Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H 1.ERWAN Bin AMAT YAZAN
2.SANTOSO Alias SOSO Bin SAMSUMIN ALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1829/L.9.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN Bin AMAT YAZAN[Penahanan]
2SANTOSO Alias SOSO Bin SAMSUMIN ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

                                                                                                                                                            

                                           

  “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                 P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-78/Bateng/Eoh.2/09/2024

 

 

A.

IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

 

 

TERDAKWA I

 

 

 

Nama Lengkap

:

ERWAN BIN AMAT YAZAN

 

Tempat Lahir

:

Belimbing

 

Umur / Tgl Lahir

:

34 Tahun / 02 Juni 1990                                                     

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Syafri Rahman RT 003 RW 000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

 

Nama Lengkap

:

SANTOSO ALIAS SOSO BIN SAMSUMIN ALI

 

Tempat Lahir

:

Koba

 

Umur / Tgl Lahir

:

27 Tahun / 09 Agustus 1997 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Syafri Rahman RT 003 RW 000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja (KTP)

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN PARA TERDAKWA :

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 17 Juli 2024.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN PARA TERDAKWA :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 14 September 2024;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa I ERWAN BIN AMAT YAZAN bersama-sama dengan Terdakwa II SANTOSO ALIAS SOSO BIN SAMSUMIN ALI pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kawasan Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari yang beralamat di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB ketika Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah sedang di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Syafri Rahman RT 003 RW 000 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, saksi Rahmadillah mengajak Para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mesin dinamo warna abu-abu merk Teco dengan ukuran 18,5 (delapan belas koma lima) KW yang berada di Kawasan Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari yang beralamat di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, lalu Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah sekira pukul 12.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO SOUL warna merah marun nomor rangka MH314D0018K154455 nomor mesin 14D154729 Nopol BN 5125 HH pergi menuju lokasi mesin dinamo berada, sesampainya di lokasi sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah langsung naik ke atas ponton apung tempat keberadaan mesin dinamo, kemudian Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah dengan menggunakan tangan bersama-sama menarik kabel aliran listrik yang menghalangi mesin dinamo hingga kabel terputus, lalu Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah bersama-sama membuka baut pengaman pada bangku dudukan mesin dinamo menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 21 (dua puluh satu), setelah baut pengaman mesin dinamo terbuka Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah dengan menggunakan kayu bulat bersama-sama memikul mesin dinamo ke atas motor, setelah itu Para Terdakwa membawa mesin dinamo ke rumah Terdakwa I, kemudian Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah bersama-sama membakar mesin dinamo hingga terpecah dan semua bagian dinamo terlepas menjadi beberapa bagian yang selanjutnya disimpan di dalam karung;
  • Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah menjual pecahan mesin dinamo kepada saksi Kustari dan mendapatkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah untuk membeli rokok dan minuman;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, CV. Mutiara Alam Lestari selaku pemilik dari 1 (satu) unit mesin dinamo warna abu-abu merk Teco dengan ukuran 18,5 (delapan belas koma lima) KW, mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 05 September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya