Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. MURI YANTO Alias MURI Bin ILMANADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1273/L.9.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURI YANTO Alias MURI Bin ILMANADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-52/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MURI YANTO ALs MURI Bin ILMANADI

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah,

 

Umur / Tgl Lahir

:

21 Tahun / 19 November 2003                                                    

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Romadhon Rt/Rw.004/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA Kelas XII

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

Sejak Tanggal 24 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Maret 2025 s.d. 13 April 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 14 April 2025 s.d. 23 Mei 2025;

 

 

 

Lapas Tuatunu Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak 23 Mei 2025 s.d. 11 Juni 2025

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PANDI Als PANDI Bin SUHARDI bersama-sama dengan Sdr. HERWIN (DPO) Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kebun kelapa sawit PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada awalnya yaitu pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul kurang lebih 07.00 wib, yang mana pada saat itu Terdakwa terbangun karna  ditelpon oleh Sdr.HERWIN (DPO) untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit di PT.ASS(Agrolestari Subur Sejahtera) di Block B-21, kemudian sekitar jam 08.30 wib Terdakwa berangkat ke PT.ASS(Agrolestari Subur Sejahtera);
  • Bahwa setelah Terdakwa tiba di PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tepatnya di Block B-21 kemudian Terdakwa menelpon Sdr.HERWIN (DPO) dan Terdakwa menanyakan Dimana Sdr.HERWIN (DPO) dan Sdr.HERWIN (DPO) menjawab bahwa sedang pulang ke kediamannya dan Sedang makan, kemudian bertanya kepada apakah aman, selanjutnya Sdr.ERWIN (DPO) berkata bahwa kondisi aman, Selanjutnya Terdakwa menuju kebun masyarakat dimana TBS yang sudah dipanen oleh Sdr. HERWIN (DPO) tersebut di kumpulkan, Terdakwa  langsung ngelansir/membawa TBS(Tandan Buah Segar)buah Kelapa sawit tersebut menggunakan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy berwarna merah putih dan diatasnya ada ragak terbuat dari kayu, setelah itu Terdakwa langsung membawa TBS(Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut keluar dari PT.ASS(Agrolestari Subur Sejahtera),kemudian setelah diperjalanan Terdakwa di berhentikan oleh pihak PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) , dan Terdakwa di tanyai oleh pihak PT dan Terdakwa mengakui bahwa TBS(Tandan Buah Segar) buah Kelapa sawit yang Terdakwa ambil adalah milik PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera), setelah itu Terdakwa langsung dibawa oleh pihak PT.ASS(Agrolestari Subur Sejahtera) ke polsek sungaiselan;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa dan Sdr.ERWIN (DPO)  sudah 5 (lima) kali mengambil TBS (Tanda Buah Segar) buah kelapa sawit milik PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera), yang mana yang pertama tepatnya pada tanggal 10 Maret 2025 Tersangka dan Sdr.HERWIN mengambil Sebanyak 200kg(dua ratus kilogram), yang kedua tepat tanggal 12 Maret 2025 yaitu sebanyak 200kg(dua ratus kilogram), yang ketiga tepatnya pada tanggal 14 Maret 2025 yaitu sebanyak 180kg (seratus delapan puluh kilo gram), yang ke empat tanggal 16 Maret sebanyak 260 kg (dua ratus enam puluh kilogram);
  • Terdakwa tidak ada meminta izin dan mendapatkan izin kepada siapapun untuk mengambil TBS milik PT ASS tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT ASS mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.000.000.- (empat Juta Rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------

 

                         Koba, 02 Juni  2025

                             Penuntut Umum

 

 

 

                        Ayatullah Farhan, S.H

   Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya