Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. Reg. Perkara : PDM-39/Bateng/Enz.2/09/2025
- Identitas
Nama
|
:
|
AGUS NATANG ALS AGUS BIN AMBO MULLA
|
Tempat lahir
|
:
|
Batu Belubang
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
27 Tahun / 05 Agustus 1998
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Raya Rt. 004 Kelurahan Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 5
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
NIK
|
:
|
1903010508980004
|
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan :
1.
|
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juli 2025 15 Juli 2025
|
2.
|
Terdakwa ditahan RUTAN oleh
|
|
|
:
|
Sejak 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 12 September 2025
Sejak tanggal 10 September 2025 s/d 29 September 2025
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AGUS NATANG ALS AGUS BIN AMBO MULLA bersama-sama dengan WIJAYA BIN RANDU (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 12:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah WIJAYA BIN RANDU yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram dan 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang berdasarkan informasi yang diterima masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan Wijaya Bin Randu dirumah Wijaya Bin Randu yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin dan rekannya sesama anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang yang disaksikan oleh saksi Andi Ahmad Nursam didapatkan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna Hitam setelah dibuka didalamnya ditemukan narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus dan 1 (satu) Buah Plastik strip kosong dan ditemukan sebuah kantong kain berwarna putih dari bawah rak piring yang ada di dapur yang setelah dibuka didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran besar sebanyak 1 (satu) bungkus, sabu yang dibungkus plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) bungkus serta 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Total barang bukti sabu yang didapat dari Terdakwa dan Wijaya adalah 31 (tiga puluh satu) paket kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram. Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya adalah 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna Silver dengan IMEI 1: 863874065771770, IMEI 2: 863874065771762, Simcard: 0822-8195-7048 (sama dengan APP Whatsapp) milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam dengan IMEI 1: 860891050816579, IMEI 2: 860891050816561, Simcard 1: 0812-6949-9622 (sama dengan APP Whatsapp) dan Simcard 2: 0838-3772-5199 (sama dengan APP Whatsapp Bussiness) milik Wijaya yang gunakan oleh Terdakwa dan Wijaya dalam berkomunikasi terkait traksaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa dan Wiajaya yang didapatnya dari sdr. Elnino (DPO/61/VII/2025/Sat Narkoba tanggal 14 Juli 2025) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 12:00 Wib. Terdakwa dan Wijaya mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. Elnino (DPO) adalah untuk di edarkan kepada setiap orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Elnino (DPO) dengan imbalan uang dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
- Bahwa sebelum tanggal 12 Juli 2025 tersebut, Terdakwa dan Wijaya sudah ada bekerja sama dengan sdr. Elnino dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, yang mana Terdakwa dan Wijaya bertugas untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli yang telah memesan kepada sdr. Elnino dan dapat juga memesan langsung kepada Terdakwa dan Wijaya sendiri dan untuk pembayarannya ditransfer ke sdr. Elnino.
- Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 20:00 Wib. Wijaya ditelfon via whatsapp oleh sdr. Elnino menggunakan nomor 6283170946299 ke nomor whatsapp Wijaya 6283837725199 yang mana Elnino meminta Wijaya untuk mengontrol Terdakwa karena sabu yang diserahkan sdr. Elnino ke Terdakwa sering nyangkut yang membuat rugi sdr. Elnino lalu permintaan ini diiyakan oleh Wijaya.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 10:00 Wib. sdr. Elnino menghubungi Wijaya via whatsapp menggunakan nomor 6283170946299 ke nomor whatsapp Wijaya 6283837725199 agar mengambil paket narkotika yang baru untuk diedarkan, selanjutnya Wijaya meminta Terdakwa untuk mengambil paket sabu yang akan diberikan Elnino. Selanjutnya sekira pukul 12:00 Wib. Terdakwa dihubungi Elnino untuk mengambil paket sabu yang maksud oleh Wijaya di kawasan perumahan yang terletak di wilayah Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, sesampainya di perumahan tersebut Terdakwa melihat kantong plastik warna putih kemudian yang berisi ½ kantong sabu dengan berat 5 (lima) gram lalu membawanya pulang kerumah Wijaya. Sesampainya dirumah Wijaya sekitar pukul 13:30 Wib. Terdakwa mengkonfirmasi ke Wijaya kalau paket sabunya sudah diambil dan sementara paket sabu tersebut diamankan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada sekitar pukul 16:00 Wib. Terdakwa dan Wijaya memecah ½ kantong sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) paket sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar. Setelah itu Wijaya menyimpan 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar sedangkan Terdakwa menyimpan 29 (dua puluh sembilan) paket sabu ukuran kecil sesuai dengan arahan Elnino.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11:30 Wib. Wijaya Meminta Terdakwa untuk mengantarkan paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pembeli yang berlokasi di Desa Sampur, selanjutnya terkdakwa mengantarkan sabu ke pembeli tersebut dan menerima pembayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Terdakwa langsung kembali menemui Wijaya. Setibanya dirumah Wijaya sekira pukul 12:00 Wib. Terdakwa menyerahkan uang penjualan sabu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Wijaya, lalu Wijaya menyimpan uang tersebut dengan cara memasukannya ke kantong kain warna putih satu tempat dengan penyimpanan paket sabu yang ada padanya. Selanjutnya kantong tersebut disembunyikan dibawah rak piring yang ada didalam dapur rumah Wijaya. Akan tetapi tidak lama kemudian sekira pukul 12:30 Wib. datanglah saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang beserta rekan-rekannya yang juga anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga Wijaya serta melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan Wijaya serta rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) dengan berat netto 1,86 (satu koma delapan puluh enam) adalah positif metamfetamina berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0223 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran besar sebanyak 1 (satu) bungkus dan narkotika jenis plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram adalah positif metamfetamina berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0222 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Wijaya Als Agus Bin Ambo Mulla tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa AGUS NATANG ALS AGUS BIN AMBO MULLA bersama-sama dengan WIJAYA BIN RANDU (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 12:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram dan 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang berdasarkan informasi yang diterima masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan Wijaya Bin Randu dirumah Wijaya Bin Randu yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin dan rekannya sesama anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang yang disaksikan oleh saksi Andi Ahmad Nursam didapatkan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna Hitam setelah dibuka didalamnya ditemukan narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus dan 1 (satu) Buah Plastik strip kosong dan ditemukan sebuah kantong kain berwarna putih dari bawah rak piring yang ada di dapur yang setelah dibuka didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran besar sebanyak 1 (satu) bungkus, sabu yang dibungkus plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) bungkus serta 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Total barang bukti sabu yang didapat dari Terdakwa dan Wijaya adalah 31 (tiga puluh satu) paket kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram. Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya adalah 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna Silver dengan IMEI 1: 863874065771770, IMEI 2: 863874065771762, Simcard: 0822-8195-7048 (sama dengan APP Whatsapp) milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam dengan IMEI 1: 860891050816579, IMEI 2: 860891050816561, Simcard 1: 0812-6949-9622 (sama dengan APP Whatsapp) dan Simcard 2: 0838-3772-5199 (sama dengan APP Whatsapp Bussiness) milik Wijaya yang gunakan oleh Terdakwa dan Wijaya dalam berkomunikasi terkait traksaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa dan Wiajaya yang didapatnya dari sdr. Elnino (DPO/61/VII/2025/Sat Narkoba tanggal 14 Juli 2025) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 12:00 Wib. dengan cara pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 10:00 Wib. sdr. Elnino menghubungi Wijaya via whatsapp menggunakan nomor 6283170946299 ke nomor whatsapp Wijaya 6283837725199 agar mengambil paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 12:00 Wib. Terdakwa dihubungi Elnino untuk mengambil paket sabu yang maksud oleh Wijaya di kawasan perumahan yang terletak di wilayah Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, sesampainya di perumahan tersebut Terdakwa melihat kantong plastik warna putih kemudian yang berisi ½ kantong sabu dengan berat 5 (lima) gram lalu membawanya pulang kerumah Wijaya. Sesampainya dirumah Wijaya sekitar pukul 13:30 Wib. Terdakwa mengkonfirmasi ke Wijaya kalau paket sabunya sudah diambil dan sementara paket sabu tersebut diamankan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada sekitar pukul 16:00 Wib. Terdakwa dan Wijaya memecah ½ kantong sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) paket sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar. Setelah itu Wijaya menyimpan 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar sedangkan Terdakwa menyimpan 29 (dua puluh sembilan) paket sabu ukuran kecil sesuai dengan arahan Elnino.
- Hingga sampai pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 12:30 Wib. datanglah saksi Ridwan Kurniadi, Nurfaizi dan Alem Edwin yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang beserta rekan-rekannya yang juga anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga Wijaya serta melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan Wijaya serta rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) dengan berat netto 1,86 (satu koma delapan puluh enam) adalah positif metamfetamina berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0223 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran besar sebanyak 1 (satu) bungkus dan narkotika jenis plastic strip bening ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram adalah positif metamfetamina berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0222 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Wijaya Als Agus Bin Ambo Mulla tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
Koba, 15 September 2025
Jaksa Penuntut Umum
Wayan Indra Lesmana, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003
|