INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Kba | UBARI Alias BUJANG Bin SUNADI | Kejaksaan Negeri Bangka Tengah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Kba | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | xxxx | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN PRAPERADILAN
Atasnama Pemohon
UBARI ALS BUJANG BIN SUNADI
TERHADAP
Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025
atas Penetapan Tersangka Kepolisian Resor Bangka Tengah Nomor : SP.TAP/8/I/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 Januari 2025
TERMOHON
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
Jln. Padang Mulia Kec. Koba Kabupaten Bangka Tengah
Kepulauan Bangka Belitung
Diajukan Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Koba
Di - Koba
Koba, 8 April 2025
Perihal:
Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 atas Penetapan Tersangka Kepolisian Resor Bangka Tengah Nomor : SP.TAP/8/I/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 Januari 2025
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Koba
di- Koba
Dengan hormat,
Perkenankan kami, yang bertanda tangan Ahmad Albuni, S.H, Rika Mawarni, SH, Ahmad Fauzi, SH, John Ganesha Siahaan, SH, dan Rosalinda Pratiwi Tarigan , SH Advokat / Penasehat Hukum, pada Kantor Hukum Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (disingkat elPDKP) sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2021 yang berkantor di jalan Stania Nomor 133, Keluruhan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarkan surat kuasa Khusus Nomor : SKK.05/Prapid/PH.elpdkp/IV/2025 tanggal 6 April 2025 bertindak untuk dan atas nama kepentingan Klien kami:
Nama : Ubari Als Bujang Bin Sunadi
Tempat lahir : Pangkalpinang
Umur/tanggal lahir : 15 Februari 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln Melati RT.04, Kel. Simpang Perlang,Kec. Koba Kabuaten Bangka Tengah Provinsi Kep. Bangka Belitung
Agama : lslam
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini, selaku tersangka berdasarkan Penetapan Tersangka Kepolisian Resor Bangka Tengah Nomor : SP.TAP/8/I/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 Januari 2025 dan diadakan Penahanan berdasarkan Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 untuk selanjutnya disebut PEMOHON/Klien Kami.
Mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah bahwa surat penetapan penahanan terhadap klien kami tersebut mengandung cacat formil menyebabkan alasan objektif dan subjektif penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap klien kami .
A.Demikian Fakta Hukumnya :
1.Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 167 KUHP berdasarkan Penetapan Tersangka Kepolisian Resor Bangka Tengah Nomor : SP.TAP/8/I/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 Januari 2025;
2.Bahwa sejak penetapan tersangka terhadap PEMOHON tersebut, PEMOHON tidak diadakan penahanan oleh Penyidik Polres Bangka Tengah melainkan cukup menjalankan wajib lapor ke Penyidik Polres Bangka Tengah berdasarkan Surat Wajib Lapor Diri No. SWL.D/03/Res.1.24/I/2025/Reskrim Polres Bangka Tengah;
3.Bahwa selama masa Wajib Lapor, PEMOHON harus menyediakan waktu, tenaga dan uang sebanyak 30 kali dimulai dari 21 Januari 2025 sampai dengan terakhir pada tanggal 24 Maret 2025 untuk lapor diri menghadap penyidik Polres Bangka Tengah yang beralamat di Kecamatan Koba;
4.Bahwa selama proses pemohon sebagai terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani Wajib Lapor Diri atas penetapan tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 167 KUHP sebagaimana Penetapan Tersangka Kepolisian Resor Bangka Tengah Nomor : SP.TAP/8/I/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 Januari 2025, Pemohon / lien kami tidak pernah/belum pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan maupun semisal keterlambatan lebih dari 7 hari penyerahan SPDP kepada pemohon;
5.Bahwa sekalipun Penasihat Hukum Pemohon telah mengirimkan surat permohonan perkembangan penanganan perkara kepada penyidik, akan tetapi penyidik tidak pernah memberikan salinan Surat Perintah Dimulai Penyidikan namun selalu memberikan alasan sedang proses pelimpahan perkara Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (termohon);
6.Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025, PEMOHON diundang oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk pemeriksaan tahap II dan pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polres Bangka Tengah kepada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
7.Bahwa pada saat pelimpahan berkas perkara tersebut, PEMOHON barulah mengetahui dirinya dikenai persangkaan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat Saksi Sus berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 12 November 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Melati RT. 04, Kelurahan Simpang Perlang Kec. Koba Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf A Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
8.Bahwa dengan persangkaan Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar penetapan penahanan terhadap PEMOHON tersebut telah menyebabkan nama baik klien kami dan keluarga besar klien kami khususnya yang berada di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah tercemar;
9.Bahwa sejak hari pelimpahan berkas perkara tersebut, PEMOHON diadakan penahanan berdasarkan Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025.
10.Bahwa akibat hari penahanan terhadap PEMOHON tersebut diadakan pada tanggal 25 Maret 2026, sementara hari itu telah memasuki masa cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H berdasarkan SE Menteri PAN RB No. 2 Tahun 2025, maka secara administratif PEMOHON tidak dapat memenuhi persyaratan formil untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan kantor desa, sipir dan pejabat lapas, bahkan Pejabat Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tidak berada ditempat karena telah memasuki masa cuti bersama;
11.Bahwa akibat hari penahanan terhadap PEMOHON yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2026 tersebut, keluarga PEMOHON harus mengeluarkan biaya perjalanan untuk membesuk PEMOHON dari Kabupaten Bangka Tengah ke Kota Pangkalpinang dan PEMOHON sangat tertekan bathin dan stress berat dikarenakan tidak dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446H bersama keluarga dan teman-teman sebagaimana biasanya selama hidup PEMOHON dapat nikmati kebahagiaan dengan merayakan hari raya idul fitri yang merupakan hari raya keagamaan yang mana hal tersebut melekat pada hak asasi PEMOHON. Adapun rincian biaya dan kerugian materiil yang harus ditanggung PEMOHON dan keluarganya untuk melakukan besuk kepada PEMOHON adalah sebagai berikut:
1.Kerugian Materiil berupa biaya transportasi (dari Koba ke Kota Pangkalpinang) dan akomodasi yang harus PEMOHON dan keluarga PEMOHON keluarkan untuk menemui PEMOHON di Lapas Tuatunu Pangkalpinang selama efektif 14 hari dengan perhitungan Rp. 700.000 / hari, maka total biaya yang harus ditanggung PEMOHON dan keluarganya adalah sebesar Rp. 9.800.000,-
2.Kerugian Immateriil yang pemohon alami berupa stress berat, karena tidak dapat menikmati kebahagiaan bathin dengan merayakan Idul Fitri 1446H yang nilainya paling banyak Rp. 90.200.000,- (Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
B.Dengan mendasari fakta-fakta tersebut di atas, demikian dalil-dalil hukum yang menjadi dasar hukum mengkualifikasir tindakan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menetapkan Penahanan terhadap klien kami dengan Surat Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 adalah TIDAK SA
1.Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana objek praperadilan telah diperluas berdasarkan:
a.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
b.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU- XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 mencakup kewajiban penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
2.Bahwa tindakan penyidikan mengabaikan hak pemohon/klien kami untuk mendapatkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) merupakan fakta hukum yang memperlihatkan Penyelenggaraan Penegakan Hukum Pidana yang diselenggarakan terhadap pemohon merupakan pengabaian kewajiban penegak hukum untuk menghormati dan memenuhi hak asasi pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum (Kewajiban Responsif Konstitusional).
Pemohon/klien kami yang tidak pernah menerima SPDP, tentulah pelanggaran prinsip hukum acara pidana yang merugikan pemohon / klien kami. Kesengajaan penyidik menyembunyikan “SPDP” kepada pemohon/terlapor/tersangka sudah menjadi rahasia umum kepentingan penyidikan adalah agar setiap terlapor/tersangka tidak mengetahui kepastian hukum perkaranya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan dan kepastian hukum berkas perkaranya “sudah mulai diperiksa”.
3.Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015;
4.Bahwa Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara jelas telah memberikan Batasan mengenai perbuatan pidana yang dapat dikenakan penahanan, yaitu jika perbuatan pidan aitu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih atau jika tindak pidana itu secara spesifik disebut di dalam Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP;
5.Bahwa terhadap ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP tersebut penyidik dan/atau penuntut umum tidak memiliki dan/atau tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menafsirkan ketentuan undang-undang yang tidak jelas sekalipun, apalagi dalam hal ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP sudah secara jelas telah menyatakan dan mengatur batasan-batasan dalam melakukan penahanan, termasuk didalamnya kewenangan untuk menafsirkan dasar menurut hukum (rechtmatige heid) dan dasar hukum menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan (nood zakelijk heid) dalam melakukan penahanan, terutama berkaitan dengan alasan subyektif yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana;
6.Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 081/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006 telah menegaskan mengenai maksud dan tujuan dari Pasal 21 KUHAP, antara lain:
“…bahwa dalam hukum acara pidana tercerminkan penggunaan kekuasaan negara pada proses penyelidikan, penyidikan, di mana penggunaan kewenangan tersebut akan berakibat langsung kepada hak-hak warga negara. Penahanan merupakan tindakan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum meskipun dalam penahanan itu sendiri terdapat pembatasan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, penahanan haruslah diatur dengan undang-undang yang didalamnya ditentukan tata cara serta syarat-syarat yang jelas. Hal demikian dilakukan untuk semaksimal mungkin menghindari pelanggaran hak asasi manusia….Usaha untuk meminimalisasi pelanggaran hak asasi manusia dalam penahanan dilakukan dengan banyak cara, diantaranya dengan menetapkan syarat-syarat penahanan serta menetapkan alasan dan dengan memberikan upaya hukum kepada seseorang yang terhadapnya dikenai penahanan;
7.Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP secara jelas dan tegas memberikan dasar mengenai dasar hukum penahanan sekaligus usaha untuk mengurangi penggunaan kewenangan yang berlebihan dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penahanan. Sehingga, penahanan oleh penyidik atau penuntut umum harus didasarkan atas pertimbangan yang cukup rasional dan tidak serta merta saja dilakukan penahanan yang hanya didasari keinginan subyektif semata dari penyidik atau penuntut umum;
8.Dengan demikian Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 adalah TIDAK SAH dikarenakan melanggar prinsip hukum acara pidana dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yang menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b.Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
12.Bahwa konsideran menimbang uraian singkat perkara dalam Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang menerapkan persangkaan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap PEMOHON adalah tidak mendasar dikarenakan klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bangka Tengah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat Saksi Sus berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 12 November 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Melati RT. 04, Kelurahan Simpang Perlang Kec. Koba Kabupaten Bangka Tengah;
13.Dengan demikian, surat Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor: PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 adalah TIDAK SAH dikarenakan penggabungan perkara “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang menjadi dasar penahanan terhadap Pasal 21 ayat 4 KUHAP disenggarakan dengan cara menyalahgunakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum menurut Pasal 141 KUHAP;
14.Bahwa PEMOHON juga tidak pernah dimintai keterangan/keterangan tambahan oleh Penyidik Polres Bangka Tengah atau SPDP yang ada hubungannya dengan minimal 2 alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa pidana kekerasan seksual. Bahkan pada tanggal 25 Maret 2025 saat pelimpahan berkas perkara (P-21) secara tegas PEMOHON telah menyatakan keberatan terhadap “tuduhan” peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum terhadap pemohon/klien kami;
15.Bahwa oleh karena terdapat kekeliruan dalam proses penegakan hukum Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diadakan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terhadap pemohon, sementara menurut Penafsiran Sistimatis Majelis Hakim Konstitusi No. 102/PUU-XIII/2015 mengenai Frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” didalam Pasal 82 Ayat (1) huruf – KUHAP sepanjang tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/Pemohon Praperadilan”.
Tidak menutup kemungkinan pada saat permohonan praperadilan ini, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Koba. Sebagaimana dalil konstitusional mengenai lembaga Praperadilan harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Semestinya dasar dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terhadap Pemohon/Klien kami dengan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, HARUS DINYATAKAN TIDAK SAH dikarenakan sejak semula perencanaan dakwaan diselenggarakan secara bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
16.Bahwa permohonan praperadilan terhadap Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor: PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 terhadap pemohon/klien kami adalah tidak gugur sekalipun pokok perkara semisalnya berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Koba ke Pengadilan Negeri Koba dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/Pemohon Praperadilan.
Sebab, menurut Pasal 144 Ayat (2) – KUHAP terdapat klausalitas mengenai pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai. Oleh sebab itu, bagi pemohon yang sedang memperjuangkan terintegrasi nilai-nilai perlindungan HAM pemohon dalam penyelenggaraan penegakan hukum pidana (Due Process of Law), permohonan praperadilan merupakan bagian dari upaya perlawanan pemohon terhadap kemungkinan timbulnya dakwaan Pasal 6A Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diadakan Kejaksaan Negeri Koba terhadap Pemohon.
Bunyi Pasal 144 – KUHAP
1)Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;
2)Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
3)Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampai kan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
Upaya Praperadilan bagi pemohon adalah sarana bagi pemohon untuk terbebas dari kemungkinan terjadinya kekhilafan hakim Pengadilan Negeri Koba dalam memeriksa kebenaran formil timbulnya pokok – pokok perkara yang menjadi konstruksi dakwaan penuntut umum. Melalui Praperadilan In-casu dengan kemungkinan Ketua Pengadilan Negeri Koba telah mengetahui adanya kejanggalan atau kesalahan procedural yang menjadi dasar dakwaan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terhadap pemohon, sudah semestinya Praperadilan yang dimohonkan TIDAK DIGUGUR sepanjang tidak dimaknai masih adanya masa 7 hari bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba yang akan memeriksa pokok perkara pemohon dapat memerintahkan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengubah surat dakwaan Penuntut Umum terhadap pemohon praperadilan/ terdakwa/ klien kami.
17.Bahwa oleh karena surat Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 adalah TIDAK BERDASARKAN UNDANG -UNDANG dan telah menyebabkan PEMOHON ditahan di Lapas Kelas I Tuatunu Pangkalpinang terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025.
Bahwa sebagaimana hukum acara pidana Pasal 95 ayat (2) – KUHAP Jo. Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana merupakan dasar hukum yang memberikan hak bagi PEMOHON mengadakan tuntutan ganti kerugian atas penahanan yang diadakan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terhadap PEMOHON adalah tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang;
Karenanya itu demi hukum melalui praperadilan ini PEMOHON mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Koba melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan PEMOHON untuk memuat amar putusan menetapkan jumlah besarnya ganti kerugian yang diberikan kepada PEMOHON adalah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
C.PERMOHONAN
Berdasarkan pada fakta hukum dan argumentasi hukum sebagai alasan hukum permohonan praperadilan tersebut diatas, Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR
MENGADILI
1.Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan dasar penahanan terhadap Ubari Als Bujang Bin Sunadi dikarenakan melanggar Pasal 6 Huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah TIDAK SAH;
3.Membatalkan surat Penetapan Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025;
4.Memerintahkan agar PEMOHON segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
5.Menetapkan kerugian yang dialami PEMOHON akibat Penahanan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : PRIN-497/L.9.16/E.U.2/03/2025 terhadap Ubari Als Bujang Bin Sunadi sejak tanggal 25 Maret 2025 adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan perincian:
1.Kerugian Materiil berupa biaya transportasi (dari Koba ke Kota Pangkalpinang) dan akomodasi yang harus PEMOHON dan keluarga PEMOHON keluarkan untuk menemui PEMOHON di Lapas Tuatunu Pangkalpinang selama efektif 14 hari dengan perhitungan Rp. 700.000 / hari, maka total biaya yang harus ditanggung PEMOHON dan keluarganya adalah sebesar Rp. 9.800.000,-
2.Kerugian Immateriil yang pemohon alami berupa stress berat, karena tidak dapat menikmati kebahagiaan bathin dengan merayakan Idul Fitri 1446H yang nilainya paling banyak Rp. 90.200.000,- (Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
6.Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
7.Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Subsidair
Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Koba yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah Memori Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa Melindungi Kita.
Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan
John Ganesha Siahaan, SH
Ahmad Albuni, SH
Ahmad Fauzi, SH
Rosalinda Pratiwi Tarigan, SH
Rika Mawarni, SH
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |