Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. SUPARDI ALIAS SUP BIN YANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI ALIAS SUP BIN YANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-71/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    SUPARDI Als SUP Bin YANA

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904051901680001

Tempat Lahir                                 :    Belilik

Umur / Tgl Lahir                             :    57 tahun / 19 Januari 1968

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl Koba Km 27 Rt 005 Rw 001 Desa Belilik Kec. Namang Kab. Bangka Tengah  

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Wiraswasta

Pendidikan                                     :    SD (Kelas Tiga)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

15 Mei 2025 s/d 16 Mei 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

15 Mei 2025 s/d  03 Juni 2025

  • Perpanjangan PU

:

04 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Baru

  • Penuntut Umum

:

10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025

Jenis Penahanan

:

Rutan Kelas IIA Pangkalpinang

 

  1. DAKWAAN :

------  Bahwa Terdakwa SUPARDI Als SUP Bin YANA (alm) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Perkebunan Sawit yang beralamat di Desa Cambai Selatan Kec. Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa SUPARDI Als SUP Bin YANA (Alm) ditelpon oleh sdr FIKRI (DPO) melalui WhatsApp yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil TBS (tandan buah segar) di Desa Cambai yang beralamat di Jl. Parit 5 Bukit Lesung Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah. Selanjutnya terdakwa menelpon sdr SUDARMIN dan mengatakan “DEK ADE TARIKAN NE BUAH SAWIT DARI FIKRI CAMBAI, NK DIANGKUT DK?” lalu sdr SUDARMIN menjawab “ANGKUTLAH”. Lalu, terdakwa langsung menuju lokasi Desa Cambai yang beralamat di Desa Cambai Selatan Kec. Namang Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor rangka MHKT3FA1JPK000824 dan Nomor mesin 2NR4B51152 dengan NoPol BN 8497 TC milik terdakwa.  
  • Bahwa saat SUPRADI als SUP Bin YANA (alm) tiba dilokasi perkebunan sawit yang beralamt di Jl. Parit 5 Bukit Lesung Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah dan langsung diarahkan oleh sdr FIKRI, sdr BLACK (DPO)  dan 2 (dua) orang pria yang tidak saya kenal langsung mengakut TBS (tandan buah segar) sawit ke dalam bak mobil terdakwa hingga penuh mengunakan 2 (dua)  buah loading milik sdr. FIKRI (DPO) dan sdr BLACK (DPO). Kemudian, sdr FIKRI (DPO) dan sdr BLACK (DPO)  masuk kedalam mobil yang dikendari terdakwa dengan maksud untuk menjual TBS tersebut ke pangkalan sdr SUDARMIN sedangkan 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal tersebut tidak ikut masuk ke dalam mobil terdakwa.
  • Bahwa pada saat di perjalanan keluar dari perkebunan sawit  Terdakwa, sdr FIKRI (DPO) dan sdr BLACK (DPO)  berpapasan dengan saksi JOHAN als BARON, saksi AGUS als AHAW serta anggota kepolisian Polres Bangka Tengah yaitu saksi AGUSTO BASTIAN als AGUS dan saksi AHMAD FAUZI EFFENDI als FAUZI lalu sdr FIKRI (DPO) dan sdr BLACK (DPO) lalu sdr FIKRI (DPO) dan sdr BLACK (DPO)  lari keluar dari mobil untuk melarikan diri. Setelah itu saksi JOHAN als BARON menghampiri terdakwa lalu terdakwa berkata kepada saksi JOHAN als BARON  “Maaf Bos ku dak tau bahwa sawit ne puny abos, ku cuma disuruh ngangkut bai kek fikri dan black orang cambai” lalu saksi JOHAN als BARON menjawab “oh aoklah”. Kemudian, sdr terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polsek Namang dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa beserta barang bukti yang diamankan oleh Polres Bangka Tengah sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna Silver dengan nomor rangka MHKT3FA1JPK000824 dengan nomor mesin 2NR4B51152 yang dikendarai oleh terdakwa SUPARDI als SUP Bin YANA ;
  2. 1 (satu) buah alat pengangkut (loading) TBS berwarna silver dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
  3. 112 (serratus dua belas) janjang TBS Sawit dengan berat keseluruhan 1099 Kg (seribu Sembilan puluh Sembilan kilo gram)

Terhadap barang bukti Nomor.3 yang disita dari terdakwa SUPARDI als SUP Bin YANA telah dilakukan penyisihan barang bukti sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp. Sita/46.a/V/RES.1.8./2025/Reskrim dan Berita Acara Penyisihan pada tanggal 15 Mei 2025 oleh pihak Kepolisian Polres Bangka Tengah dikarenkan terhadap barang bukti tersebut cepat rusak karena pembusukan dan disisakan sebanyak 2 (dua) janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan berat kurang lebih 16 (enam belas) kilogram. Selanjutnya, hasil dari penyisihan barang bukti diserahkan kepada saksi JOHAN alias BARON (saksi korban) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang Tunai sebesar Rp.2.545.050 (Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah) berupa :
  • Uang tunai dengan pecahan Rp.100.000.- (serratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
  • Uang tunai dengan pecahan Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; Uang tunai dengan pecahan Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Uang tunai dengan pecahan Rp.50.- (lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) koin.

 

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 10 Juli 2025

Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya