Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2025/PN Kba | Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. | JUMAIDAN Alias IDAN Bin SALAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-443/L.9.16.3/Eoh.2/02/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
|
|
: |
30 Desember s/d tanggal 31 Desember 2024 |
|
|
|
|
: |
1 Januari 2025 s/d 20 Januari 2025 |
|
: : |
21 Januari 2025 s/d 1 Maret 2025 24 Februari 2025 s/d 15 Maret 2025 |
Jenis Penahanan |
: |
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang |
- DAKWAAN :
Pertama
------ Bahwa Terdakwa Jumaidan alias Idan Bin Salam pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Keretak Kec. Sungai Selan dengan cara menumpang dengan teman terdakwa menuju ke rumah saksi ASE anak dari AMOK yang berada di Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah. Setibanya dirumah saksi ASE terdakwa turun seorang diri sedangkan teman terdakwa melanjutkan perjalanan, Lalu, terdakwa langsung membeli dan meminum Arak (minuman beralkohol). Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB saksi korban YOUNGKI alias AYONG anak dari Atet tiba dirumah saksi ASE dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI dan langsung bergabung dengan terdakwa dan saksi ASE untuk mengobrol sambil meminum Arak (minuman beralkohol).
- Bahwa setelah itu terdakwa Jumaidan alias Idan Bin Salam mengatakan “Ngin Ku minjem motor sebentar, ku nek beli rokok” (Ayong, saya mau minjam motor sebentar untuk beli rokok) kepada saksi korban YOUNGKI alias AYONG. Lalu, terdakwa langsung membawa motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI milik saksi YOUNGKI alias AYONG tersebut ke Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan menemui teman terdakwa untuk membeli arak. Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa beristirahat di sebuah kebun.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 pukul 19.00 WIB bertempat di sebuah pondok seberang rumah teman terdakwa yang beralamat di Dusun Air Semu Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan terdakwa bertemu dengan saksi M. SUWANTA alias YANTO Bin APO lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI kepada saksi M. SUWANTA alias YANTO seharga Rp1.100.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi M. SUWANTA alias YANTO mengatakan “cube ku tanyak ngen kawan sape tau die nek, kemarin die sempat bilang nek nyarik motor” (coba saya tanya dulu teman saya, siapa tau dia mau, kemarin dia sempat bilang mau cari motor).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 17.10 WIB di jalan raya Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan terdakwa JUMAIDAN alias IDAN Bin SALAM bertemu kembali dengan saksi M. SUWANTA alias YANTO dan terdakwa menerima uang senilai Rp1.100.000- (satu juta seratus ribu rupiah) milik sdr PAKDE (DPO) yang telah dititipkan kepada saksi M. SUWANTA alias YANTO lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI. Selanjutnya terdakwa memberi uang senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi M. SUWANTA alias YANTO sebagai upah atau komisi telah menjual motor tersebut
- Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa JUMAIDAN alias IDAN Bin SALAM telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu sehingga menimbulkan kerugian materil senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) bagi saksi korban YOUNGKI alias AYONG atas 1 (satu) unit motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI selaku pemilik sah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -----
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa Jumaidan alias Idan Bin Salam pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara ini , melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Keretak Kec. Sungai Selan dengan cara menumpang dengan teman terdakwa menuju ke rumah saksi ASE anak dari AMOK yang berada di Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah. Setibanya dirumah saksi ASE terdakwa turun seorang diri sedangkan teman terdakwa melanjutkan perjalanan, Lalu, terdakwa langsung membeli dan meminum Arak (minuman beralkohol). Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB saksi korban YOUNGKI alias AYONG anak dari Atet tiba dirumah saksi ASE dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI dan langsung bergabung dengan terdakwa dan saksi ASE untuk mengobrol sambil meminum Arak (minuman beralkohol).
- Bahwa setelah itu terdakwa Jumaidan alias Idan Bin Salam mengatakan “Ngin Ku minjem motor sebentar, ku nek beli rokok” (Ayong, saya mau minjam motor sebentar untuk beli rokok) kepada saksi korban YOUNGKI alias AYONG. Lalu, terdakwa langsung membawa motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI milik saksi YOUNGKI alias AYONG. Selanjutnya, saat motor milik saksi korban tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa membawa motor tersebut ke Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan. Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa beristirahat di sebuah kebun.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 pukul 19.00 WIB bertempat di sebuah pondok seberang rumah teman terdakwa yang beralamat di Dusun Air Semu Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan terdakwa bertemu dengan saksi M. SUWANTA alias YANTO Bin APO lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI kepada saksi M. SUWANTA alias YANTO seharga Rp1.100.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi M. SUWANTA alias YANTO mengatakan “cube ku tanyak ngen kawan sape tau die nek, kemarin die sempat bilang nek nyarik motor” (coba saya tanya dulu teman saya, siapa tau dia mau, kemarin dia sempat bilang mau cari motor).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 17.10 WIB di jalan raya Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan terdakwa JUMAIDAN alias IDAN Bin SALAM bertemu kembali dengan saksi M. SUWANTA alias YANTO dan terdakwa menerima uang senilai Rp1.100.000- (satu juta seratus ribu rupiah) milik sdr PAKDE (DPO) yang telah dititipkan kepada saksi M. SUWANTA alias YANTO lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI. Selanjutnya terdakwa memberi uang senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi M. SUWANTA alias YANTO sebagai upah atau komisi telah menjual motor tersebut
- Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa JUMAIDAN alias IDAN Bin SALAM telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sehingga menimbulkan kerugian materil senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) bagi saksi korban YOUNGKI alias AYONG atas 1 (satu) unit motor Yamaha Vega ZR warna hijau No. Polisi: BN 7802 KI selaku pemilik sah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----
Koba, 25 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002