Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Kba PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT KOBA 1.M TAHIR
2.SUTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Kba
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT KOBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rado Siswanto, DKKPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT KOBA
Tergugat
NoNama
1M TAHIR
2SUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrial Rosidi, S.H.M TAHIR
2Syahrial Rosidi, S.H.SUTRI
Nilai Sengketa(Rp) 100.387.834,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1908GISL/7142/08/2019 Tanggal 21 Agustus 2019  antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.100.387.834,- (seratus juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-014123-10-0 atas nama M. Tahir, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat IIkepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Sertipikat Hak Milik Nomor: 00709 Tanggal 07 Juli 2015 atas nama M Tahir Bin Gempung tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak