|
--- Bahwa ia Terdakwa I ERWAN BIN AMAT YAZAN bersama-sama dengan Terdakwa II SANTOSO ALIAS SOSO BIN SAMSUMIN ALI pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kawasan Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari yang beralamat di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB ketika Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah sedang di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Syafri Rahman RT 003 RW 000 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, saksi Rahmadillah mengajak Para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mesin dinamo warna abu-abu merk Teco dengan ukuran 18,5 (delapan belas koma lima) KW yang berada di Kawasan Pabrik CV. Mutiara Alam Lestari yang beralamat di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, lalu Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah sekira pukul 12.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO SOUL warna merah marun nomor rangka MH314D0018K154455 nomor mesin 14D154729 Nopol BN 5125 HH pergi menuju lokasi mesin dinamo berada, sesampainya di lokasi sekira pukul 13.00 WIB Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah langsung naik ke atas ponton apung tempat keberadaan mesin dinamo, kemudian Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah dengan menggunakan tangan bersama-sama menarik kabel aliran listrik yang menghalangi mesin dinamo hingga kabel terputus, lalu Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah bersama-sama membuka baut pengaman pada bangku dudukan mesin dinamo menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 21 (dua puluh satu), setelah baut pengaman mesin dinamo terbuka Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah dengan menggunakan kayu bulat bersama-sama memikul mesin dinamo ke atas motor, setelah itu Para Terdakwa membawa mesin dinamo ke rumah Terdakwa I, kemudian Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah bersama-sama membakar mesin dinamo hingga terpecah dan semua bagian dinamo terlepas menjadi beberapa bagian yang selanjutnya disimpan di dalam karung;
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah menjual pecahan mesin dinamo kepada saksi Kustari dan mendapatkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan Para Terdakwa dan saksi Rahmadillah untuk membeli rokok dan minuman;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, CV. Mutiara Alam Lestari selaku pemilik dari 1 (satu) unit mesin dinamo warna abu-abu merk Teco dengan ukuran 18,5 (delapan belas koma lima) KW, mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------
|