| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-122/Bateng/Eoh.2/102/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
ANITA SAFITRI als NITA binti DOLAPI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Air Bara (Bangka Selatan)
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
35 tahun / 01 Juli 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Air Bara Rt.001 Rw.001 Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan atau Gang Damai Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- PENAHANAN :
Penangkapan : Tanggal 28 Agustus 2025
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 17 September 2025
|
|
Perpanjangan oleh PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 27 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d tanggal 15 November 2025
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa ANITA SAFITRI Als NITA Binti DOLPAI pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam sebuah mobil di Jalan Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 yang mana saksi NOVEN SASKA Als NOVEN bin IBNU HAJAR yang sedang bersama dengan terdakwa ANITA SAFITRI di dalam sebuah mobil di Jalan Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dimana saksi NOVEN yang sedang memiliki permasalahan keluarga dengan keluarga saksi SENINTI yang merupakan istri saksi NOVEN kemudian saksi NOVEN yang percaya dengan terdakwa ANITA SAFITRI menitipkan 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata yang merupakan milik saksi SENINTI dengan alasan untuk berjaga – jaga sebagai pegangan saksi NOVEN yang mana pada saat itu terdakwa ANITA SAFITRI juga menyakinkan saksi NOVEN untuk menitipkan 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata.
- Bahwa setelah 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata yang awalnya milik saksi SENINTI kemudian berada didalam penguasaan seluruhnya oleh terdakwa ANITA SAFITRI Als NITA lalu pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa ANITA SAFITRI menjual 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata tanpa izin dari saksi SENINTI di sebuah Toko Emas Pusat Perbelanjaan BTC (Bangka Trade Center) di Pangkalpinang dengan harga kurang lebih Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
- Bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata milik saksi SENINTI yang dibeli menggunakan uang saksi NOVEN yang mana status kepemilikannya milik saksi NOVEN dan saksi SENINTI selaku suami istri.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi NOVEN bersama saksi AGUS SAPUTRA Als AGUS yang merupakan teman saksi NOVEN mendatangi kontrakan terdakwa ANITA SAFITRI yang berada di Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata yang dititipkan saksi NOVEN kepada terdakwa ANITA namun terdakwa ANITA SAFITRI menjawab emas tersebut telah terdakwa jual untuk digunakan keperluan terdakwa ANITA SAFITRI.
- Bahwa terdakwa ANITA SAFITRI memperoleh keuntungan sebesar Rp54.000.000 (lima puluh empat juta) dari saksi NOVEN dan saksi SENINTI bukanlah dari kejahatan melainkan dari hasil memiliki seluruhnya 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata yang dititipkan saksi NOVEN namun oleh karena terdakwa ANITA SAFITRI membutuhkan uang untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menjual 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata milik saksi NOVEN dan saksi SENINTI. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, saksi NOVEN SASKA dan saksi SENINTI mengalami kerugian sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ANITA SAFITRI Als NITA Binti DOLPAI pada hari Rabu sekira tanggal 29 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di dalam sebuah mobil di Jalan Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 yang mana saksi NOVEN SASKA Als NOVEN bin IBNU HAJAR yang sedang bersama dengan terdakwa ANITA SAFITRI di dalam sebuah mobil di Jalan Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dimana saksi NOVEN yang sedang memiliki permasalahan keluarga dengan keluarga saksi SENINTI yang merupakan istri saksi NOVEN kemudian saksi NOVEN mau pulang ke rumah namun terdakwa ANITA SAFITRI mengetahui saksi NOVEN membawa 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata langsung mengatakan kepada saksi NOVEN “SINI EMAS E KU PEGANG E TITIP KE KU, AMAN DI AKU, KELAK KALAU KA BAWA PULANG DIAMBIK BINI KA LAGI” kemudian karena saksi NOVEN percaya perkataan terdakwa ANITA SAFITRI yang menyakinkan perhiasan emas tersebut aman berada dipenguasaan terdakwa ANITA SAFITRI kemudian saksi NOVEN menyerahkan 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata milik saksi SENINTI kepada terdakwa ANITA SAFITRI.
- Bahwa kemudian terdakwa ANITA SAFITRI menjual 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata milik saksi SENINTI di sebuah Toko Emas Pusat Perbelanjaan BTC (Bangka Trade Center) di Pangkalpinang dengan harga kurang lebih Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
- Bahwa 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata milik saksi SENINTI yang dibeli menggunakan uang saksi NOVEN yang mana status kepemilikannya milik saksi NOVEN dan saksi SENINTI selaku suami istri.
- Bahwa terdakwa ANITA SAFITRI tidak menjaga kepercayaan yang diberikan oleh saksi NOVEN sebagaimana perkataan terdakwa ANITA SAFITRI kepada saksi NOVEN karena terdakwa ANITA SAFITRI menjual 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANITA SAFITRI yang menggunakan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menawarkan dititipkannya 1 (satu) buah perhiasan emas tua gelang sisik naga dengan berat 150 mata dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 20 mata dari saksi NOVEN, telah mengakibatkan saksi NOVEN SASKA dan saksi SENINTI mengalami kerugian sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 10 November 2025
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960626 202012 1 016
|