Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. DANDI ALIAS PRANCIS BIN ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1755/L.9.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI ALIAS PRANCIS BIN ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-25/Bateng/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR

Tempat lahir

:

Penyak

Umur/ Tanggal lahir

:

25 tahun / 04 Maret 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Penyak Rt.009/ Rw.000 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD Kelas 3 (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan                                             :    Tanggal 17 April 2025

Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2025 s/d tanggal 7 Mei 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, sejak Tanggal 8 Mei 2025 s/d tanggal 16 Juni 2025

Perpanjangan oleh PN I

:

Rutan, sejak Tanggal 17 Juni  2025 s/d tanggal 16 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 07.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Seputaran Halte Depan SMP N 2 Koba yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAK (DPO) melalui Whatsapp dan berkata ”Ka nek ngambik Barang dak” (Kamu Mau Mengambil Barang Tidak) lalu terdakwa menjawab “ Nek”( Mau)  Sdr. BAK (DPO) menjawab “kelak ade no baru nelfon ka” (Nanti ada no Baru menelfon) lalu terdakwa menjawab “Aok lh” (iyaa Lah). Kemudian ada nomor yang terdakwa tidak kenali menghubungi terdakwa untuk menyuruh ke Pelabuhan Pangkalbalam. Lalu terdakwa pergi menggunakan bis kota menuju Pelabuhan Pangkalalam dan menuju tempat yang telah ditentukan Sdr. BAK (DPO) yaitu di sebuah garasi mobil yang ada betonnya untuk menerima  plastik warna hitam yang berisi sekantong paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dengan berat 10 (sepuluh) gram. Kemudian pada pukul 20.00 Wib terdakwa memecah paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi S1 (semata) sebanyak 60 (Enam Puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram,  S4 (seperempat) sebanyak 29 (dua sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,016 gram dan 1 (satu) paket dengan ukuran yang terdakwa  lupa berapa beratnya untuk bahan pakai terdakwa sendiri.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa langsung meletakan paket – paket narkotika jenis sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. BAK (DPO) yaitu di Seputaran Halte depan SMP N 2 Koba yang beralamat di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah sebanyak S4 (Seperempat) sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,016 gram dengan harga jual Rp200.000 dan S1 (semata) sebanyak 13 (Tiga Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,08 gram dengan harga jual Rp100.000, lalu sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) paket yang narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening dengan berat masing-masing S1 (semata) sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,08 gram, S4 (Seperempat) sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,016 gram dan 1 (satu) paket yang terdakwa lupa berapa beratnya untuk bahan pakai terdakwa sendiri lalu terdakwa  simpan di dalam 3 kotak rokok yang berbeda yaitu merk CLIMAX, SLAVA BLUE dan A SATU di dalam saku celana terdakwa setelah itu saya langsung menuju sebuah bekas pondok depan rumah warga yang beralamat di Jl. Lingkar Desa Rt.008/Rw.000 Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka tengah untuk bermain Game Online.
  • Bahwa terdakwa menerima keuntungan berupa upah dari hasil menjual paket narkotika jenis sabu sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang terdakwa terima uang tersebut melalui transfer akun dana milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0117 tertanggal 23 April 2025, yaitu berupa  69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik string bening berisikan narkotika jenis sabu milik Tersangka DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik   NO. LAB. : 1713 /NNF/2025/ BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATRA SELATAN, tanggal  04 Juni 2025, bahwa barang 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik masing-masing berisi kristal warna putih milik terdakwa DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR dengan berat netto sisa 8,053 gram adalah benar Positif (+) NARKOTIKA jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu).
  • Bahwa Terdakwa DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun.

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah bekas pondok depan rumah warga yang beralamat di Jl. Lingkar Desa Rt.008/Rw.000 Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi JULIANDI dan saksi MUJTAHID FADILLAH bersama dengan rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi dari informan ada seorang laki – laki yang bernama terdakwa DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian saksi JULIANDI dan saksi MUJTAHID melakukan Penyelidikan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tepatnya di sebuah bekas pondok depan rumah warga yang beralamat di Jl. Lingkar Desa Rt.008/Rw.000 Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah kemudian pada pukul 16.00 Wib saksi JULIANDIdan saksi MUJTAHID beserta rekan – rekan saksi dari Satresnarkoba Polres Bangka Tengah langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemanggilan kepada saksi IDUAR PANDI selaku Kadus Desa Penyak untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 69 (enam puluh sembilan) paket yang di duga narkotika Jenis sabu yang di simpan dalam 3 kotak rokok yang berbeda yaitu merk CLIMAX, SLAVA BLUE dan A SATU milik terdakwa yang disimpan di saku celana terdakwa, 2 (dua) buah plastik strip bening kosong, 2 (dua) bal plastik strip bening, 67 (enam puluh tujuh) sedotan plastik yang sudah terpotong, 1 (satu) bal sedotan plastik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet bahan kain berwarna biru, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21s warna Navy beserta Sim card dengan nomor 085788135939 beserta IMEI 1 862194053125777 dan IMEI 2 862194053125769 milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0117 tertanggal 23 April 2025, yaitu berupa  69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik string bening berisikan narkotika jenis sabu milik Tersangka DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik   NO. LAB. : 1713 /NNF/2025/ BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATRA SELATAN, tanggal  04 Juni 2025, bahwa barang 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik masing-masing berisi kristal warna putih milik terdakwa DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR dengan berat netto sisa 8,053 gram adalah benar Positif (+) NARKOTIKA jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu).
  • Bahwa Terdakwa DANDI Als PRANCIS Bin ANWAR bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun.

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

Koba, 22 Juli 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960626 202012 1 016

 

Pihak Dipublikasikan Ya