Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga berdasarkan Hukum seluruh alat-alat Bukti yang telah di ajukan oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah terhadap Surat Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tentang Penyerahan Hak Asuh Anak, tertanggal 31 Agustus 2024, karena tidak terpenuhinya Syarat Sahnya Perjanjian berdasarkan ketentuan hukum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, selanjutnya dengan di batalnya Perjanjian a-quo, maka mengembalikan keadaan hukum seperti semula yaitu dengan memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan Kedua Anak PENGGUGAT dan TERGUGAT, yang bernama :
1. ADAM FAIKAR REYMALDI, NIK : 1904020202160001, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Pangkalpinang, 02 Februari 2016 ( umur + 9 Tahun ) ;
2. GIBRAN RAQQILLA FIRAZ, NIK : 1904021008200004, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Pangkalpinang, 10 Agustus 2020 ( umur + 5 Tahun ) ;
Kepada PENGGUGAT selaku Ibu Kandung dari Kedua Anak tersebut ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT, telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatigedaad ) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT atas ulah dan perbuatan dari TERGUGAT terhadap PENGGUGAT, dengan rincian ;
- Kerugian Materiil ;
Membayar Uang Jasa Kuasa Hukum dalam menangani Perkara a-quo yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) ;
- Kerugian Immaterill ;
- Tindakan sewenang-wenang TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan melarang untuk bertemu dengan Kedua Anak Kandung PENGGUGAT, sehingga dalam hal ini PENGGUGAT merasa adanya tekanan psikologis dan membuat Sakit Hati dari adanya perlakuan TERGUGAT yang berulang kali, yang mana hal tersebut tidak dapat di nilai dengan materi namun Kami merasa sepadan dengan nilai yang jumlahnya sebesar Rp. 70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaian melaksanakan Putusan / Perintah Pengadilan tersebut ;
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ) ;
Membebankan biaya perkara menurut hukum |