Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Kba Indryani Madina Samudra, S.H. PILIPUS RONI ANAK DARI DANIEL DAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1657/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indryani Madina Samudra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PILIPUS RONI ANAK DARI DANIEL DAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-69/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                :    PILIPUS RONI Anak dari DANIEL DAK

Nomor Identitas (NIK)                       :    1904010301870001

Tempat Lahir                                   :    Paku (Bangka Selatan)

Umur / Tgl Lahir                               :    31 Tahun/ 19 September 1993

Jenis kelamin                                   :    Laki-laki

Kewarga negaraan                           :    Indonesia

Tempat tinggal                                  :    Desa Paku Rt 003 Rw 002 Kec Payung Kab Bangka Selatan

Agama                                               :    Khatolik

Pekerjaan                                        :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                      :    smp Kelas 2(Tidak Tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

26 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

27 Mei 2025 s/d  15 Juni 2025

  • Perpanjangan PU

:

16 Juni 2025 s/d 25 Juli 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah

  • Penuntut Umum

:

09 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025

Jenis Penahanan

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

 

  1. DAKWAAN :

----Bahwa Terdakwa PILIPUS RONI Anak Dari DANIEL bersama dengan Sdr Riwan (DPO) sdr Yanto (DPO) ,Sdr HOTMAN  (DPO) (DPO), Sdr ATAU (DPO), Sdr NONG (DPO) Dan Sdr FERI (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Perkebunan Sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamat di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

 

?Sebelumnya terdakwa melakukan pencurian pada hari sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB bersama dengan, Sdr SDR YANTO  (DPO), dan Sdr Supri (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda CZ ONE (DPB) milik sdr SDR YANTO (DPO) dan 1 (satu) unit Motor Yamaha mio soul warna merah (DPB) milik Sdr Supri  (DPO) pergi pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 400 (empat ratus) Kg dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter dimana sdr SDR YANTO (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, tugas terdakwa dan Sdr Supri  (DPO) mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh sdr SDR YANTO (DPO) menjadi satu tumpukan, dengan menggunakan  1 (satu) enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter milik sdr SDR YANTO (DPO), hasil penjualan setiap orang mendapatkan ± Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tugas yang menjual TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 400 (empat ratus) Kg tersebut Sdr Supri (DPO) kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya tinggal di desa Nadung Kec Payung Kab Bangka selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau milik Sdr Supri (DPO);

?Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama denganSdr Yanto  (DPO), Sdr Supri  (DPO) pergi ke kebun milik Pt MHL yang beralamatkan di Desa Guntung Kec Koba Kab Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda CZ ONE milik Sdr Yanto  (DPO) Dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Soul Warna Merah milik Sdr Supri  (DPO) melakukan pencurian pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 200 (dua ratus) Kg dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter dimana Sdr Yanto  (DPO) memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, terdakwa dan Sdr Supri  (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh Sdr Yanto  (DPO) menjadi satu tumpukan; dengan menggunakan 1 (satu) enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter tersebut milik Sdr Yanto  (DPO); setiap orang mendapatkan ± Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); yang menjual TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 200 (dua ratus) Kg Sdr Supri  (DPO) yang di jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya yaitu warga desa Nadung Kec Payung Kab Bangka selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau milik Sdr Supri  (DPO)

?Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Sdr Yanto (DPO), Sdr Supri  (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda CZ ONE milik Sdr Yanto  (DPO) Dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Soul Warna Merah milik Sdr Supri  (DPO), dimana terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Sdr Yanto   (DPO), Sdr Supri (DPO)  ada pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 500 (lima ratus) Kg dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter. Tugas Sdr Yanto (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, terdakwa dan Sdr Supri  (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh Sdr Yanto  (DPO) menjadi satu tumpukan; dengan menggunakan 1 (satu) enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter tersebut milik Sdr Yanto (DPO), setiap orang mendapatkan ± Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang menjual TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 500 (lima ratus) Kg,  Sdr Supri (DPO) di jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya yaitu warga desa Pangkal Buluh Kec Payung Kab Bangka selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau milik Sdr Supri  (DPO);

?Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB  terdakwa bersama dengan Sdr Yanto  (DPO), Sdr Supri  (DPO) pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 200 (dua ratus) Kg dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter milik yanto dimana Sdr Yanto  (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, terdakwa dan Sdr Supri (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh Sdr Yanto (DPO) menjadi satu tumpukan;; setiap orang mendapatkan ± Rp 220.000,- (dua ratus ribu rupiah); yang menjual TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 200 (dua ratus) Kg Sdr Supri  (DPO) yang di jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya yaitu warga desa Nadung Kec Payung Kab Bangka selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau milik Sdr Supri  (DPO);

? Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB  terdakwa melakukan pencurian bersama denganSdr Yanto  (DPO), Sdr Supri  (DPO) dengan pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 200 (dua ratus) Kg dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter milik yanto dimana Sdr Yanto  (DPO) yang juga memanen TBS (Tandan Buah Segar) masih di pohon, terdakwa dan Sdr Supri  (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh Sdr Yanto  (DPO) menjadi satu tumpukan; yang menjual TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 200 (dua ratus) Kg Sdr Supri  (DPO) yang di jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya yaitu warga desa Nadung Kec Payung Kab Bangka selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau milik Sdr Supri  (DPO), setiap orang mendapatkan ± Rp 220.000,- (dua ratus ribu rupiah),  

? Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Sdr Yanto (DPO), Sdr Supri  (DPO) dengan pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 200 (dua ratus) Kg dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter dimana Sdr Yanto  (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, terdakwa dan Sdr Supri (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh Sdr Yanto (DPO) menjadi satu tumpukan, TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 200 (dua ratus) Kg Sdr Supri (DPO) jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya yaitu warga desa Nadung Kec Payung Kab Bangka selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau milik Sdr Supri (DPO), hasilnya penjualan setiap orang mendapatkan ± Rp 220.000,- (dua ratus ribu rupiah).

? Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB melakukan pencurian bersama denganSdr Yanto (DPO), Sdr Riwan (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda CZ ONE milik Sdr Yanto (DPO) Dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX Warna Merah milik Sdr Riwan (DPO) pergi pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 80 (delapan puluh) Kg dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter dimana Sdr Yanto (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, terdakwa dan Sdr Supri (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh Sdr Yanto  (DPO) menjadi satu tumpukan, yang menjual TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 80 (delapan puluh) Kg Sdr Supri  (DPO) yang di jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya yaitu warga desa Nadung Kec Payung Kab Bangka selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau milik Sdr Supri  (DPO), setiap orang mendapatkan ± Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

? Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Terdakwa melakukan pencurian bersama dengan, Sdr Riwan  (DPO) sdr Yanto  (DPO) ,Sdr HOTMAN  (DPO), Sdr ATO (DPO), Sdr NONG (DPO) Dan Sdr FERI (DPO) mengendarai 1 (satu) unit motor Honda CZ ONE milik Sdr Yanto  (DPO) Dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX Warna Merah milik Sdr Riwan  (DPO), 1 (satu) unit motor Yamaha Rx-King milik Sdr ATO (DPO), dan  1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX tanpa body milik Sdr HOTMAN  (DPO) pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 800 (delapan ratus) Kg dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter dimana Sdr Yanto  (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, terdakwa dan Sdr Riwan  (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh Sdr Yanto  (DPO) menjadi satu tumpukan sedangkan, Sdr ATO (DPO), Sdr NONG menggunakan 3 (tiga) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter dimana Sdr ATO (DPO), Sdr NONG (DPO) Sdr Yanto (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, sedangkan Sdr HOTMAN  (DPO) Dan Sdr FERI  (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen menjadi satu tumpukan; yang menjual TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak ± 800 (delapan ratus) Kg. Sdr Supri (DPO) yang jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya yaitu warga desa Nadung Kec Payung Kab Bangka selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau milik Sdr Supri  (DPO), setiap orang mendapatkan ± Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

? Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB dimana terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Sdr Riwan  (DPO) Sdr Yanto  (DPO), Sdr HOTMAN  (DPO), Sdr ATO (DPO), Sdr NONG Dan Sdr FERI  (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda CZ ONE milik Sdr Yanto  (DPO), Dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX Warna Merah milik Sdr Riwan  (DPO), 1 (satu) unit motor Yamaha Rx-King milik Sdr ATO (DPO), dan  1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX tanpa body milik Sdr HOTMAN  (DPO) pergi ke kebun sawit untuk melakukan pencurian dengan cara menggunakan 1 (satu) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter dimana Sdr Yanto  (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, saya dan Sdr Riwan  (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen oleh Sdr Yanto (DPO) menjadi satu tumpukan sedangkan, Sdr ATO (DPO), Sdr NONG menggunakan 3 (tiga) buah enggrek bergangang fiber dengan panjang ± 10 (sepuluh) Meter, Sdr ATO (DPO), Sdr NONG Sdr Yanto (DPO) yang memanen TBS (Tandan Buah Segar) yang masih di pohon, sedangkan Sdr HOTMAN  (DPO) Dan Sdr FERI  (DPO) bagian mengumpul hasil yang telah berhasil di panen menjadi satu tumpukan sebanyak 80 (Delapan Puluh) Janjang TBS Sawit dengan berat keseluruhan 1520 Kg (Seribu Lima Ratus Dua Puluh  Kilo gram). Pada saat terdakwa pencurian TBS tersebut saksi kodri melihat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya melakukan pencurian TBS dan segera melaporkan ke polres bangka tengah kemudian saksi kodri bersama anggota Sat reskrim Polres Bangka Tengah langsung menuju TKP yang berada di Areal Perkebunan Sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Desa Guntung Kec.Koba Kab Bangka Tengah. sesampai di kebun sekira pukul 16.30 WIB saksi kodri dan anggota anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah menyisir areal perkebunan tersebut dan menemukan bahwa memang benar adanya aktifitas pemanenan TBS tanpa izin yang terdapat 7 (Tujuh) orang yang kemudian dilakukan pengejaran dan didapatkan dari ke-7 (tujuh) orang tersebut terdapat terdakwa yang berhasil di amankan yang kemudian mengaku bernama PILIPUS RONI yang juga ikut serta bersama ke-6 (enam) pelaku lainnya dalam melakukan pencurian TBS yang berada di Areal Perkebunan Sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang berada di Desa Guntung Kec Koba Kab Bangka Tengah, atas kejadian tersebut kemudian saksi dan aparat kepolisian Polres Bangka Tengah membawa terdakwa beserta barang bukti 80 (Delapan Puluh) Janjang TBS Sawit dengan berat keseluruhan 1520 Kg (Seribu Lima Ratus Dua Puluh  Kilo gram), 1 (satu) Buah Egrek dengan panjang kurang lebih 9 (Sembilan) Meter tersebut ke Polres Bangka Tengah

     ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti terhadap 80 (Sembilan puluh) Buah janjang TBS (Tandan Buah Sawit) dengan berat keseluruhan 1520 Kg (seribu lima ratus dua puluh Kilogram) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 disaksikan oleh Imanuel Rivaldo G,S.Tr.K beserta Pilipus Roni Anak Dari Daniel Dak maupun saksi dan telah disisihkan dan dikembalikan kepada PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) karenakan barang bukti tersebut dinilai cepat rusak karena pembusukan sehingga disisahkan sebanyak 2 (dua) buah janjang Tandan Buah Sawit dengan berat kurang lebih 16 (enam belas) Kilogram. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang telah disisihkan dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3.572.000 (tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) berupa:

  • Uang tunai dengan pecahan Rp.100.000.- (serratus ribu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar;
  • Uang tunai dengan pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (dua) lembar;
  • Uang tunai dengan pecahan Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
  • Uang tunai dengan pecahan Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

----Bahwa berdasarkan foto copy Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) Nomor 0016 tersebut adalah barang bukti sitaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah atas nama terdakwa Sdr TAMRON Als AON, terhadap lahan yang diatasnya ada Perkebunan sawit tersebut dalam status penyitaan Penyidik Kejagung RI yang mana perkara tersebut masih dalam masa persidangan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht);

----Perbuatan Terdakwa Bersama Dengan Sdr Riwan  (Dpo) Sdr Yanto  (Dpo), Sdr Hotman  (Dpo), Sdr Ato (Dpo), Sdr Nong Dan Sdr Feri  (Dpo) Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kuhp.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 09 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Indryani Madina S, S.H.

Jaksa Muda/ NIP. 198112092007122002

Pihak Dipublikasikan Ya