membuka segel tangki atas dan membuka tutup tangki atas kemudian sdr. DOVA menghidupkan 1 (satu) unit mesin robin, terdakwa II FIRMAN memegang selang ke dalam tangki truk tangki mintsubishi PS 125 warna kuning dan saksi ARBIYAN memegang selang ke dalam truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk Nopol BN 8295 WX. Kemudian setelah 5 (lima) menit saksi SANGGRANA memberitahukan kepada Sdr. DOVA untuk mematikan 1 (satu) unit mesin robin dan saksi SANGGRANA menutup tangki dan memasang segel tutup tangki atas.
  • Bahwa setelah selesai memindahkan 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut ke dalam tangki truk Mitsubishi PS 125 warna kuning yang mana saksi SANGGRANA membawa keluar truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX warna biru putih melalui akses keluar gang Jalan Minfo Desa Jeruk yang berada di Simpang Desa Jeruk.
  • Bahwa terhadap 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut dijual oleh terdakwa I NAZAM kepada Sdr. HAJI SUFRI melalui sdr. DOVA dengan harga Rp7.000 (tujuh ribu rupiah) per 1 (satu) liter namun sebelum dijual yang mana terdakwa I NAZAM, terdakwa II FIRMAN, saksi THOMY SANJAYA, saksi ARBIYAN pergi menuju ke Perkebunan Sawit di dekat Perumahan Kelurahan Dul tempat disimpan dan disembunyikan 1 (satu) truk Mitsubishi Canter warna kuning yang berisikan 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit hasil dari memindahkan tanpa izin dari truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa I MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM juga telah menjual minyak CPO kelapa sawit tanpa izin dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA sebanyak 4 (empat) kali yang didapatkan dari hasil kejahatan dengan cara memindahkan sebagian sebanyak masing – masing kurang lebih 1 (satu) ton dari truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol 8295 WX ke truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning bersama saksi THOMY SANJAYA Als TOMI, saksi SANGGRANA, saksi ARBIYAN dan Sdr DOVA.
  • Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI dan terdakwa II FIRMAN NULKARIM Als FIRMAN Bin SYARKOWI tidak memiliki izin dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA untuk menjual, menyimpan dan menyembunyikan 3, 8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI dan terdakwa II FIRMAN NULKARIM Als FIRMAN Bin SYARKOWI yang mana CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp52.800.000 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 24 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya