Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Kba PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT KOBA 1.SOLIKHIN
2.NUR'AENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Kba
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT KOBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rado Siswanto, DKKPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT KOBA
Tergugat
NoNama
1SOLIKHIN
2NUR'AENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.925.111,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK20019RA5/5766/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.159.925.111,- (Seratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5766-01-004505-10-8 atas nama Solikhin, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Sertipikat Hak Milik Nomor: 01587 atas nama Solikhin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 01587 atas nama Solikhin dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek agunan Asli bukti Surat Sertipikat Hak Milik Nomor: 01587 atas nama Solikhin tersebut untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat IIuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak