Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. SUPRIANTO ALIAS AMET BIN AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2834/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO ALIAS AMET BIN AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-123/Bateng/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

SUPRIANTO als AMET bin AMIN

Tempat lahir

:

Puput

Umur/ Tanggal lahir

:

40 tahun / 15 Agustus 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Katis Rt. 01 Rw. 01 Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Paket C)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan                                             :    Tanggal 03 September 2025

Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, sejak Tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 01 November 2025

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 30 Oktober 2025 s/d tanggal 18 November 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO als AMET bin AMIN pada hari Kamis sekira tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi HARTIKA Binti SUHAIRI. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 Sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa SUPRIANTO als AMET pergi ke rumah saksi SUMITA ALS MITET dan saksi MUHAMMAD SYAHRY alias SULIR dengan tujuan hendak bertemu dan berbicara dengan saksi HARTIKA yang merupakan mantan istri siri terdakwa yang telah cerai atau berpisah sejak Oktober 2024.
  • Bahwa sesampainya di halaman rumah Terdakwa SUPRIANTO als AMET memanggil saksi HARTIKA agar keluar dari dalam rumah saksi SUMITA ALS MITET dan suami saksi SUMITA yaitu saksi MUHAMMAD SYAHRY alias SULIR untuk bertemu dengan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian karena saksi HARTIKA tidak kunjung keluar dari dalam rumah saksi SUMITA ALS MITET  dan saksi MUHAMMAD SYAHRY alias SULIR dimana Terdakwa SUPRIANTO als AMET menjadi emosi kepada saksi HARTIKA, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu rumah saksi SUMITA yang sedang dalam keadaan terbuka lalu mencekik leher saksi HARTIKA sebanyak 1 (satu) kali lalu meninju dan memukul kepala bagian sebelah kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa kemudian saksi HARTIKA berusaha menghindar dengan cara berlari menuju sofa, namun Terdakwa SUPRIANTO als AMET mengejar saksi lalu Terdakwa SUPRIANTO als AMET menampar pipi sebelah kiri saksi HARTIKA sebanyak 1 (satu) kali dan menarik  handphone saksi HARTIKA sehingga membuat pergelangan tangan sebelah kiri saksi HARTIKA tercakar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRIANTO Als AMET yang mana saksi HARTIKA mengalami luka – luka ringan namun saksi HARTIKA masih dapat beraktifitas seperti biasa dan dapat melakukan pekerjaan sehari – hari.
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 01/VER/KSI/2025,30 Agustus 2025 yang di tanda tangani dr.TOGI P.SITANGGANG yang menerangkan telah di lakukan pemeriksaan seorang korban dengan identitas HARTIKA binti SUHAIRI dengan Kesimpulan terdapat Luka lebam di kepala di sertai rasa nyeri tekan, diduga akibat pukulan benda dengan permukaan tumpul dan luka gores dipergelangan kiri diduga akibat goresan jari kuku.

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 10 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya