SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk : PDM-23/Bateng/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN
Nomor Identitas (NIK) : 1904010410890002
Tempat Lahir : Koba
Umur / Tgl Lahir : 35 tahun / 4 Oktober 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarga negaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl Karanggan RT 004/RW 00 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
-
-
- Penangkapan
|
:
|
31 Januari 2025 s/d 1 Februari 2025
|
-
-
-
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak 1 Februari 2025 s/d 20 Februari 2025;
|
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak 21 Februari 2025 s/d 1 April 2025 ;
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak 04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025;
|
- DAKWAAN :
Pertama
------ Bahwa Terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Masjid Nurul Falah Rt.011 di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN melewati rumah saksi korban ISMAIL alias SING Bin Zarkasih dan saksi KURNIA alias KOY Bin Syahrun yang beralamat di Jl. Masjid Nurul Falah Rt.011 di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Xeon warna hitam dengan plat nomor BN 2839 VP melihat terdapat 1 (satu) buah keong pompa tanah merk CM2 berwarna orange yang berada di teras depan perkarangan rumah saksi korban diatasnya tertutup dengan atap yang terbuat dari baja ringan;
- Bahwa setelah itu terdakwa RISKY ASWIN alias RESEK Bin AMIRUDIN mengehentikan motor yang dikendarai terdakwa di samping rumah saksi korban lalu menggambil 1 (satu) buah keong pompa tanah merk CM2 berwarna orange dengan cara mengangkat barang tersebut dan dipindahkan keatas motor yang terdakwa bawa. Selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi korban menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Karanggan RT004/RW000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa perbuatan terdakwa RISKY ASWIN alias RESEK Bin AMIRUDIN diketahui oleh saksi RENNI ANGGRAENI alias RINI Binti ARI RAHMAT dari cctv rumah saksi yang memperlihatkan aksi terdakwa telah memindahkan 1 (satu) buah keong pompa tanah merk CM2 berwarna orange yang berada di perkarangan rumah saksi korban ISMAIL alias SING Bin Zarkasih ke atas motor terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa RISKY ASWIN alias RESEK Bin AMIRUDIN yang telah mengambil 1 (satu) buah keong pompa tanah merk CM2 berwarna orange tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban ISMAIL alias SING Bin Zarkasih mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) terhadap saksi korban.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Masjid Nurul Falah Rt.011 di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa RISKY ASWIN Alias RESEK Bin AMIRUDIN melewati rumah saksi korban ISMAIL alias SING Bin Zarkasih dan saksi KURNIA alias KOY Bin Syahrun yang beralamat di Jl. Masjid Nurul Falah Rt.011 di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Xeon warna hitam dengan plat nomor BN 2839 VP melihat terdapat 1 (satu) buah keong pompa tanah merk CM2 berwarna orange yang berada di teras depan perkarangan rumah saksi korban;
- Bahwa setelah itu terdakwa RISKY ASWIN alias RESEK Bin AMIRUDIN mengehentikan motor yang dikendarai terdakwa di samping rumah saksi korban lalu menggambil 1 (satu) buah keong pompa tanah merk CM2 berwarna orange dengan cara mengangkat barang tersebut dan dipindahkan keatas motor yang terdakwa bawa. Selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi korban menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Karanggan RT004/RW000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa perbuatan terdakwa RISKY ASWIN alias RESEK Bin AMIRUDIN diketahui oleh saksi RENNI ANGGRAENI alias RINI Binti ARI RAHMAT dari cctv rumah saksi yang memperlihatkan aksi terdakwa telah memindahkan 1 (satu) buah keong pompa tanah merk CM2 berwarna orange yang berada di perkarangan rumah saksi korban ISMAIL alias SING Bin Zarkasih ke atas motor terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa RISKY ASWIN alias RESEK Bin AMIRUDIN yang telah mengambil 1 (satu) buah keong pompa tanah merk CM2 berwarna orange tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban ISMAIL alias SING Bin Zarkasih mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terhadap saksi korban.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----
Koba, 5 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002
|