Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Kba PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT TRUE FINANCE WARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Kba
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat 6 Januari 2026
Penggugat
NoNama
1PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT TRUE FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 0400004204 pada hari KAMIS tertanggal 15 Februari 2024;
  3. Menyatakan Sah dan Mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W7.00008813.AH.05.01 TAHUN 2024;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk dengan secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 0400004204 pada hari KAMIS, tertanggal 15 Februari 2024, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);

Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi                  kepada PENGGUGAT sesuai yang dialami PENGGUGAT Rp. 433.299.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua                Ratus Sembilan  Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan rincian kerugian materiil:

  • 17 x Rp. 7.254.000,-              = Rp. 123.318.000,-
  • Denda                                  = Rp. 147.219.930,-
  • Sisa Pokok Pinjaman           = Rp. 142.865.938,-
  • Bunga                                  = Rp.    2.751.198,-
  • Pinalty                                  = Rp.    7.143.297,-
  • Biaya Penanganan           = Rp.  10.000.000,-
  • Pembulatan                       = Rp.             637,- +
  • TOTAL                                  = Rp. 433.299.000,-?
  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pihak Ketiga Beritikad Baik dan Pemegang Hak Prioritas atas Objek Sengketa berupa 1 (satu) unit HONDA HRV / 1.8 RS CVT A/T MNB, No. Polisi: BG-1038-UO;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT (Kepolisian Resor Bangka Selatan) untuk menyerahkan fisik Objek Sengketa berupa Mobil HONDA HRV No. Polisi BG-1038-UO berikut kuncinya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun, segera setelah putusan ini diucapkan;
  3. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menjual/melelang Objek Sengketa tersebut guna pelunasan hutang TERGUGAT;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak