Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
YULIS MANDELA Alias WAWA Bin JALALLUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1319/L.9.16/ Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIS MANDELA Alias WAWA Bin JALALLUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

  KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

           KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH JALAN JAKSA NO.1

TELP. (0718) 7362101 NO. FAX (0718) 7362101 KODE POS : 33181 Email :kejari.bangkatengah@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 

   P-29

     

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-60/Bateng/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    YULIS MANDELA Als WAWA Bin JALALLUDIN

Nomor Identitas (NIK)                   :    1905030307910003

Tempat Lahir                                 :    Mentok

Umur / Tgl Lahir                             :    33 Tahun / 03 Juli 1991.

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Pondok Indah Melati Rt 05 Rw 02 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan Jl. Cut Nyak Dien Air Jukung Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belunyu Kabupaten Bangka.

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Buruh Harian

Pendidikan                                     :    SMK (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                                :    Tanggal 11 April 2025
  2. Penahanan                                    :    
  • Penyidik                                    :    Rutan sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025
  • Perpanjangan PU                     :    Rutan sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 09 Juni 2024
  • Penuntut Umum                       :   Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

 

------  Bahwa terdakwa YULIS MANDELA Als WAWA Bin JALALLUDIN pada sekitar bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi piutang atau menghapus piutang “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar pertengahan bulan Juli 2024, saksi MELVIN EDLYN bertemu dengan terdakwa yang sedang mengerjakan atau mengolah limbah timah menjadi balok timah dengan kadar rendah dirumah sdr. SURIANTO Als BUBUT yang beralamat di Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya terdakwa mengajak  saksi MELVIN EDLYN untuk bekerjasama bisnis pengolahan limbah timah dengan cara yaitu saksi MELVIN menyiapkan modal dan terdakwa mencari limbah untuk diolah menjadi balok timah, selanjutnya setelah diolah, hasil pengolahan tersebut akan dikumpulkan di gudang atau rumah terdakwa untuk selanjutnya dijual ke pembeli yang ada di luar pulau Bangka, selanjutnya saksi MELVIN EDLYN belum mengiyakan ajakan terdakwa tersebut karena belum tertarik. Selanjutnya sekitar seminggu kemudian saksi MELVIN EDLYN dihubungi oleh terdakwa untuk menanyakan kembali apakah saksi MELVIN EDLYN berminat bisnis pengolahan limbah timah tersebut lalu saksi MELVIN EDLYN jawab saat itu belum berminat. Kemudian terdakwa berkata kepada saksi MELVIN EDLYN jika keuntungan yang didapat dari hasil penjualan pengolahan limbah timah tersebut akan dibagi yaitu 90 % (sembilan puluh persen) untuk saksi MELVIN EDLYN dan 10 % (sepuluh persen) untuk terdakwa dan pembeli limbah timah yang telah diolah menjadi balok timah sudah ada didaerah Jakarta, selanjutnya atas perkataan terdakwa tersebut, saksi MELVIN EDLYN menerima ajakan terdakwa untuk bekerjasama pengolahan limbah timah dan saksi MELVIN EDLYN tidak mengetahui jika pengolahan limbah timah yang kerjakan oleh terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2024, terdakwa meminta kepada saksi MELVIN EDLYN untuk mentransfer modal awal sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ke rekening milik terdakwa yaitu Bank BCA dengan norek : 8535466480 atas nama YULIS MANDELA dan menurut terdakwa uang tersebut  akan digunakan untuk membeli limbah timah dan saksi MELVIN EDLYN sudah mengirimkan uang kepada terdakwa periode bulan Agustus s/d Oktober 2024, sebanyak 40 (empat puluh) kali dalam bentuk 39 (tiga puluh sembilan) kali transfer ke rekening yaitu Bank BCA dengan no rek : 8535466480 atas nama YULIS MANDELA dan satu kali pemberian secara tunai sehingga jumlah uang yang telah diserahkan oleh saksi MELVIN EDLYN kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 730.069.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) dan pengiriman uang tersebut juga diketahui oleh istri saksi MELVIN EDLYN yaitu saksi VANESSA CRISTINA CHERYL.
  • Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2024, untuk meyakinkan saksi MELVIN EDLYN, terdakwa mengajak saksi MELVIN EDLYN untuk menemui pembeli balok timah yang ada di Jakarta. Karena saksi MELVIN EDLYN tertarik, maka saksi MELVIN EDLYN ikut ke Jakarta untuk menemui pembeli balok timah tersebut, selanjutnya pada saat berada  di Jakarta, saksi MELVIN EDLYN tidak bertemu dengan pembeli balok timah seperti perkataan terdakwa tetapi bertemu dengan seorang laki – laki yang mengaku sebagai makelar dalam hal penjualan pengolahan hasil limbah timah, selanjutnya sekitar bulan Oktober 2024 saksi MELVIN EDLYN  bertanya kepada terdakwa kemana barang- barang limbah timah yang katanya sudah dibeli tersebut, lalu terdakwa  menyampaikan kepada saksi MELVIN EDLYN jika barang – barang limbah yang terdakwa beli, sudah terdakwa olah kembali serta sudah dikirim ke luar pulau Bangka dan pada saat itu saksi MELVIN EDLYN percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya untuk meyakinkan saksi MELVIN EDLYN, terdakwa membuatkan sendiri daftar Customer payments tentang hasil pengolahan limbah tersebut dengan menggunakan Laptop dan telah laku terjual di harga Rp. 1.424.385.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya  daftar Customer payments tentang hasil pengolahan limbah tersebut diirimkan kepada saksi MELVIN EDLYN, selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2024, terdakwa tidak ada kabar lagi, dan saksi MELVIN EDLYN menghubungi terdakwa melalui telepon biasa maupun telepon aplikasi Whatsapp, tidak ada kabar dari terdakwa, selanjutnya saksi MELVIN EDLYN melaporkan kejadina tersebut ke Polda Bangka Belitung.
  • Bahwa uang yang telah diserahkan oleh saksi MELVIN EDLYN kepada terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan juga untuk permainan judi online
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MELVIN EDLYN mengalami kerugian sebesar Rp. 730.069.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP  -------

 

Atau

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa YULIS MANDELA Als WAWA Bin JALALLUDIN pada sekitar bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar pertengahan bulan Juli 2024, saksi MELVIN EDLYN bertemu dengan terdakwa yang sedang mengerjakan atau mengolah limbah timah menjadi balok timah dengan kadar rendah dirumah sdr. SURIANTO Als BUBUT yang beralamat di Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya terdakwa mengajak  saksi MELVIN EDLYN untuk bekerjasama bisnis pengolahan limbah timah dengan cara yaitu saksi MELVIN menyiapkan modal dan terdakwa mencari limbah untuk diolah menjadi balok timah, selanjutnya setelah diolah, hasil pengolahan tersebut akan dikumpulkan di gudang atau rumah terdakwa untuk selanjutnya dijual ke pembeli yang ada di luar pulau Bangka, selanjutnya saksi MELVIN EDLYN belum mengiyakan ajakan terdakwa tersebut karena belum tertarik. Selanjutnya sekitar seminggu kemudian saksi MELVIN EDLYN dihubungi oleh terdakwa untuk menanyakan kembali apakah saksi MELVIN EDLYN berminat bisnis pengolahan limbah timah tersebut lalu saksi MELVIN EDLYN jawab saat itu belum berminat. Kemudian terdakwa berkata kepada saksi MELVIN EDLYN jika keuntungan yang didapat dari hasil penjualan pengolahan limbah timah tersebut akan dibagi yaitu 90 % (sembilan puluh persen) untuk saksi MELVIN EDLYN dan 10 % (sepuluh persen) untuk terdakwa dan pembeli limbah timah yang telah diolah menjadi balok timah sudah ada didaerah Jakarta, selanjutnya atas perkataan terdakwa tersebut, saksi MELVIN EDLYN menerima ajakan terdakwa untuk bekerjasama pengolahan limbah timah dan saksi MELVIN EDLYN tidak mengetahui jika pengolahan limbah timah yang kerjakan oleh terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2024, terdakwa meminta kepada saksi MELVIN EDLYN untuk mentransfer modal awal sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ke rekening milik terdakwa yaitu Bank BCA dengan norek : 8535466480 atas nama YULIS MANDELA dan menurut terdakwa uang tersebut  akan digunakan untuk membeli limbah timah dan saksi MELVIN EDLYN sudah mengirimkan uang kepada terdakwa periode bulan Agustus s/d Oktober 2024, sebanyak 40 (empat puluh) kali dalam bentuk 39 (tiga puluh sembilan) kali transfer ke rekening yaitu Bank BCA dengan norek : 8535466480 atas nama YULIS MANDELA dan satu kali pemberian secara tunai sehingga jumlah uang yang telah diserahkan oleh saksi MELVIN EDLYN kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 730.069.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) dan pengiriman uang tersebut juga diketahui oleh istri saksi MELVIN EDLYN yaitu saksi VANESSA CRISTINA CHERYL.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 730.069.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) dari saksi MELVIN EDLYN, oleh terdakwa uang tersebut tanpa seijin da sepengetahuan saksi MELVIN EDLYN, dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan juga untuk permainan judi online.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MELVIN EDLYN mengalami kerugian sebesar Rp. 730.069.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut

                                                           

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  ------

 

Koba, 10 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Marjudin Djafar, S.H.,M.H

Jaksa Madya NIP. 197806032003121002

Pihak Dipublikasikan Ya