Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Kba Van Jessica SARROHMAN Alias SAR Bin M.NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 01/L.9.16/ Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARROHMAN Alias SAR Bin M.NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-102/Bateng/Eoh.2/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :  

Nama

:

SARROHMAN Als SAR Bin M. NASIR

Tempat Lahir

:

Simpang Katis

Umur/Tanggal Lahir

:

27 tahun / 11 November 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Simpangkatis Kec.Simpangkatis Kab. Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Kelas VI)

           

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

Penangkapan

:

31 Oktober 2024

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Simpang Katis sejak 01 November 2024 s/d 20 November 2024;

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

 

Rutan Polsek Simpang Katis sejak 21 November 2024 s/d tanggal 30 Desember 2024;

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 16 Desember 2024 s/d tanggal 04 Januari 2025;

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

---------Bahwa ia terdakwa SARROHMAN Als SAR Bin M. NASIR pada pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.05 WIB dan pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Januari 2024 bertempat rumah saksi Maryono yang beralamat di Desa Simpang Katis RT. 002/ RW. 001 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal  pada hari Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 15.05 WIB Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) sedang bersantai di rumah teman terdakwa Di desa Simpangkatis yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah saksi MARYONO. Kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) melihat 1 (satu) buah arko warna merah yang berada di samping rumah Saksi MARYONO,melihat hal tersebut Terdakwa  dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berniat atau berinisatip untuk mencuri 1 (satu) buah arko warna merah tersebut.Kemudian Terdakwa  dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berjalan kaki menuju rumah Saksi MARYONO,Setiba di dekat 1 (satu) buah arko warna merah tersebut Terdakwa  langsung mengangkat dan membawa atau mengambil dan mendorong 1 (satu) buah arko warna merah tersebut menuju belakang rumah rekan Terdakwa ,sedangkan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berjalan di belakang Terdakwa sambil memantau situasi. Setelah tiba di belakang rumah rekan Terdakwa 1 (satu) buah arko warna merah tersebut Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) simpan di semak-semak yang berada di sebelah rumah rekan Terdakwa  di desa Simpangkatis yang kurang lebih 30 meter dari rumah Saksi MARYONO.Setelah itu Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) pulang ke rumah masing-masing yang berada di Desa Simpangkatis.

Kemudian pada hari Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) kembali ke tempat Terdakwa  menyembunyikan 1 (satu) buah arko warna merah.Setelah tiba di tempat tersebut Terdakwa mengajak teman Terdakwa Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) untuk mencuri  1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit  yang berada di samping rumah Saksi MARYONO  dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menyetujui rencana pencurian tersebut,dan Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) bersepakat untuk mencuri di saat malam hari menunggu gelap.Kemudian pada  Minggu 31 Desember 2023 Sekira pukul 19.05 WIB Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berjalan kaki menuju pekarangan  rumah Saksi MARYONO. Setelah tiba di rumah Saksi MARYONO Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) langsung mengambil atau mencuri  1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit dan kami pikul secara bersama-sama melewati jalan belakang.Setelah itu 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit tersebut Terdakwa  bawa bersama teman Terdakwa untuk disembunyikan di kebun milik warga di desa beruas sedangkan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menunggu di rumah teman Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Selasa 02 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menghubungi Terdakwa   melalui pesan whatsapp dan memberitahukan bahwa ada lokak/sumber mendapatkan pundi uang .Kemudian Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) meminta Terdakwa  untuk ke rumah nya di Desa Simpangkatis Kec.Simpangkatis Kab.Bangka tengah sebelum azan maghrib berkumandang.Setelah itu Terdakwa  segera menemui Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih (nopol).Setelah tiba di rumah Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) Terdakwa  langsung bertanya kepada Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) apa lokak/ sumber pundi uang yang Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) maksud.Kemudian Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mengajak Terdakwa  kesebelah rumah rekan Terdakwa lalu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menunjuk ke arah rumah   Sdr MARYONO dan mengatakan bahwa rumah Sdr MARYONO dalam keadaan kosong dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mengajak Terdakwa  untuk mencuri ke dalam rumah Sdr MARYONO dan Terdakwapun menyetujui ajakan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) untuk mencuri di dalam rumah Sdr MARYONO.Kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO)  sempat menunggu di sebelah rumah rekan Terdakwa  sampai menunggu cuaca mulai gelap atau mulai malam.Setelah itu Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO)  berjalan kaki menuju belakang rumah Sdr MARYONO.Setelah tiba di belakang rumah Sdr MARYONO Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mencari celah untuk masuk ke dalam rumah Sdr MARYONO.Kemudian Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) merusak/menghancurkan/mematahkan papan dari dinding rumah Sdr MARYONO.setelah itu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) masuk ke dalam rumah Sdr MARYONO sedangkan Terdakwa  menunggu di luar rumah untuk memantau situasi. Setelah berselang 5 menit Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah Gas LPG 3 Kg warna hijau dan Terdakwa  mengambilnya dari luar rumah,setelah itu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) kembali masuk ke dalam rumah Sdr MARYONO untuk mencuri barang lain.Setelah itu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) keluar dari dalam rumah Sdr MARYONO dengan membawa  1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam dan uang di dalam celengan sejumlah Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).Setelah itu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berlari ke rumah rekan Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) dan Terdakwa  menutup dinding yang rusak menggunakan pecahan asbes. Setelah itu Terdakwa berlari menuju rumah rekan Terdakwa.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa  langsung menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau kepada saksi LENI KUSUMA yang beralamat di Desa Beruas Kec.Simpangkatis dengan harga RP.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian berselang beberapa hari 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) jual kepada saksi TONNY yang beralamat Di Desa Beruas Kec.Simpangkatis Kab. Bangka Tengah dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah arko warna merah Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO)    letakkan di samping rumah rekan Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO), Sedangkan 1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam akan di bantu jual oleh rekan Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) tetapi malam itu 1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam belum laku.

Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau   dan uang di dalam celengan sejumlah Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) tersebut kami belikan rokok A satu,Chip domino/judi online dan NARKOBA jenis sabu-sabu. Kemudian NARKOBA jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa  gunakan/konsumsi bersama Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) secara bersama-sama di dalam rumah Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO),Sedangkan 1 (satu) bungkus rokok merk A satu Terdakwa  konsumsi/gunakan bersama dengan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO). Sedangkan 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit kami jual kepada Sdr.Ayung senilai Rp.450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit tersebut Terdakwa  mendapat bagian Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mendapat bagian Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa  tidak ada meminta izin untuk mengambil 1 (satu) buah arko warna merah, 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau,1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam dan uang di dalam celengan sejumlah Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada saksi MARYONO  selaku pemilik barang tersebut dan Bahwa saksi MARYONO selaku pemilik dari barang-barang tersebut tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil barang tersebut.

Bahwa sebelum Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mengambil atau mencuri barang-barang tersebut letak dari 1 (satu) buah arko warna merah berada di samping/sebelah rumah Saksi MARYONO, letak 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit berada di sebelah atau samping rumah maryono dengan posisi di berdirikan tersender ke dinding atau tembok rumah Saksi MARYONO, letak 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau berada di dalam rumah tepatnya di bawah kompor gas yang terletak di dapur rumah Saksi MARYONO, 1 (satu) buah Hand phone merk redmi warna hitam dan uang di dalam celengan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARYONO mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan rincian 1(satu) buah tabung gas elpiji 3 kg saksi beli seharga Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) set  Egrek  Sawit (Pisau Khusus Untuk Memanen Buah Kelapa Sawit) saksi beli seharga Rp.1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah arco merek jumbo warna merah saksi beli seharga Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam saksi beli seharga Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan uang saya yang hilang di dalam celengan sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa SARROHMAN Als SAR Bin M. NASIR pada pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.05 WIB dan pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 sampai bulan Januari 2024 bertempat rumah saksi Maryono yang beralamat di Desa Simpang Katis RT. 002/ RW. 001 Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal  pada hari Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 15.05 WIB Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) sedang bersantai di rumah teman terdakwa Di desa Simpangkatis yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah Saksi MARYONO.Kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) melihat 1 (satu) buah arko warna merah yang berada di samping rumah Saksi MARYONO,melihat hal tersebut Terdakwa  dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berniat atau berinisatip untuk mencuri 1 (satu) buah arko warna merah tersebut.Kemudian Terdakwa  dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berjalan kaki menuju rumah Saksi MARYONO,Setiba di dekat 1 (satu) buah arko warna merah tersebut Terdakwa  langsung mengangkat dan membawa atau mengambil dan mendorong 1 (satu) buah arko warna merah tersebut menuju belakang rumah rekan Terdakwa ,sedangkan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berjalan di belakang Terdakwa sambil memantau situasi. Setelah tiba di belakang rumah rekan Terdakwa 1 (satu) buah arko warna merah tersebut Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) simpan di semak-semak yang berada di sebelah rumah rekan Terdakwa  di desa Simpangkatis yang kurang lebih 30 meter dari rumah Saksi MARYONO.Setelah itu Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) pulang ke rumah masing-masing   yang berada di Desa Simpangkatis.

Kemudian pada hari Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) kembali ke tempat Terdakwa  menyembunyikan 1 (satu) buah arko warna merah.Setelah tiba di tempat tersebut Terdakwa mengajak teman Terdakwa Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) untuk mencuri  1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit  yang berada di samping rumah Saksi MARYONO  dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menyetujui rencana pencurian tersebut,dan Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) bersepakat untuk mencuri di saat malam hari menunggu gelap.Kemudian pada  Minggu 31 Desember 2023 Sekira pukul 19.05 WIB Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berjalan kaki menuju pekarangan  rumah Saksi MARYONO.Setelah tiba di rumah Saksi MARYONO Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) langsung mengambil atau mencuri  1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit dan kami pikul secara bersama-sama melewati jalan belakang.Setelah itu 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit tersebut Terdakwa  bawa bersama teman Terdakwa untuk disembunyikan di kebun milik warga di desa beruas sedangkan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menunggu di rumah teman Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Pencurian tersebut bermula pada hari Selasa 02 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menghubungi Terdakwa   melalui pesan whatsapp dan memberitahukan bahwa ada lokak/sumber mendapatkan pundi uang .Kemudian Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) meminta Terdakwa  untuk ke rumah nya di Desa Simpangkatis Kec.Simpangkatis Kab.Bangka tengah sebelum azan maghrib berkumandang.Setelah itu Terdakwa  segera menemui Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih (nopol).Setelah tiba di rumah Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) Terdakwa  langsung bertanya kepada Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) apa lokak/ sumber pundi uang yang Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) maksud.Kemudian Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mengajak Terdakwa  kesebelah rumah rekan Terdakwa lalu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) menunjuk ke arah rumah   Sdr MARYONO dan mengatakan bahwa rumah Sdr MARYONO dalam keadaan kosong dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mengajak Terdakwa  untuk mencuri ke dalam rumah Sdr MARYONO dan Terdakwapun menyetujui ajakan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) untuk mencuri di dalam rumah Sdr MARYONO.Kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO)  sempat menunggu di sebelah rumah rekan Terdakwa  sampai menunggu cuaca mulai gelap atau mulai malam.Setelah itu Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO)  berjalan kaki menuju belakang rumah Sdr MARYONO.Setelah tiba di belakang rumah Sdr MARYONO Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mencari celah untuk masuk ke dalam rumah Sdr MARYONO.Kemudian Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) merusak/menghancurkan/mematahkan papan dari dinding rumah Sdr MARYONO.setelah itu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) masuk ke dalam rumah Sdr MARYONO sedangkan Terdakwa  menunggu di luar rumah untuk memantau situasi. Setelah berselang 5 menit Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah Gas LPG 3 Kg warna hijau dan Terdakwa  mengambilnya dari luar rumah,setelah itu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) kembali masuk ke dalam rumah Sdr MARYONO untuk mencuri barang lain.Setelah itu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) keluar dari dalam rumah Sdr MARYONO dengan membawa  1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam dan uang di dalam celengan sejumlah Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).Setelah itu Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) berlari ke rumah rekan Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) dan Terdakwa  menutup dinding yang rusak menggunakan pecahan asbes. Setelah itu Terdakwa berlari menuju rumah rekan Terdakwa.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa  langsung menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau kepada saksi LENI KUSUMA yang beralamat di Desa Beruas Kec.Simpangkatis dengan harga RP.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian berselang beberapa hari 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) jual kepada saksi TONNY yang beralamat Di Desa Beruas Kec.Simpangkatis Kab. Bangka Tengah dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah arko warna merah Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO)    letakkan di samping rumah rekan Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO), Sedangkan 1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam akan di bantu jual oleh rekan Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) tetapi malam itu 1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam belum laku.

Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau   dan uang di dalam celengan sejumlah Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) tersebut kami belikan rokok A satu,Chip domino/judi online dan NARKOBA jenis sabu-sabu. Kemudian NARKOBA jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa  gunakan/konsumsi bersama Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) secara bersama-sama di dalam rumah Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO),Sedangkan 1 (satu) bungkus rokok merk A satu Terdakwa  konsumsi/gunakan bersama dengan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO). Sedangkan 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit kami jual kepada Sdr.Ayung senilai Rp.450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit tersebut Terdakwa  mendapat bagian Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mendapat bagian Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa  tidak ada meminta izin untuk mengambil 1 (satu) buah arko warna merah, 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau,1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam dan uang di dalam celengan sejumlah Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada saksi MARYONO  selaku pemilik barang tersebut dan Bahwa saksi MARYONO selaku pemilik dari barang-barang tersebut tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil barang tersebut.

Bahwa sebelum Terdakwa dan Sdr. MAMAN ASHARI als MAMAN als ICOS (DPO) mengambil atau mencuri barang-barang tersebut letak dari 1 (satu) buah arko warna merah berada di samping/sebelah rumah Saksi MARYONO, letak 1 (satu) buah egrek atau alat untuk menanen sawit berada di sebelah atau samping rumah maryono dengan posisi di berdirikan tersender ke dinding atau tembok rumah Saksi MARYONO, letak 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau berada di dalam rumah tepatnya di bawah kompor gas yang terletak di dapur rumah Saksi MARYONO, 1 (satu) buah Hand phone merk redmi warna hitam dan uang di dalam celengan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARYONO mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan rincian 1(satu) buah tabung gas elpiji 3 kg saksi beli seharga Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) set  Egrek  Sawit (Pisau Khusus Untuk Memanen Buah Kelapa Sawit) saksi beli seharga Rp.1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah arco merek jumbo warna merah saksi beli seharga Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah hand phone redmi warna hitam saksi beli seharga Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan uang saya yang hilang di dalam celengan sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 02 Januari 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan,S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199606262020121016

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya