Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H ABY YU GILANG NOVRA ALIAS ABY BIN YULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2199/L.9.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABY YU GILANG NOVRA ALIAS ABY BIN YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-97/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

ABY YU GILANG NOVRA ALS ABY BIN YULIANTO

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur / Tgl Lahir

:

20 Tahun / 04 Oktober 2004                                               

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Kedimpal RT 001 RW 000 Desa Bhaskara Bhakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa (KTP)

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

:

 

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d 09 Juli 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d 06 September 2025;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 September 2025 s/d 22 September 2025;

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa ABY YU GILANG NOVRA ALS ABY BIN YULIANTO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kamar saksi Evatiana yang beralamat di Dusun Kedimpal RT 001 RW 000 Desa Bhaskara Bhakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Evatiana yang beralamat di Dusun Kedimpal RT 001 RW 000 Desa Bhaskara Bhakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas sandang warna putih yang berada di atas lemari lalu membuka tas tersebut dan mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda, selanjutnya Terdakwa membuka dompet tersebut dan melihat 1 (satu) buah kalung emas segi kadar 99% (sembilan puluh sembilan) persen seberat 15 (lima belas) gram atau 40 (empat puluh) mata (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/89/VII/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 22 Juli 2025), Terdakwa kemudian mengambil kalung emas tersebut dan menyimpan ke dalam kantong celana yang Terdakwa kenakan, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengajak Anak Saksi Revalino pergi ke Kos yang beralamat di Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk menyimpan kalung emas tersebut;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual kalung emas segi kadar 99% (sembilan puluh sembilan) persen seberat 15 (lima belas) gram atau 40 (empat puluh) mata dan mendapatkan uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa hasil penjualan kalung emas tersebut Terdakwa berikan kepada Anak Saksi Revalino sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, sembako, foya-foya di klub malam yang berada di Pangkalpinang hingga tersisa uang sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Evatiana selaku pemilik 1 (satu) buah kalung emas segi kadar 99% (sembilan puluh sembilan) persen seberat 15 (lima belas) gram atau 40 (empat puluh) mata mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba,09 September 2025

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya