Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. SUPANDI ALIAS PANDI ALIAS AWE BIN ASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1709/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPANDI ALIAS PANDI ALIAS AWE BIN ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-76/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                           :    SUPANDI als PANDI als AWE Bin ASRI

Nomor Identitas (NIK)                :    1904041602060004

Tempat Lahir                               :    Bangka Tengah

Umur / Tgl Lahir                          :    19 Tahun/ 16 Februari 2006

Jenis kelamin                              :    Laki-laki

Kewarga negaraan                    :    Indonesia

Tempat Tinggal                          :    Desa Sungkap Rt.007 Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah

Agama                                     :    Islam

Pekerjaan                                    :    Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                  :    SD Kelas IV (empat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

22 Mei 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

22 Mei 2025 s/d  10 Juni 2025

  • Perpanjangan PU

:

11 Juni 2025 s/d 20 Juli 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polsek Simpangkatis

  • Penuntut Umum

:

14 Juli 2025 s/d 02 Agustus 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Kelas IIA Pangkalpinang

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

------  Bahwa Terdakwa SUPANDI als PANDI als AWE Bin ASRI dengan pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 01.10 WIB; pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB; pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB; pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dan Mei tahun 2025 bertempat di 6 (enam) rumah warga pada Desa Sungkap Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah linggis berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) Cm. Setelah itu, sekira pukul 01.05 WIB terdakwa pergi menuju ke rumah saksi Yandara lagi dan masuk ke dalam rumah saksi dengan cara mencongkel jendela rumah saksi Yandra menggunakan 1 (satu) buah linggis milik terdakwa. Setelah jendela dirusak oleh terdakwa, terdakwa memanjat untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg lalu terdakwa membawa tabung gas tersebut keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban menuju ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa membawa 1 (satu) buah linggis berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) Cm milik terdakwa. Lalu terdakwa berjalan kaki memantau situasi rumah warga dan melihat rumah Zirgun dalam keadaan sepi shingga terdakwa mencoba masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kiri rumah saksi korban namun tidak berhasil lalu terdakwa membuka jendela kanan dalam keadaan tidak terkunci sehingga terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui jendela tersebut. Lalu terdakwa mengambil:

- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg yang terletak di sebelah kompor;

- 10 (sepuluh) bungkus shampoo;

- 300 (tiga ratus) gram bawang merah;

- 200 (dua ratus) gram bawang putih;

-1 (satu) Kg beras

Lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut dan meninggalkan rumah saksi dengan cara membuka jendela sebelah kiri serta memanjat jendela untuk keluar dari rumah saksi.

  • Bahwa terdakwa SUPANDI als PANDI als AWE Bin ASRI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa membawa (1) satu buah linggis yang berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) Cm dan menyusuri rumah warga lalu terdakwa mendekati rumah saksi Idnardo alias Bado dalam keadaan sepi. Setelah itu, terdakwa mengintip rumah saksi melalui jendela dan melihat terparkir sepeda motor saksi serta mendengar bunyi kipas dan dengkuran suara saksi Bado yang tertidur. Lalu, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi dengan cara masuk mencongkel pintu belakang rumah saksi menggunakan (1) satu buah linggis yang telah dibawa terdakwa dan saat berada di dalam rumah saksi, terdakwa mematikan lampu dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg dengan cara melepaskan dari selang kompor lalu terdakw membawa tabung gas tersebut dan keluar dari rumah saksi;

Selanjutnya sekira pada pukul 08.00 WIB menghubungi saksi Nelli Ariska untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg. Lalu, sekira pukul 13.45 WIB saksi Nelli Ariska datang kerumah terdakwa , lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit tabung gas 3 Kg kepada saksi dan menerima uang senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi.

  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa membawa 1 (satu) buah linggis berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) Cm milik terdakwa keluar rumah dan melihat jendela dapur saksi Andi terbuat dari papan sehingga terdakwa masuk melalui belakang pintu rumah saksi dengan cara mencongkel jendela rumah dengan 1 (satu) buah linggis yang telah terdakwa. Setalah jendela rumah saksi Andi terbuka, terdakwa memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Andi dengan membawa tabung gas LPG 3 Kg milik saksi Andi tersebut;

Selanjutnya sekira pukul 07.10 WIB terdakwa menghubungi saksi Safitri selaku kakak kandung korban melalui via telpon dan terdakwa menawarkan 2 (dua) tabung gas elpiji untuk dititipkan dirumah saksi Safitri. Lalu sekira pukul 11.20 WIB, saksi Safitri datang dan mengambil 2 (dua) tabung gas tersebut lalu saksi pulang kerumah saksi yang beralamat di Desa Celuak Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah;

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah mengambil 5 (lima) buah tabung gas milik para saksi mengakibatkan kerugian terhadap para saksi sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

------  Bahwa Terdakwa SUPANDI als PANDI als AWE Bin ASRI dengan pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 01.10 WIB; pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB; pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB; pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dan Mei tahun 2025 bertempat di 6 (enam) rumah warga pada Desa Sungkap Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Awal mulanya terdakwa SUPANDI als PANDI als AWE Bin ASRI pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB keluar rumah berjalan kaki untuk memantau situasi disekitar rumah warga sekitar Desa Sungkap Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah, lalu terdakwa berjalan mendekati serta mengintip kondisi dalam rumah saksi Yandra. Selanjutnya, terdakwa melihat didalam rumah tersebut pintu dapur terbuat dari papan sehingga terdakwa memasukkan tanggan terdakwa ke sela-sela pintui yang terdapat sedikit lubang untuk membuka kunci pintu yang terbuat dari kayu tersebut. Saat terdakwa masuk kedalam rumah, terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg yang terletak di sebelah kompor di dapur lalu terdakwa membawa tabung gas tersebut ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah linggis berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) Cm. Setelah itu, sekira pukul 01.05 WIB terdakwa pergi menuju ke rumah saksi Yandara lagi dan masuk ke dalam rumah saksi dengan cara mencongkel jendela rumah saksi Yandra menggunakan 1 (satu) buah linggis milik terdakwa. Setelah jendela dirusak oleh terdakwa, terdakwa memanjat untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg lalu terdakwa membawa tabung gas tersebut keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban menuju ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 01.05 WIB terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki dan melihat rumah saksi Nazroni dalam keadaan sepi lalu terdakwa mendekati rumah saksi dan melihat pada celah pintu belakang rumah   saksi dalam keadaan terkunci slot dari dalam sehingga terdakwa memasukkan tangannya melalui celah pintu tersebut untuk menarik kunci slot shingga pintu rumah saksi terbuka. Setelah itu, terdakwa masuk kedalam rumah saksi dan mengambil 1 (satu) unit tabung gas LPG 3 KG yang berada di sebelah kompor lalut terdakwa membawanya keluar rumah saksi;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 01.10 WIB terdakwa keluar dari rumah berjalan kaki dan memantau situasi lalu terdakwa mendekati rumah saksi Adam Malik als Yadi karena dalam kondisi gelap sehingga terdakwa membuka pintu rumah belakang saksi yang terbuat dari kayu dengan cara memasuki tangan terdakwa melalui atas pintu lalu menggeser pintu sehingga pintu terbuka. Selanjutnya, terdakwa masuk keadalam rumah saksi Adam Malik als Yadi dan mengambil:
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg;
  • 300 (tiga ratus) gram bawang merah;
  • 1 (satu) bungkus minyak kelapa

Lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut dan meninggalkan rumah saksi Adam Malik als Yadi.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa membawa 1 (satu) buah linggis berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) Cm milik terdakwa. Lalu terdakwa berjalan kaki memantau situasi rumah warga dan melihat rumah Zirgun dalam keadaan sepi shingga terdakwa mencoba masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kiri rumah saksi korban namun tidak berhasil lalu terdakwa membuka jendela kanan dalam keadaan tidak terkunci sehingga terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui jendela tersebut. Lalu terdakwa mengambil:

- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg yang terletak di sebelah kompor;

- 10 (sepuluh) bungkus shampoo;

- 300 (tiga ratus) gram bawang merah;

- 200 (dua ratus) gram bawang putih;

- 1 (satu) Kg beras

Lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut dan meninggalkan rumah saksi dengan cara membuka jendela sebelah kiri serta memanjat jendela untuk keluar dari rumah saksi.

  • Bahwa terdakwa SUPANDI als PANDI als AWE Bin ASRI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa membawa (1) satu buah linggis yang berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) Cm dan menyusuri rumah warga lalu terdakwa mendekati rumah saksi Idnardo alias Bado dalam keadaan sepi. Setelah itu, terdakwa mengintip rumah saksi melalui jendela dan melihat terparkir sepeda motor saksi serta mendengar bunyi kipas dan dengkuran suara saksi Bado yang tertidur. Lalu, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi dengan cara masuk mencongkel pintu belakang rumah saksi menggunakan (1) satu buah linggis yang telah dibawa terdakwa dan saat berada di dalam rumah saksi, terdakwa mematikan lampu dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg dengan cara melepaskan dari selang kompor lalu terdakw membawa tabung gas tersebut dan keluar dari rumah saksi;

Selanjutnya sekira pada pukul 08.00 WIB menghubungi saksi Nelli Ariska untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg. Lalu, sekira pukul 13.45 WIB saksi Nelli Ariska datang kerumah terdakwa , lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit tabung gas 3 Kg kepada saksi dan menerima uang senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi.

  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa membawa 1 (satu) buah linggis berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) Cm milik terdakwa keluar rumah dan melihat jendela dapur saksi Andi terbuat dari papan sehingga terdakwa masuk melalui belakang pintu rumah saksi dengan cara mencongkel jendela rumah dengan 1 (satu) buah linggis yang telah terdakwa. Setalah jendela rumah saksi Andi terbuka, terdakwa memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Andi dengan membawa tabung gas LPG 3 Kg milik saksi Andi tersebut;

Selanjutnya sekira pukul 07.10 WIB terdakwa menghubungi saksi Safitri selaku kakak kandung korban melalui via telpon dan terdakwa menawarkan 2 (dua) tabung gas elpiji untuk dititipkan dirumah saksi Safitri. Lalu sekira pukul 11.20 WIB, saksi Safitri datang dan mengambil 2 (dua) tabung gas tersebut lalu saksi pulang kerumah saksi yang beralamat di Desa Celuak Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah;

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah mengambil 8 (delapan) buah tabung gas milik para saksi mengakibatkan kerugian terhadap para saksi sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 14 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya