Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Kba 1.Garin Anugrah
2.septian erdiansyah
Andriyanti Wulansari Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Kba
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Garin Anugrah
2septian erdiansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Zaidan, S.H., S.Ag., M.HumGarin Anugrah
2Dr. H. Zaidan, S.H., S.Ag., M.Humseptian erdiansyah
Tergugat
NoNama
1Andriyanti Wulansari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal 08 April 2023 antara Penggugat I dengan Tergugat adalah Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal 08 April 2023 antara Penggugat II dengan Tergugat adalah Sah dan Mengikat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak mentaati kesepakatan perjanjian di dalam surat Perjanjian Perdamaian Tertanggal 08 April 2023 sesuai angka 5  yaitu “Kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut karena perkara ini dianggap telah selesai” adalah Ingkar Janji (Wanprestasi)  yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Materiil kepada Para Penggugat yang dari keduanya berjumlah Rp850.000.000.- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian Kepada Penggugat I sebesar Rp370.000.000.- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp480.000.000.- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari  apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Koba dalam perkara ini terhadap segala harta kekayaan (asset) Tergugat termasuk harta kekayaan (asset) Tergugat yang nantinya akan dimohonkan Para Penggugat kepada Majelis Hakim;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak