Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. JAYA bin SARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1748/L.9.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA bin SARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-74/Bateng/Eoh.2/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :  

1.

N a m a

:

JAYA Bin SARMIN

 

Tempat Lahir

:

Kurau

 

Umur/Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 05 Juli 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Trans Rt/Rw 015/000 Kel. Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan

 

Pendidikan

:

SD (berijazah)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

:

Tanggal 24 Juli 2024.

Rutan, tanggal sejak 25 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

 

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d tanggal 22 September 2024.

Rutan, sejak tanggal 02 September 2024 s/d tanggal 21 September 2024

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa Terdakwa JAYA Bin SARMIN, pada hari Jumat tanggal 25 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April Tahun 2024 bertempat di Pantai Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Pantai Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah saat terdakwa mau pergi melamar pekerjaan di Tambak Udang yang beralamatkan di Dusun Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Mio Soul GT milik saksi SUDI namun sesampai di tempat Tambak Udang terdakwa mendapat informasi bahwa tidak ada penerimaan pekerja. Kemudian terdakwa melanjutkan untuk melamar pekerjaan di tempat Tambak Udang yang beralamatkan di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah lalu terdakwa berhenti di pinggiran jalan Pantai Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan melihat saksi EDITA ALUSTIAN, saksi IZZA KHOLIFATUNI, saksi JENITA TRI HAPSARI, saksi YUNI SARA dan saksi TASYA INDIYANI yang sedang bermain di pinggir Pantai Desa Penyak kemudian terdakwa menghampiri saksi EDITA ALUSTIAN, saksi IZZA KHOLIFATUNI, saksi JENITA TRI HAPSARI, saksi YUNI SARA dan saksi TASYA INDIYANI dan melihat  1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y15S dengan Nomor IMEI1 869470052155855, IMEI2 869470052155848 warna Wave Green, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02T RAM/ROM 4GB/64GB dengan Nomor IMEI 1 868149060704331, IMEI 2 868149060704323 warna Cosmic Grey, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C11 RAM/ROM 2GB/32GB dengan Nomor IMEI1 868462053151257, IMEI2 8684462053151240 warna Hijau Mint, 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX HOT 10 PLAY warna AEGEAN BLUE dengan Nomor IMEI1 355023191610420 dan IMEI2 355023191610438, dan 1 (satu) unit Handpone merek VIVO Y21A warna diamond glow dengan Nomor IMEI1 863508069409157, IMEI2 863508069409140 yang tertutup oleh pakaian.
  • Bahwa kemudian terdakwa membuka pakaian yang menutupi handphone – handphone tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y15S dengan Nomor IMEI1 869470052155855, IMEI2 869470052155848 warna Wave Green, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02T RAM/ROM 4GB/64GB dengan Nomor IMEI 1 868149060704331, IMEI 2 868149060704323 warna Cosmic Grey, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C11 RAM/ROM 2GB/32GB dengan Nomor IMEI1 868462053151257, IMEI2 8684462053151240 warna Hijau Mint, 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX HOT 10 PLAY warna AEGEAN BLUE dengan Nomor IMEI1 355023191610420 dan IMEI2 355023191610438, dan 1 (satu) unit Handpone merek VIVO Y21A warna diamond glow dengan Nomor IMEI1 863508069409157, IMEI2 863508069409140 serta menyimpan ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa membawa pulang handphone – handphone tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
  • Bahwa terdakwa menyuruh saksi SUDI Bin SARMIN untuk menjual handphone tersebut yang kemudian oleh saksi SUDI Bin SARMIN menjual 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y15S dengan Nomor IMEI1 869470052155855, IMEI2 869470052155848 warna Wave Green kepada Sdr. UDIN dengan harga sebesar Rp600.000, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02T RAM/ROM 4GB/64GB dengan Nomor IMEI 1 868149060704331, IMEI 2 868149060704323 warna Cosmic Grey dijual kepada saksi SUMARJO dengan harga sebesar Rp500.000,-, 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX HOT 10 PLAY warna AEGEAN BLUE dengan Nomor IMEI1 355023191610420 dan IMEI2 355023191610438 dijual kepada saksi SUMARJO dengan harga sebesar Rp350.000,- dan 1 (satu) unit Handpone merek VIVO Y21A warna diamond glow dengan Nomor IMEI1 863508069409157, IMEI2 863508069409140 dijual kepada saksi RENGKI Als RENG dengan harga sebesar Rp400.000,- sehingga total keuntungan yang didapatkan terdakwa dari hasil penjualan handphone tersebut sebesar Rp1.800.000,- kemudian terdakwa memberikan upah kepada saksi SUDI sebesar Rp300.000 sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek Realme C11 RAM/ROM 2GB/32GB dengan Nomor IMEI1 868462053151257, IMEI2 8684462053151240 warna Hijau Mint digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y15S dengan Nomor IMEI1 869470052155855, IMEI2 869470052155848 warna Wave Green milik saksi EDITA ALUSTIAN Als DITA, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02T RAM/ROM 4GB/64GB dengan Nomor IMEI1 868149060704331, IMEI2 868149060704323 warna Cosmic Grey milik JENITA TRI HAPSARI, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C11 RAM/ROM 2GB/32GB dengan Nomor IMEI1 868462053151257, IMEI2 8684462053151240 warna Hijau Mint milik YUNI SARA Als YUNI, 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX HOT 10 PLAY warna AEGEAN BLUE dengan Nomor IMEI1 355023191610420 dan IMEI2 355023191610438 milik TASYA INDRIYANI Als TASYA, dan 1 (satu) unit Handpone merek VIVO Y21A warna diamond glow dengan Nomor IMEI1 863508069409157, IMEI2 863508069409140 milik IZZA KHOLIFATUNI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa JAYA Bin SARMIN yang mana saksi EDITA ALUSTIAN Als DITA mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Saksi IZZA KHOLIFATUNI mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), Saksi JENITA TRI HAPSARI mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Saksi YUNI SARA mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan Saksi TASYA INDRIYANI mengalami kerugian sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 02 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960626 202012 1 016

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya