Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. DEDI GUNAWAN alias Dedi bin PERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 658/L.9.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI GUNAWAN alias Dedi bin PERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM – 34/Bateng/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :           

1.

N a m a

:

DEDI GUNAWAN Alias DEDI Bin PERI

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun / 2 Juli 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Gg. Merah Delima I RT 002 RW 001 Kel. Air Itam Ke. Bukit Intan Kota Pangkalpinang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD Kelas 2 (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

:

 

 

Ditangkap dan ditahan pada perkara lain.

ditahan pada perkara lain.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

 

 

:

Oleh Penuntut Umum

 

 

:

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa Terdakwa DEDI GUNAWAN Alias DEDI Bin PERI, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di sebuah Toko yang beralamat di Jalan Air Sangkew RT 005 RW 002 Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama saksi HAMDAN SAPUTRA sedang nongkrong didepan rumah terdakwa kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Kawasaki tipe LX 150 F Varian I warna merah hitam milik saksi HAMDAN SAPUTRA untuk pergi keluar kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil sebuah tang untuk jaga – jaga apabila gear depan sepeda motor milik saksi HAMDAN lepas setelah itu terdakwa pergi kearah alun – alun taman Merdeka lalu ke Jembatan 12 dan Bukit Dealova. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa pulang melewati Jalan Parit Lalang yang mana terdakwa melihat sebuah toko di Desa Dul dalam keadaan sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian lalu terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor didepan toko tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang yang terdakwa simpan didalam tas yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa langsung menuju toko dan memotong kunci besi pintu rolling door dengan tang setelah kunci besi pintu rolling door terpotong kemudian terdakwa angkat pelan – pelan agar tidak terdengar pemilik toko, setelah terbuka terdakwa langsung masuk ke dalam toko dimana terdakwa mengambil uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang disimpan didalam laci, kemudian terdakwa mengambil rokok – rokok yang berada didalam toko milik saksi SURYANA Binti LA AMI, antara lain :
  • Rokok Merk Surya Sebanyak 3 (tiga) pack ukuran besar.
  • Rokok Merk Surya Sebanyak 2 (dua) pack ukuran kecil.
  • Rokok Merk cello Sebanyak 3 (tiga) pack.
  • Rokok Merk dou Sebanyak 2 (dua) pack.
  • Rokok Merk Sampoerna Sebanyak 2 (dua) pack.
  • Rokok Merk A Satu Sebanyak 2 (dua) pack isi 16 batang
  • Rokok Merk A Satu Sebanyak 1 (satu) pack isi 12 batang.
  • Rokok Merk Djitoe bold Sebanyak 1 (satu) pack.
  • Rokok Merk A Kretek Sebanyak 2 (dua) pack.
  • Rokok Merk La Bold Sebanyak 1 (satu) pack.
  • Rokok Merk Evolution Sebanyak 1 (satu) pack.
  • Rokok Merk Samsu refil Sebanyak 1 (satu) pack.
  • Rokok Merk Marlboro Hitam Sebanyak 1 (satu) pack.
  • Rokok Merk Marlboro Merah Sebanyak 1 (satu) pack.
  • Rokok Merk In Mild Sebanyak 1 (Satu) pack.
  • Rokok Merk Dunhil Hitam Sebanyak 1 (dua) pack.
  • Rokok Merk Dunhil Putih Sebanyak 1 (dua) pack.
  • Rokok Merk Surya Kaleng Sebanyak 3 (tiga) kaleng
  • Bahwa kemudian terdakwa memasukan rokok – rokok tersebut ke dalam karung yang terdakwa ambil di belakang toko milik saksi SURYANA Binti LA AMI dan terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut. Setelah itu pada pukul 06.00 Wib terdakwa pergi untuk menjual rokok - rokok hasil curian di Jalan sebuah lokasi tambang di Desa Kebintik kepada seorang laki – laki yang terdakwa tidak kenal dengan harga sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa membawa rokok sisa hasil curian ke rumah terdakwa untuk digunakan atau hisap sendiri.
  • Bahwa saksi SURYANA Binti LA AMI tidak memberikan izin kepada terdakwa DEDI GUNAWAN Alias DEDI Bin PERI untuk mengambil uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan rokok – rokok yang berada di dalam toko milik saksi SURYANA, antara lain :

•     Rokok Merk Surya Sebanyak 3 (tiga) pack ukuran besar.

•     Rokok Merk Surya Sebanyak 2 (dua) pack ukuran kecil.

•     Rokok Merk cello Sebanyak 3 (tiga) pack.

•     Rokok Merk dou Sebanyak 2 (dua) pack.

•     Rokok Merk Sampoerna Sebanyak 2 (dua) pack.

•     Rokok Merk A Satu Sebanyak 2 (dua) pack isi 16 batang

•     Rokok Merk A Satu Sebanyak 1 (satu) pack isi 12 batang.

•     Rokok Merk Djitoe bold Sebanyak 1 (satu) pack.

•     Rokok Merk A Kretek Sebanyak 2 (dua) pack.

•     Rokok Merk La Bold Sebanyak 1 (satu) pack.

•     Rokok Merk Evolution Sebanyak 1 (satu) pack.

•     Rokok Merk Samsu refil Sebanyak 1 (satu) pack.

•     Rokok Merk Marlboro Hitam Sebanyak 1 (satu) pack.

•     Rokok Merk Marlboro Merah Sebanyak 1 (satu) pack.

•     Rokok Merk In Mild Sebanyak 1 (Satu) pack.

•     Rokok Merk Dunhil Hitam Sebanyak 1 (dua) pack.

•     Rokok Merk Dunhil Putih Sebanyak 1 (dua) pack.

•     Rokok Merk Surya Kaleng Sebanyak 3 (tiga) kaleng.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDI GUNAWAN Alias DEDI Bin PERI yang mana saksi SURYANA Binti LA AMI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 5 KUHP.---------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 26 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya