Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. HENDRA JUNIOR PANE Alias HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 37/L.9.16/ Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA JUNIOR PANE Alias HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-02/Bateng/Eoh.2/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON

Tempat Lahir

:

Medan

Umur/Tanggal Lahir

:

27 tahun / 18 Oktober 1997

Jenis Kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Anggrek Gang Manis LK.II Rt/Rw 000/000 Kel. Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa/
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Maduma

Pendidikan Terakhir

:

SMA

           

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

07 November 2024 s.d 08 November 2024

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polresta Pangkalpinang, sejak tanggal 08 November 2024 s.d tanggal 27 November 2024

 

Perpanjang PU

 

:

 

Rutan Polresta Pangkalpinang, sejak tanggal 28 November 2024 s.d 06 Januari 2025

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak 06 Januari 2025 s.d tanggal 25 Januari 2025

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 dan baru diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib  atau setidak - tidaknya dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Koperasi Simpan Pinjam Maduma yang beralamatkan di Jalan Minpo Desa Beluluk Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada tanggal 01 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA dihubungi oleh pimpinan cabang Koperasi Simpan Pinjam Maduma yakni sdr MUHAMMAD ALI JUNTA, yang memberitahukan kepada Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON ada permasalahan terkait dengan penagihan yang tidak lancar, kemudian sdr MUHAMMAD ALI JUNTA memerintahkan kepada Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA untuk mendampingi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON melakukan penagihan ke nasabah;
  • Bahwa pada tanggal 02 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA pun mendampingi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON untuk melakukan penagihan ke nasabah di daerah Payung Kab. Bangka Selatan, Daerah Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, Daerah Sungai Selan Kab. Bangka Tengah. Dari hasil pendampingan penagihan terhadap Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON, Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA menemukan ada beberapa nasabah ternyata sebelumnya sudah melakukan pembayaran angsuran;
  • Bahwa sehingga pada hari itu hanya mendapatkan uang penagihan sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), sekembalinya kami melakukan penagihan, Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA pun bertanya kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON, terkait dengan beberapa nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran uangnya kemana, lalu Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON mengatakan kepada Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA uang nya terpakai oleh dirinya untuk bantu orang tua nya berobat;
  • Bahwa mendengar pengakuan Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON tersebut Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA pun melaporkan kepada sdr MUHAMMAD ALI JUNTA selaku pimpinan cabang Koperasi Simpan Pinjam Maduma, bahwa uang angsuran nasabah digunakan oleh Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON. Kemudian sdr MUHAMMAD ALI JUNTA mengatakan kepada Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA biar nanti Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA yang turun langsung mendampingi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON untuk melakukan penagihan dan mengkroscek kebenarannya;
  • Bahwa pada tanggal 04 November 2024 dan ditanggal 05 November 2024 sdr MUHAMMAD ALI JUNTA yang mendampingi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON, dan ditemukan juga permasalahan yang sama ada beberapa nasabah sebelumnya sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON. Lalu Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA diperintahkan oleh sdr MUHAMMAD ALI JUNTA untuk sama-sama langsung mengecek ke nasabah-nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON;
  • Bahwa dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa di
  1. Tanggal 31 Oktober 2024 ada 26 (dua puluh enam) nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dengan total sebesar Rp. 5.280.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

 

 

 

 

  1. Tanggal 02 November 2024 ada 9 (sembilan) orang nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dengan total sebesar Rp.1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  2. Tanggal 04 November 2024 ada 27 (dua puluh tujuh) nasabah sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dengan total sebesar Rp. 3.694.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
  3. Tanggal 05 November 2024 ada 3 (tiga) orang nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dengan total sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa cara Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON melakukan penggelapan tersebut, yakni dengan cara tidak menyetorkan uang yang telah di bayarkan oleh nasabah yang telah membayar tagihan kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON, yang kemudian oleh Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dilaporkan bahwa tidak ada tagihan pembayaran dari nasabah;
  • Bahwa dalam satu hari Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON menyetor angsuran ke kasir dalam satu hari paling sedikit sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON bekerja di KOPERASI SIMPAN PINJAM MADUMA terhitung sejak tanggal 01 September 2024;
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON tidak ada diberikan izin untuk melakukan tindak pidana penggelapan
  • Bahwa Koperasi Simpan Pinjam MADUMA mengalami kerugian sebesar Rp 11.119.000,- (sebelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON tidak ada meminta ijin untuk mengambil dan memiliki uang tunai sejumlah Rp.11.119.000,-(sebelah juta seratu sembilan belas ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON melakukan tindak pidana penggelapan tersebut atas kehendak Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON sendiri;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON melakukan tindak pidana penggelapan tersebut yakni dikarenakan Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON merasa kekurangan uang;
  • Bahwa Niat Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON timbul karena Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON merasa tidak ada yang mengawasi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dan kurangnya pengawasan pihak perusahaan;
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp.11.199.000,-(sebelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah) Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON gunakan untuk bermain judi online;

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON mengetahui dan menyadari uang tunai sebesar Rp.11.199.000,-(sebelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dari hasil dugaan tindak pidana penggelapan tersebut adalah milik KOPERASI SIMPAN PINJAM MADUMA;
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON mengatakan kepada kasir bahwa uang tagihan nasabah Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON gunakan untuk membeli obat orangtua Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON;
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON HENDRA JUNIOR PANE menagih konsumen pada :

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SAKDIYAH sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah AYUN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SABELA sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SUPINA SAHAK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SUPARTIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SANTI sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah IDA sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah ALPIAN BAHARI sebesar Rp 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah)

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024  sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Desa Pasir Garam Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah HERI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah LINI MARLINA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah SALNADIAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah AMUN EFENDI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Puput Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah JULIA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah YULIANI sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah YULI ASTUTI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah SUTINA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Terak Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah SUMAYANI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah KASTINA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Desa Terak Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah SHEREN sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MARYULITA sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah JUNIADI S sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah ZISTA GALUNG sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib di Desa Puput Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah ERI FEBRIATI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib di Desa Terak Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SARIF sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah RUJIA sebesar Rp 50.000,- (puluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah YUDITHA K sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah TRIANA sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);

 

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah BAMBANG sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah TINA HATIJAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SRIYATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah MELIAWATI sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah MANAWI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SURYANA sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah NOVIKA sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Payung Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah GEMI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah HAYATI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah ALPIAN BAHARI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah IDA sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SANTI sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SAPITRIYATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MARYULITA sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah MIRA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah MISNA sebesar Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah JASIYAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah ZULEHA sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SUPARTIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah MERI KARMILA WATI sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SUPINA SAHAK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SUPARMAN sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SITI HIJIR sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah NASIYAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SABELA sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SITI AMINA sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah JULITA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah AYUN sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah RUSNI sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MERISA sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SAKDIYAH sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah HADI ASNAWI sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 dan baru diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib  atau setidak - tidaknya dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Koperasi Simpan Pinjam Maduma yang beralamatkan di Jalan Minpo Desa Beluluk Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah Dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada tanggal 01 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA dihubungi oleh pimpinan cabang Koperasi Simpan Pinjam Maduma yakni sdr MUHAMMAD ALI JUNTA, yang memberitahukan kepada Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON ada permasalahan terkait dengan penagihan yang tidak lancar, kemudian sdr MUHAMMAD ALI JUNTA memerintahkan kepada Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA untuk mendampingi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON melakukan penagihan ke nasabah;
  • Bahwa pada tanggal 02 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA pun mendampingi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON untuk melakukan penagihan ke nasabah di daerah Payung Kab. Bangka Selatan, Daerah Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, Daerah Sungai Selan Kab. Bangka Tengah. Dari hasil pendampingan penagihan terhadap Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON, Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA menemukan ada beberapa nasabah ternyata sebelumnya sudah melakukan pembayaran angsuran;
  • Bahwa sehingga pada hari itu hanya mendapatkan uang penagihan sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), sekembalinya kami melakukan penagihan, Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA pun bertanya kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON, terkait dengan beberapa nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran uangnya kemana, lalu Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON mengatakan kepada Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA uang nya terpakai oleh dirinya untuk bantu orang tua nya berobat;

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa mendengar pengakuan Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON tersebut Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA pun melaporkan kepada sdr MUHAMMAD ALI JUNTA selaku pimpinan cabang Koperasi Simpan Pinjam Maduma, bahwa uang angsuran nasabah digunakan oleh Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON. Kemudian sdr MUHAMMAD ALI JUNTA mengatakan kepada Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA biar nanti Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA yang turun langsung mendampingi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON untuk melakukan penagihan dan mengkroscek kebenarannya;
  • Bahwa pada tanggal 04 November 2024 dan ditanggal 05 November 2024 sdr MUHAMMAD ALI JUNTA yang mendampingi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON, dan ditemukan juga permasalahan yang sama ada beberapa nasabah sebelumnya sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON. Lalu Saksi NOVRIZAL Als NOVRI Bin SURNAMA diperintahkan oleh sdr MUHAMMAD ALI JUNTA untuk sama-sama langsung mengecek ke nasabah-nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON;
  • Bahwa dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa di
  1. Tanggal 31 Oktober 2024 ada 26 (dua puluh enam) nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dengan total sebesar Rp. 5.280.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Tanggal 02 November 2024 ada 9 (sembilan) orang nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dengan total sebesar Rp.1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  3. Tanggal 04 November 2024 ada 27 (dua puluh tujuh) nasabah sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dengan total sebesar Rp. 3.694.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
  4. Tanggal 05 November 2024 ada 3 (tiga) orang nasabah yang sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dengan total sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa cara Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON melakukan penggelapan tersebut, yakni dengan cara tidak menyetorkan uang yang telah di bayarkan oleh nasabah yang telah membayar tagihan kepada Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON, yang kemudian oleh Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dilaporkan bahwa tidak ada tagihan pembayaran dari nasabah;
  • Bahwa dalam satu hari Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON menyetor angsuran ke kasir dalam satu hari paling sedikit sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON tidak ada diberikan izin untuk melakukan tindak pidana penggelapan
  • Bahwa Koperasi Simpan Pinjam MADUMA mengalami kerugian sebesar Rp 11.119.000,- (sebelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah);

 

 

  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON tidak ada meminta ijin untuk mengambil dan memiliki uang tunai sejumlah Rp.11.119.000,-(sebelah juta seratu sembilan belas ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON melakukan tindak pidana penggelapan tersebut atas kehendak Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON sendiri;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON melakukan tindak pidana penggelapan tersebut yakni dikarenakan Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON merasa kekurangan uang;
  • Bahwa Niat Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON timbul karena Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON merasa tidak ada yang mengawasi Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON dan kurangnya pengawasan pihak perusahaan;
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp.11.199.000,-(sebelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah) Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON gunakan untuk bermain judi online;
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON mengetahui dan menyadari uang tunai sebesar Rp.11.199.000,-(sebelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dari hasil dugaan tindak pidana penggelapan tersebut adalah milik KOPERASI SIMPAN PINJAM MADUMA;
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON mengatakan kepada kasir bahwa uang tagihan nasabah Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON gunakan untuk membeli obat orangtua Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON;
  • Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON HENDRA JUNIOR PANE menagih konsumen pada :

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SAKDIYAH sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah AYUN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SABELA sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SUPINA SAHAK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SUPARTIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SANTI sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

 

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah IDA sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah ALPIAN BAHARI sebesar Rp 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah)

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024  sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Desa Pasir Garam Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah HERI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah LINI MARLINA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah SALNADIAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah AMUN EFENDI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Puput Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah JULIA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah YULIANI sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah YULI ASTUTI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah SUTINA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Terak Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah SUMAYANI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah KASTINA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Desa Terak Kab. Bangka  Tengah atas nama nasabah SHEREN sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MARYULITA sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

 

 

 

 

•    hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah JUNIADI S sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah ZISTA GALUNG sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib di Desa Puput Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah ERI FEBRIATI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib di Desa Terak Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SARIF sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah RUJIA sebesar Rp 50.000,- (puluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah YUDITHA K sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah TRIANA sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah BAMBANG sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah TINA HATIJAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SRIYATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah MELIAWATI sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah MANAWI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SURYANA sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah NOVIKA sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Payung Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah GEMI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah HAYATI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah ALPIAN BAHARI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

 

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah IDA sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SANTI sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SAPITRIYATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MARYULITA sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah MIRA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah MISNA sebesar Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah JASIYAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah ZULEHA sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SUPARTIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah MERI KARMILA WATI sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SUPINA SAHAK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SUPARMAN sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SITI HIJIR sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah NASIYAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SABELA sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SITI AMINA sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

 

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah JULITA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah AYUN sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah RUSNI sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MERISA sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SAKDIYAH sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah HADI ASNAWI sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

•    hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 07 Januari 2025

         Penuntut Umum,

                

Romaila, S.H.

                                                                                                              Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya