Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. TITO SANDRA ALIAS KITO BIN SUDARWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2870/L.9.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITO SANDRA ALIAS KITO BIN SUDARWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-51/Bateng/Enz.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    TITO SANDRA als KITO Bin SUDARWI

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904010105980002

Tempat Lahir                                 :    Koba

Umur / Tgl Lahir                             :    27 Tahun/ 01 Mei 1998

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Pesantren Rt 010 Rw 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Belum / Tidak Bekerja (Buruh Harian Lepas)

Pendidikan                                     :    SD (kelas 5)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

28 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

29 Agustus 2025 s/d 17 September 2025

  • Perpanjangan PU

:

18 September 2025 s/d 27 Oktober 2025

  • Perpanjangan PN Ke-1
  • Penuntut Umum

:

:

28 Oktober 2025 s/d 26 November 2025

04 November 2025 s/d 23 November 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

------  Bahwa Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SUDARWI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira Pukul 21.30 WIB, hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Kantor Lurah Arung Dalam tepatnya di ujung pagar belakang kantor lurah arung dalam, Jl. Kavling Rt 018 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SUDARWI dihubungi oleh sdr KAY (DPO) via WhatsApp melalui 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO 1904 warna hitam beserta SIM CARD dengan nomor whatsapp 085709407315 dan nomor IMEI1 867541043134274 dan IMEI 2 867541043134266 dan berkata “agik nek lanjut begawe agik dak” (masih mau lanjut bekerja lagi gak), lalu terdakwa menjawab “basinglah, lanjut lah” (terserah, lanjutkan saja) setelah itu sdr. KAY (DPO) berkata “aoklah kelak malem stand by sekitar jam 11, untuk bahan pakai ka S4 2 paket S1 3 Paket” (oke, nanti malam sekira jam 11 untuk tetap siaga. Untuk upah kamu ada S4 2 paket S1 3 paket).
  • Setelah itu, sekira pukul 21.30 WIB terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SUDARWI menerima telpon dari sdr. KAY (DPO) untuk pergi ke area bundarandi Jl. Kantor Lurah Arung Dalam tepatnya di ujung pagar belakang kantor lurah arung dalam sebagaimana peta lokasi letak narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh sdr KAY (DPO) kepada terdakwa. Saat terdakwa tiba di ujung pagar belakang Kantor Lurah Arung Dalam terdakwa menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh SNACK UDANG yang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan potongan pipet-pipet plastic lalu terdakwa langsung menaruh ke dalam saku kantong celana terdakwa untuk dibawa pulang kerumah terdakwa.
  • Saat terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SUDARWI tiba di rumah, terdakwa membuka paket  serta menghitung jumlah paket narkotika jenis sabu yang terbungkus SNACK UDANG. Sehingga total paket narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh terdakwa ialah sebanyak 45 (empat puluh lima) paket dengan rincian paket sebagai berikut:
  • Paket S1 (semata) sebanyak 30 (tiga puluh) paket
  • Paket S4 (seprempat) sebanyak 15 (lima belas) paket

Lalu terdakwa mengambil sebanyak 3 (tiga) paket S1 dan 2 (dua) paket S4 untuk bahan pakai sebagai upah terdakwa. Sehingga, ada 40 (empat puluh) paket yang terdakwa simpan di samping rumah terdakwa.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SUDARWI menginap di rumah Saksi ARJUNA lalu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pergi ke daerah Jl. Kavling Rt 018 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi ARJUNA dengan membawa 40 (empat puluh) paket narktoika jenis sabu dengan cara diletakkan 39 (tiga puluh Sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang berada di dalam casing  HP terdakwa. Saat di perjalanan pergi menuju ke daerah Jl. Kavling Rt 018 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang tidak dikenal dan berkata “sedang apa kamu disini?” lalu terdakwa mengatakan sedang meletakkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanan.
  • Kemudian terhadap diri terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SADARWI diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh saksi HERIANTO Bin DARMANSYAH selaku Ketua Rt.018 Kel. Arung Dalam sehingga terhadap diri terdakwa diperoleh barang bukti berupa:
  • 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 4,60 Gram;
  • 12 (dua belas) potongan sedotan plastik berwarna merah;
  • 28 (dua puluh delapan) potongan sedotan plastik berwarna kuning;
  • 1 (satu) buah celana panjang berwarna cream merk FIFTEEN DENIM;
  • 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO 1904 berwarna hitam beserta SIM CARD dengan nomor whatsapp 085709407315 dan nomor IMEI 1 867541043134274 dan IMEI 2 867541043134266;
  • 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX warna hitam tanpa nopol dengan Noka MH3SG3190JJ095814, Nosin E2387693
  • Bahwa Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SADARWI mendapatkan upah dari Sdr. Kay (DPO) sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam pengantaran Narkotika pertama dan untuk pengantaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2025 upah senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui akun DANA dengan nomor 085809812941 dengan nama akun TITO SANDRA.
  • Bahwa Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SADARWI tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang selanjutnya Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SADARWI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0274 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 40 (empat puluh) paket sedang yang diduga narktoika jenis sabu dibungkus dengan plastic strip bening Netto: 4,66 gram atas nama TITO SANDRA als KITO SUDARWI  menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 40 (empat puluh) paket sedang yang diduga narktoika jenis sabu dibungkus dengan plastic strip bening atas nama TITO SANDRA als KITO SADARWI dengan BB Netto: 4,66 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 4,60 gram;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

------  Bahwa Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SUDARWI pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Kavling Rt 018 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SUDARWI menginap di rumah Saksi ARJUNA lalu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pergi ke daerah Jl. Kavling Rt 018 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi ARJUNA dengan membawa 40 (empat puluh) paket narktoika jenis sabu dengan cara diletakkan 39 (tiga puluh Sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening yang berada di dalam casing  HP terdakwa. Saat di perjalanan pergi menuju ke daerah Jl. Kavling Rt 018 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang tidak dikenal dan berkata “sedang apa kamu disini?” lalu terdakwa mengatakan sedang meletakkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanan.
  • Kemudian terhadap diri terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SADARWI diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh saksi HERIANTO Bin DARMANSYAH selaku Ketua Rt.018 Kel. Arung Dalam sehingga terhadap diri terdakwa diperoleh barang bukti berupa:
  • 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 4,60 Gram;
  • 12 (dua belas) potongan sedotan plastik berwarna merah;
  • 28 (dua puluh delapan) potongan sedotan plastik berwarna kuning;
  • 1 (satu) buah celana panjang berwarna cream merk FIFTEEN DENIM;
  • 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO 1904 berwarna hitam beserta SIM CARD dengan nomor whatsapp 085709407315 dan nomor IMEI 1 867541043134274 dan IMEI 2 867541043134266;
  • 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX warna hitam tanpa nopol dengan Noka MH3SG3190JJ095814, Nosin E2387693
  • Bahwa Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SADARWI mendapatkan upah dari Sdr. Kay (DPO) sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam pengantaran Narkotika pertama dan untuk pengantaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2025 upah senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui akun DANA dengan nomor 085809812941 dengan nama akun TITO SANDRA.
  • Bahwa Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SADARWI tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang selanjutnya Terdakwa TITO SANDRA als KITO Bin SADARWI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0274 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 40 (empat puluh) paket sedang yang diduga narktoika jenis sabu dibungkus dengan plastic strip bening Netto: 4,66 gram atas nama TITO SANDRA als KITO SUDARWI  menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 40 (empat puluh) paket sedang yang diduga narktoika jenis sabu dibungkus dengan plastic strip bening atas nama TITO SANDRA als KITO SADARWI dengan BB Netto: 4,66 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 4,60 gram.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

Koba, 10 November 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya