Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Kba PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 1.harsono firdaus
2.rosmini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Kba
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1harsono firdaus
2rosmini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.947.290,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor :103285480/7142/06/23 Tanggal 06-06-2023 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.120.947.290,- (Seratus Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 7142-01-008813-10-9 atas nama Harsono Firdaus, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Sertipikat Hak Miliki (SHM) No 01764 Tanggal 22-03-2019 Atas Nama Harsono Firdaus yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ataupun Penjualan Dapat Dilakukan Pihak Penggugat sesuai pasal 4 ayat 3 yang tertera di SPH nomor 103285480/7142/06/23 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Surat Sertipikat Hak Miliki (SHM) No 01764 Tanggal 22-03-2019 Atas Nama Harsono Firdaus berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) No 01764 Tanggal 22-03-2019 Atas Nama Harsono Firdaus tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka pihak Penggugat dengan bantuan Pihak Yang berwenang dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak