Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-19/Bateng/Enz.2/05/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalpinang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun / 23 Agustus 1978
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pesantren Desa Nibung Rt. 015 Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wirawsata
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD Kelas 4 (empat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
05 Maret 2025 s.d 06 Maret 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 06 Maret 2025 s.d tanggal 25 Maret 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 26 Maret 2025 s.d tanggal 04 Mei 2025
|
|
Perpanjangan Ketua PN
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 5 Mei 2025 s.d tanggal 3 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 21 Mei 2025 s.d tanggal 09 Juni 2025
|
|
|
|
|
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2025 di sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamat Jl. Jongkong Permai Desa Nibung Rt. 015 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR dan rekan-rekan lainnya ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran penyalahgunaan Narkotika di Jl. Jongkong Permai Desa Nibung Rt. 015 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang dilakukan oleh Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm);
- Bahwa sekira pukul 05.50 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR dan rekan-rekan lainnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) sedang berada di sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamat di Jl. Jongkong Permai Desa Nibung Rt. 015 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, bersama rekan-rekan langsung melakukan pengintaian di tempat yang di maksudkan tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 06.00 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR dan rekan-rekan lainnya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) di tempat tersebut. Kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO langsung memanggil Ketua RT setempat dan tidak lama kemudian Ketua RT setempat tersebut datang yaitu yang bernama Saksi YANA HARIZAL Bin ISWARIN;
- Bahwa kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, bersama rekan-rekan langsung menunjukan surat perintah tugas dan langsung meminta bantuan kepada Saksi YANA HARIZAL Bin ISWARIN selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tempat tertutup serta tempat terbuka lainnya, akan tetapi sebelum Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR melakukan penggeledahan Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, bersama Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR di geledah terlebih dahulu oleh Saksi YANA HARIZAL Bin ISWARIN selaku Ketua RT setempat;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, bersama rekan Saksi lainnya berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) Timbangan Digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna Cokelat, 1 (satu) unit Handphone Android merk REALME UI model RMX3933 warna hitam beserta SIM CARD dengan nomor 089507719393/082182110866 dengan nomor IMEI 1 868931074800431 dan nomor IMEI 2 868931074800423 milik Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm). Selanjutnya Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) mendapatkan/menerima 2 (dua) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) ada “menghubungi Sdr. RUDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) Jie dengan harga kurang lebih Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).”setelah itu Sdr. RUDI (DPO) menjawab “OK”;
- Bahwa sekira pukul 11. 30 Wib Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) sampai di Kota Pangkapinang tepatnya di daerah kampung Keramat Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) menlfon Sdr. RUDI (DPO) kembali dan Sdr. RUDI (DPO) “menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) Jie sudah di selipkan di salah satu pagar bagunan di daerah Kampung Keramat.”
- Bahwa setelah itu Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) langsung menujuh kelokasi di salah satu pagar bagunan yang dimaksud tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok Surya cokelat tersebut dan meletakan kembali sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) masukan kedalam kantong plastik warna hitam;
- Bahwa kemudian Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) menelfon Sdr. RUDI (DPO) untuk mengatakan bahwa narkotika tersebut sudah Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) ambil dan uanya sudah Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) letakan kembali dilokasi tersebut. Setelah itu Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) langsung meninggalkan tempat tersebut dan langsung kembali pulang;
- Bahwa mekanisme Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) dalam menjual narkotika jenis sabu milik Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm), biasanya terlebih dahulu ada yang menelfon Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) membuat janji untuk bertemu disebuah kebun karet tidak jauh dari kebun Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) berada;
- Bahwa untuk harga per 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) jual tersebut yaitu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dari 2 (dua) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, sebagian sudah Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) pecahakan dan Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) masukan kedalam plastik strip bening kecil sehingga menjadi 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening siap edar;
- Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) ada membeli yang diduga Narkotika jenis sabu dari Sdr. RUDI (DPO) sudah 2 (dua) kali. Yaitu pertama kali pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Pangkalpinang Kampung Keramat sebanyak 3 (tiga) Jie seharga kurang lebih Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tepatnya di dalam kotak rokok Djitu Bold berwarna hitam di bawah tiang listrik;
- Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) menjual narkotika jenis sabu tersebut hanya di wilayah seputaran Jl. Pesantren Desa Nibung Rt. 015 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah saja;
- Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) menjadi penjual narkotika jenis sabu tersebut sejak 2 (dua) bulan yang lalu sampai dengan saat Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) ditangkap/ diamankan oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa Keuntungan yang biasanya Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) terima dari setiap penjulan narkotika jenis sabu milik Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) tersebut berupa uang untuk kebutuhan sehari-hari serta dapat mengkomsumsi secara gratis;
- Bahwa alasan Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) memakai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk membuat Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) tetap bersemangat dan rajin untuk bekerja sehari-harinya;
- Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) mendapatkan 1 (satu) Timbangan Digital merk CHQ warna hitam yaitu dari Sdr. RUDI (DPO) dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih tersebut adalah Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) membuatnya sendiri.
- Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 821/NNF/2025 Tanggal 17 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1335/2025/NNF dan BB 1336/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 1335/2025/NNF berat netto 3,095 Gram dan BB 1336/2025/NNF berat netto 0,412 Gram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2025 di sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamat Jl. Jongkong Permai Desa Nibung Rt. 015 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR dan rekan-rekan lainnya ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran penyalahgunaan Narkotika di Jl. Jongkong Permai Desa Nibung Rt. 015 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang dilakukan oleh Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm);
- Bahwa sekira pukul 05.50 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR dan rekan-rekan lainnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) sedang berada di sebuah Pondok Kebun Sawit yang beralamat di Jl. Jongkong Permai Desa Nibung Rt. 015 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, bersama rekan-rekan langsung melakukan pengintaian di tempat yang di maksudkan tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 06.00 Wib Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR dan rekan-rekan lainnya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) di tempat tersebut. Kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO langsung memanggil Ketua RT setempat dan tidak lama kemudian Ketua RT setempat tersebut datang yaitu yang bernama Saksi YANA HARIZAL Bin ISWARIN;
- Bahwa kemudian Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, bersama rekan-rekan langsung menunjukan surat perintah tugas dan langsung meminta bantuan kepada Saksi YANA HARIZAL Bin ISWARIN selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, tempat tertutup serta tempat terbuka lainnya, akan tetapi sebelum Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR melakukan penggeledahan Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, bersama Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR di geledah terlebih dahulu oleh Saksi YANA HARIZAL Bin ISWARIN selaku Ketua RT setempat;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut Saksi JULIANDI Bin SUKIRNO, bersama rekan Saksi lainnya berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) Timbangan Digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna Cokelat, 1 (satu) unit Handphone Android merk REALME UI model RMX3933 warna hitam beserta SIM CARD dengan nomor 089507719393/082182110866 dengan nomor IMEI 1 868931074800431 dan nomor IMEI 2 868931074800423 milik Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm). Selanjutnya Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) mendapatkan/menerima 2 (dua) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) ada “menghubungi Sdr. RUDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) Jie dengan harga kurang lebih Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).”setelah itu Sdr. RUDI (DPO) menjawab “OK”;
- Bahwa sekira pukul 11. 30 Wib Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) sampai di Kota Pangkapinang tepatnya di daerah kampung Keramat Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) menlfon Sdr. RUDI (DPO) kembali dan Sdr. RUDI (DPO) “menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) Jie sudah di selipkan di salah satu pagar bagunan di daerah Kampung Keramat.”
- Bahwa setelah itu Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) langsung menujuh kelokasi di salah satu pagar bagunan yang dimaksud tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok Surya cokelat tersebut dan meletakan kembali sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) masukan kedalam kantong plastik warna hitam;
- Bahwa kemudian Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) menelfon Sdr. RUDI (DPO) untuk mengatakan bahwa narkotika tersebut sudah Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) ambil dan uanya sudah Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) letakan kembali dilokasi tersebut. Setelah itu Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) langsung meninggalkan tempat tersebut dan langsung kembali pulang;
- Bahwa dari 2 (dua) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, sebagian sudah Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) pecahakan dan Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) masukan kedalam plastik strip bening kecil sehingga menjadi 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening siap edar;
- Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) ada membeli yang diduga Narkotika jenis sabu dari Sdr. RUDI (DPO) sudah 2 (dua) kali. Yaitu pertama kali pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Pangkalpinang Kampung Keramat sebanyak 3 (tiga) Jie seharga kurang lebih Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tepatnya di dalam kotak rokok Djitu Bold berwarna hitam di bawah tiang listrik;
- Bahwa Keuntungan yang biasanya Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) terima dari setiap penjulan narkotika jenis sabu milik Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) tersebut berupa uang untuk kebutuhan sehari-hari serta dapat mengkomsumsi secara gratis;
- Bahwa alasan Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) memakai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk membuat Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) tetap bersemangat dan rajin untuk bekerja sehari-harinya;
- Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) mendapatkan 1 (satu) Timbangan Digital merk CHQ warna hitam yaitu dari Sdr. RUDI (DPO) dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih tersebut adalah Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) membuatnya sendiri.
- Bahwa Terdakwa ADI S Als UNYIL Bin MENTO (Alm) tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 821/NNF/2025 Tanggal 17 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1335/2025/NNF dan BB 1336/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 1335/2025/NNF berat netto 3,095 Gram dan BB 1336/2025/NNF berat netto 0,412 Gram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
|
Koba , 28 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa Nip. 19940627 202012 1 021
|
|