Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-17/Bateng/Enz.2/05/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
AGUS MULYADI ALS AGUS BIN SAMSUDIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuasin
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 24 Mei 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mulya Sari RT/RW 002/000 Kel. Mulya Sari Kec. Tanjung Lago (Alamat Tinggal Sekarang Dusun Pantai Batu Belubang RT 004 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja (Buruh Harian Lepas)
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
14 Februari 2025 s.d 15 Februari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polresta Pangkalpinang sejak tanggal 15 Februari 2025 s.d tanggal 06 Maret 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polresta Pangkalpinang sejak tanggal 07 Maret 2025 s.d tanggal 15 April 2025
|
|
Perpanjangan Ketua PN I
Penuntut Umum
|
:
:
|
Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang sejak tanggal 16 April 2025 s.d tanggal 15 Mei 2025
Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang sejak tanggal 15 Mei 2025 s.d tanggal 03 Juni 2025
|
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI ALS AGUS BIN SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG (berkas terpisah) pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai Batu Belubang Rt.004 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat jika diseputaran dusun Batu Belubang Kec.Pangkalbaru Kab. Bangka Tengah sering ada yang melakukan transaksi dan mengunakan Narkoba;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan lagi informasi dari masyarakat di sekitar dusun Batu Belubang Kec.Pangkalbaru Kab. Bangka Tengah sering terjadi transaksi Narkotika selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung memerintahkan Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA serta rekan dari Sat narkoba lainnya menindaklanjuti informasi tersebut;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA langsung mengamankan terhadap orang yang berada didalam dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai batu belubang Rt.004 Desa. Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang mengakui bernama Saksi LINDA Binti KASENG dan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN;
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib anggota sat Resnarkoba lainnya memanggil Ketua Rt untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan yang mana Saksi LINDA Binti KASENG pada saat itu ada mengeluarkan dari kantong celana 2(dua) plastic strip yang berisikan pipet plastic yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil serta 1 (satu) ball pipet plastik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan No. sim 083165252387 dan No. Imei 1 : 860457057566078; Imei 2 : 860457057566060;
- Bahwa cara Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib ketika Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN pulang kerja, Saksi LINDA Binti KASENG mengatakan “kanti ku ngambik bahan” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mengatakan “iya lah”;
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Saksi LINDA Binti KASENG ada mengatakan “lah ade yang nelpon yo berangkat” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mengatakan “aoklah” kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG pergi kearah simpang parit enam yang beralamat Jalan Depati Hamzah kemudian Saksi LINDA Binti KASENG ada menghubungi sdr MARTANG (DPO) lalu Saksi LINDA Binti KASENG mengatakan “ku lah di lokasi ni” kemudian sdr MARTANG menjawab “aoklah tunggu lah”;
- Bahwa sekira pukul 01.30 Wib ada orang menaiki motor matic menghampiri Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG, kemudian orang tersebut langsung melemparkan bahan tersebut ke Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang di lapisi dengan kantong plastik warna hitam dengan menggunakan tangan sebelah kanan;
- Bahwa kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG kembali kerumah lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG membuka plastik warna hitam tadi yang berisikan narkotika jenis sabu yang sudah di paket sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi LINDA Binti KASENG menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN ada membantu Saksi LINDA Binti KASENG untuk memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam potongan pipet plastik sebanyak 13 (tiga belas) bungkus;
- Bahwa sekira pukul 19.50 Wib ada teman yang menghubungi Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan mengatakan “ade dak kue tu, ku nek belanje” kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN jawab “ade, yang berape ka nek e” lalu teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “yang paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN jawab “ka dimane, ku pacak antar ke ikak” lalu teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “ku disimpang” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN jawab “aku kesana lah “ lalu teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “oklah”;
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN ada menyerahkan narkotika jenis sabu ke teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN tersebut sebanyak 1 (satu) paket ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG ada menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib ada teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menghubungi Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan mengatakan “gus minta tolong ambilin kue” kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “ yang berape” lalu teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “ yang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN jawab “ aoklah, ku anter kemane ni” kemudian teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “anter ke deket konter kampung melayu” kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “aoklah ku jalan” kemudain sesampainya Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN disana Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN ada memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil;
- Bahwa sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN ada menjual narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN yang sedang berada dirumah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN” kemudian teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN ada mengatakan “CK yuk” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN jawab “nggk ku, soal e bukan punya ku, punya orang ku bantu jual” lalu teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “yo lah tolong lah” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN jawab “kelak lah dulu sege bukan punya ku, ku nek made orang e luk” lalu teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menjawab “aoklah”;
- Bahwa kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menanyakan kepada Saksi LINDA Binti KASENG dan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mengatakan “ini ada kawan ku ngajak CK kek ku duit nya Rp. 30.000 (tiga puluh ribu) die minta yang paket Rp. 100.000 (seratus ribu) lalu Saksi LINDA Binti KASENG menjawab “aoklah kelak luk, abis selesai ku nyapu” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN jawab “aoklah” kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN tepat nya didalam ruang tamu;
- Bahwa Untuk harga Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN tidak tahu dikarenakan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN hanya mendapatkan upah dari Saksi LINDA Binti KASENG sebagai pelempar narkotika jenis sabu atas perintah atau suruhan dari sdri MARTANG (DPO);
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr MARTANG (DPO) sebanyak 1 (satu) kali yakni yang pertama pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib di jalan bacang depan pom bensin bacang;
- Bahwa upah yang sudah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dapatkan atau terima dari Saksi LINDA Binti KASENG Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN hanya mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa jenis sabu yang terakhir kali Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dapatkan dari sdr MARTANG (DPO) tersebut sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr MARTANG (DPO) yakni Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN membantu menjual narkotika jenis sabu dengan cara dilempar ditempat yang sudah ditentukan oleh sdr MARTANG (DPO), setelah itu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa narkotika jenis sabu yang belum terjual sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip ukuran kecil, yang mana narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Saksi LINDA Binti KASENG;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN ada menggunakan sabu terakhir kali pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai Batu Belubang RT 004 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Tengah dan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan bersama dengan teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan Narkotika jenis sabu sudah 1 (satu) tahun;
- Bahwa yang memasukan sabu dalam pipet plastik adalah Saksi LINDA Binti KASENG dan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN;
- Bahwa peran Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG dalam hal menjualkan yaitu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG sama-sama ada mengambil sabu serta ada menjual atau menyerahkan sabu kepada orang lain atau pembeli dan uang hasil penjualan sabu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN langsung serahkan kepada Saksi LINDA Binti KASENG;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG bekerjasama dengan sdr MARTANG (DPO) baru kali ini, itu juga sebelumnya Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN pernah membeli sabu untuk pakai dengan sdr MARTANG (DPO) dan baru lah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN bisa menjual sabu punya sdr MARTANG(DPO);
- Bahwa cara Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan sabu, sabu tersebut Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN masukan dalam pirex beling kemudian pirex beling tersebut di hubungkan dengan pipet plastic yang di hubungkan lagi dengan Bong yang dari botol bekas minuman, selanjutnya Pirex yang ada sabunya tersebut di panasi menggunakan Korek api gas, Uap dari sabu tersebut Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN Hisap seperti orang yang menghisap rokok dan setelah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan sabu tersebut Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN merasakan badan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN segar, pikiran tenang;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN tidak ada Ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang di duga jenis sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun;
- Bahwa Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0083 Tanggal 11 Maret 2025, menerangkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa a.n LINDA Binti KASENG nomor sampel : 25.087.11.16.05.0081.K, jumlah yang diterima 27 Bungkus Berat Netto 2,78 Gram tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG (berkas terpisah) pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai Batu Belubang Rt.004 Desa.Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat jika diseputaran dusun Batu Belubang Kec.Pangkalbaru Kab. Bangka Tengah sering ada yang melakukan transaksi dan mengunakan Narkoba;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan lagi informasi dari masyarakat di sekitar dusun Batu Belubang Kec.Pangkalbaru Kab. Bangka Tengah sering terjadi transaksi Narkotika selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung memerintahkan Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA serta rekan dari Sat narkoba lainnya menindaklanjuti informasi tersebut;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN bersama Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA langsung mengamankan terhadap orang yang berada didalam dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai batu belubang Rt.004 Desa.Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang mengakui bernama Saksi LINDA Binti KASENG dan bernama Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN;
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib anggota sat Resnarkoba lainnya memanggil Ketua Rt untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan yang mana Saksi LINDA Binti KASENG pada saat itu ada mengeluarkan dari kantong celana 2(dua) plastic strip yang berisikan pipet plastic yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil serta 1 (satu) ball pipet plastik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan No. sim 083165252387 dan No. Imei 1 : 860457057566078; Imei 2 : 860457057566060;
- Bahwa cara Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib ketika Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN pulang kerja, Saksi LINDA Binti KASENG mengatakan “kanti ku ngambik bahan” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mengatakan “iya lah”;
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Saksi LINDA Binti KASENG ada mengatakan “lah ade yang nelpon yo berangkat” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mengatakan “aoklah” kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG pergi kearah simpang parit enam yang beralamat Jalan Depati Hamzah kemudian Saksi LINDA Binti KASENG ada menghubungi sdr MARTANG (DPO) lalu Saksi LINDA Binti KASENG mengatakan “ku lah di lokasi ni” kemudian sdr MARTANG menjawab “aoklah tunggu lah”;
- Bahwa sekira pukul 01.30 Wib ada orang menaiki motor matic menghampiri Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG, kemudian orang tersebut langsung melemparkan bahan tersebut ke Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang di lapisi dengan kantong plastik warna hitam dengan menggunakan tangan sebelah kanan;
- Bahwa kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG kembali kerumah lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG membuka plastik warna hitam tadi yang berisikan narkotika jenis sabu yang sudah di paket sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi LINDA Binti KASENG menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN ada membantu Saksi LINDA Binti KASENG untuk memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam potongan pipet plastik sebanyak 13 (tiga belas) bungkus;
- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG ada menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menanyakan kepada Saksi LINDA Binti KASENG dan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mengatakan “ini ada kawan ku ngajak CK kek ku duit nya Rp. 30.000 (tiga puluh ribu) die minta yang paket Rp. 100.000 (seratus ribu) lalu Saksi LINDA Binti KASENG menjawab “aoklah kelak luk, abis selesai ku nyapu” lalu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN jawab “aoklah” kemudian Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN tepat nya didalam ruang tamu;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr MARTANG (DPO) sebanyak 1 (satu) kali yakni yang pertama pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib di jalan bacang depan pom bensin bacang;
- Bahwa upah yang sudah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dapatkan atau terima dari Saksi LINDA Binti KASENG Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN hanya mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa jenis sabu yang terakhir kali Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dapatkan dari sdr MARTANG (DPO) tersebut sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr MARTANG (DPO) yakni Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN membantu menjual narkotika jenis sabu dengan cara dilempar ditempat yang sudah ditentukan oleh sdr MARTANG (DPO), setelah itu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN ada menggunakan sabu terakhir kali pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib dirumah yang beralamatkan Dusun Pantai Batu Belubang RT 004 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Tengah dan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan bersama dengan teman Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan Narkotika jenis sabu sudah 1 (satu) tahun;
- Bahwa yang memasukan sabu dalam pipet plastik adalah Saksi LINDA Binti KASENG dan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN;
- Bahwa peran Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG dalam hal menjualkan yaitu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG sama-sama ada mengambil sabu serta ada menjual atau menyerahkan sabu kepada orang lain atau pembeli dan uang hasil penjualan sabu Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN langsung serahkan kepada Saksi LINDA Binti KASENG;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN dan Saksi LINDA Binti KASENG bekerjasama dengan sdr MARTANG (DPO) baru kali ini, itu juga sebelumnya Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN pernah membeli sabu untuk pakai dengan sdr MARTANG (DPO) dan baru lah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN bisa menjual sabu punya sdr MARTANG(DPO);
- Bahwa cara Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan sabu, sabu tersebut Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN masukan dalam pirex beling kemudian pirex beling tersebut di hubungkan dengan pipet plastic yang di hubungkan lagi dengan Bong yang dari botol bekas minuman, selanjutnya Pirex yang ada sabunya tersebut di panasi menggunakan Korek api gas, Uap dari sabu tersebut Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN Hisap seperti orang yang menghisap rokok dan setelah Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN menggunakan sabu tersebut Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN merasakan badan Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN segar, pikiran tenang;
- Bahwa Terdakwa AGUS MULYADI Als AGUS Bin SAMSUDIN tidak ada Ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang di duga jenis sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun;
- Bahwa Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0083 Tanggal 11 Maret 2025, menerangkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa a.n LINDA Binti KASENG nomor sampel : 25.087.11.16.05.0081.K, jumlah yang diterima 27 Bungkus Berat Netto 2,78 Gram tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 19 Mei 2025
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa
|