Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Kba Muhammad Ari Julianto 1.Amran Bin Rosiani
2.Supriyadi Alias Ugek Bin Rudi
3.Basuki Alias Bodeng Bin Azmazi
4.Anggi Saputra Alias Anggi Bin Herman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/165/X/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Ari Julianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amran Bin Rosiani[Penahanan]
2Supriyadi Alias Ugek Bin Rudi[Penahanan]
3Basuki Alias Bodeng Bin Azmazi[Penahanan]
4Anggi Saputra Alias Anggi Bin Herman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) melihat Terdakwa II. SUPRIYADI Als UGEK, Anak TOPAN dan Anak TIANLI tiba di rumah Terdakwa II SUPRIYADI Als UGEK yang mana rumah Terdakwa II SUPRIYADI Als UGEK bersebelahan dengan rumah Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) kemudian sekira pukul 12.10 wib Terdakwa III BASUKI Als BODENG dan Terdakwa IV ANGGI SAPUTRA als ANGGI datang ke rumah Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) untuk nongkrong di rumah yang mana rumah Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) biasanya memang sering orang nongkrong kemudian Terdakwa III BASUKI Als BODENG mengajak Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) pergi memancing dengan berkata
BASUKI Als BODENG : mancing yu kak (ayo pergi mancing kak)
AMRAN : tengah dek bemudel deng (lagi tidak ada modal BASUKI Als BODENG
Kemudian Terdakwa IV ANGGI memotong omongan Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) dan Terdakwa III BASUKI Als BODENG dengan berkata “ko ge nek mancing tapi ko ge tengah dek bemudel duit Cuma tige belas ribu (saya juga mau mancing tapi saya juga tidak ada modal uang Cuma ada Rp. 13.000,00 (Tiga belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) menjawab dengan berkata “men tengah dek bemudel men nek nyarik mudel mancing kita manen sawit PT (kalau lagi tidak ada modal kalau mau mencari modal untuk mancing kita memanen buah kelapa sawit milik PT. BAM (Bangka Agro Mandiri) pada saat itu Terdakwa II SUPRIYADI Als UGEK, Anak TOPAN dan Anak TIANLI juga mendengar pembicaraan Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) dengan Terdakwa IV ANGGI dan Terdakwa III BASUKI di karenakan pada saat itu Terdakwa II SUPRIYADI Als UGEK, Anak TOPAN dan Anak TIANLI berada di teras rumah Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) kemudian Terdakwa II SUPRIYADI Als UGEK dan Anak TOPAN menjawab “yoh (ayo) kemudian Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) dan 5 orang rekannya langsung pergi ke PT. BAM (Bangka Agro Mandiri) dengan menggunakan sepeda motor merk SUZUKI SHOGUN R 125 dengan Nopol BN 6507 FF dengan warna hitam biru milik Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) yang di kendarai oleh Terdakwa II SUPRIYADI Als UGEK dengan memboncengi Anak Topan dan Anak TIANLI dan menggunanakan sepeda motor merk HONDA GL berwarna merah dengan tanpa nomor polisi Terdakwa III BASUKI Als BODENG yang di kendarai oleh Terdakwa III BASUKI Als BODENG dengan memboncengi Terdakwa IV ANGGI sedangkan Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) berjalan kaki kemudian sesampai di kebun sawit milik PT. BAM, Terdakwa III BASUKI Als BODENG dan Anak TOPAN kembali ke rumah Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) masing-masing  menggunakan sepeda motor tersebut di atas untuk mengambil keranjang angkut yang terbuat dari kayu kemudian Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) dan Terdakwa II SUPRIYADI Als UGEK langsung memanen TBS (Tandan Buah Segar) setelah kurang lebih memanen kurang lebih 11 (sebelas) janjang  tidak lama kemudian Terdakwa III BASUKI Als BODENG dan Anak TOPAN tiba lagi di kebun sawit milik PT. BAM dengan membawa keranjang angkut yang telah di ambil tadi kemudian setelah itu Anak TIANLI dan Terdakwa IV ANGGI langsung membawa TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut ke dalam masing- masing keranjang yang masih di atas jok motor dengan menggunakan karung berwarna putih kemudian setelah keranjang tersebut penuh Terdakwa III BASUKI dan Anak TOPAN langsung mengendarai sepeda motor tersebut untuk membawa dan meletakkan TBS (Tandan Buah Segar) ke pondok kebun milik sdr OJI yang mana pada saat itu sdr OJI tidak mengetahui dikarenakan sdr OJI sedang tidak berada di pondok tersebut Terdakwa III BASUKI Als BODENG mengangkut kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali angkut sedangkan anak topan mengangkut kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali angkut yang mana pada saat itu hasil dari kami memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut sebanyak 191 (seratus Sembilan puluh satu) janjang TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit kemudian setelah 191 (seratus Sembilan puluh satu) janjang TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut sudah di letakan di pondok kebun milik sdr OJI kami pun langsung rumah Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) setiba di rumah Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm), Terdakwa III BASUKI Als BODENG langsung mencari orang yang mau membeli TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa III BASUKI Als BODENG kembali lagi kerumah Terdakwa I. AMRAN Bin ROSIANI (alm) dengan mengatakan “lo made tukang belli e (belum ada yang mau membeli nya) kemudian Terdakwa II SUPRIYADI Als UGEK, Terdakwa IV ANGGI, Terdakwa III BASUKI Als BODENG dan Anak TOPAN langsung kembali ke rumahnya masing-masing;
Pada hari selasa tanggal 06 september 2022 sekira pukul 12.00 wib ada seorang laki-laki yang bernama sdr FAHROZI Als ROZI datang ke rumah security PT. BAM (Bangka Agro Mandiri) yang bernama sdr ARJU dan sdr FAHROZI Als ROZI ada memberitahu bahwa ada TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang bukan milik sdr FAHROZI Als ROZI berada di bawah pondok kebun milik sdr FAHROZI tersebut kemudian sdr ARJU bersama dengan sdr FAHROZI langsung mengecek kekebun milik sdr FAHROZI Als ROZI kemudian setiba di pondok kebun milik sdr FAHROZI Als ROZI sdr ARJU memang ada melihat TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit di bawah pondok kebun milik sdr FAHROZI Als ROZI kemudian sdr ARJU langsung menghubungi asisten kebun lewat panggilan telepon yang mana pada saat itu pelapor sedang bersama asisten kebun tersebut kemudian asisten kebun tersebut langsung di perintahkan oleh pelapor untuk mengecek ke kebun milik sdr FAHROZI Als ROZI setelah asisten kebun mengecek kemudian asisten kebun langsung memberitahu kepada pelapor bahwa memang ada TBS (Tandan Buah Segar) di kebun milik sdr FAHROZI yang kemungkinan TBS (Tandan Buah Segar) sawit tersebut milik PT. BAM kemudian pelapor langsung memerintahkan kepada asisten kebun untuk melakukan pengintaian, dari kejadian tersebut diatas PT. BAM (Bangka Agro Mandiri) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.094.400,00 (Dua Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) kemudian pelapor pun melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Sungaiselan guna ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Terhadap Terdakwa atas nama AMRAN Bin ROSIANI, sdr SUPRIYADI Als UGEK Bin RUDI (Alm), sdr BASUKI Als BODENG Bin AZMAZI (Alm), sdr ANGGI SAPUTRA Als ANGGI Bin HERMAN diduga keras telah melakukan tindak pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam rumusan PASAL 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya