Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Kba ME LIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Kba
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ME LIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, S.HME LIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan atau menyatakan sah telah terjadinya perkawinan antara PEMOHON ME LIE dengan seorang laki-laki bernama SIN HAK di Desa Jeruk, Kec Pangkalan Baru, Kab Bangka Tengah pada tanggal 10 Juni 1991;
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangka Tengah untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam registrasi yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan akta perkawinan atas nama PEMOHON ME LIE dengan seorang laki-laki bernama SIN HAK di Desa Jeruk, Kec Pangkalan Baru, Kab Bangka Tengah pada tanggal 10 Juni 1991;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Koba berpendapat lain, mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak