Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk:PDM-07/Bateng/Eku.2/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RUSLAN Bin RUSLI.
1404030107730073.
Kulur.
50 Tahun /1 juli 1973.
Laki-laki.
Indonesia.
Desa Air Buluh Kecamatan Petaling Kab. Bangka Tengah.
Islam
Wiraswasta.
SD Tidak Tamat
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HOLIDI Als BOLOT Bin RUSLAN
Air Medang.
29 Tahun /19 Februari 11995.
Laki-laki.
Indonesia.
Desa Pasir Garam RT.02 RW. 001 Kecamatan Petaling Kab. Bangka Tengah
Islam
Buruh Harian Lepas.
SMP
|
- PENAHANAN : (RUTAN)
Masing-masing terdakwa di Tahan
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Tanggal 17 Januari 2024 s/d 05 Februari 2024
Tanggal 06 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024.
Tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa I RUSLAN Bin RUSLI bersama-sama dengan terdakwa II HOLIDI Als BOLOT Bin RUSLAN pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di pondok kebun yang terletak di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, baik sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 terdakwa I RUSLAN bertemu dengan saksi MUHIBAT di sebuah toko di daerah Pasir garam Pangkalpinang yang mana pada saat itu saksi MUHIBAT mengatakan berencana ingin mencari BBM jenis Pertalite dan meminta tolong kepada terdakwa I RUSLAN untuk dicarikan BBM Jenis Pertalite tersebut dengan mengatakan untuk modal membeli BBM jenis Pertalite saksi MUHIBAT yang menyediakan.
- Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 , terdakwa I RUSLAN menghubungi saksi MUHIBAT untuk menanyakan apakah saksi MUHIBAT jadi mencari BBM Jenis Pertalite, saat itu di jawab saksi MUHIBAT dirinya sudah dalam perjalanan ke Pangkalpinang dan mereka sepakat untuk bertemu di pondok kebun yang terletak di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, kemudian terdakwa I RUSLAN menghubungi saksi FAHDENI Als ADEN terdakwa II HOLIDI Als BOLOT menawarkan untuk menjadi pengerit BBM jenis pertalie di SPBU Kejora, dan sekira pukul 15.30 wib saksi MUHIBAT dan saksi DENI SAPUTRA tiba di lokasi pengurasan di pondok kebun yang terletak di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah selanjutnya saksi MUHIBAT memberikan modal Kepada terdakwa I RUSLAN Sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) lalu setelah menerima uang tersebut terdakwa I RUSLAN membagi uang tersebut kepada para pengerit diantaranya kepada terdakwa II HOLIDI Als BOLOT sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah menerima uang dari terdakwa I RUSLAN lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru dengan nomor Polisi BN 1802 TQ langsung melakukan aktifitas pengantrian di SPBU Kejora dan melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 50 (lima puluh) liter tanpa menggunakan barcode, setelah mendapatkan 50 (lima puluh) liter BBM jenis Pertalite lalu terdakwa II HOLIDI Als BOLOT menuju pondok kebun yang terletak di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah untuk memindahkan BBM jenis Pertalite ke dalam Jerigen, setelah selesai menguras selanjutnya sekira Pukul 17.30 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT kembali melakukan pembelian BBM jenis Pertalite untuk yang ke-2 (dua) di SPBU Kejora sebanyak 50 (lima puluh) liter tanpa menggunakan barcode, setelah mengisi BBM selanjutnya terdakwa II HOLIDI Als BOLOT menguras kembali di pondok kebun yang terletak di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah lalu sekira Pukul 18.30 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT peergi lagi ke SPBU Kejora untuk melakukan pembelian BBM jenis Pertalite yang ke-3 (tiga) kalinya sebanyak 50 (lima puluh) liter dan sekira Pukul 19.30 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT kembali melakukan pembelian BBM jenis Pertalite yang ke-4 (empat) di SPBU Kejora sebanyak50 (lima puluh) liter dan selanjutnya membawa BBM jenis Pertalite ke pondok kebun yang terletak di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah untuk di kuras, yang mana setiap pengisian 50 (lima puluh) liter BBM jenis Pertalite terdakwa II HOLIDI Als BOLOT membayar sebesar Rp. 512.500,- (lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk pembayaran BBM jenis Pertalite (Rp. 10.000,- /liter) dan Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk upah petugas nozel (Rp. 250,-/liter).
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira 16.30 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT kembali mendapat uang dari terdakwa I RUSLAN sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) lalu dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru dengan nomor Polisi BN 1802 TQ mulai melakukan aktifitas pengantrian menggunakan Tangki Modifikasi di SPBU Kejora, kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak sebanyak 200 (dua ratus) liter tanpa menggunakan barcode dengan total pembayaran Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) , dengan rincian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran BBM jenis Pertalite sebanyak 200 liter dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) untuk upah petugas nozzle sebesar 1 Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)/per setelah selesai mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Kejora lalu sekira pukul 19.15 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru dengan nomor Polisi BN 1802 TQ dengan isi BBM jenis Pertalite sebanyak sekitar 200 (dua Ratus) liter dalam tangki ke pondok kebun yang terletak di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah untuk di kuras namun sekira pukul 19.30 wib pada saat dilakukan aktifitas pengurasan dari mobil tanki ke jerigen-jerigen oleh terdakwa I RUSLAN, terdakwa II HOLIDI Als BOLOT bersama para pengerit lain yaitu saksi ROBI FADENI Als ADEN, saksi EDDY HERMANTO, saksi DENI SAPUTRA dan saksi MUHIBAT saat itu datang saksi PEMBRI, saksi IMAM FIRDAUS dan tim dari Ditreskrimsus Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan dan pengamanan kegiatan penyalah gunaan BBM jenis Pertalite dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa jerigen berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 57 jerigen dengan total ±1000 Liter dan ditemukan juga 3 (tiga) unit mobil yang sedang Standby dilokasi yakni : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry warna Putih Nopol BN 8116 RC, 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Pickup Toyota warna Hijau Nopol BN 1297 QR, dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru Nopol BN 1802 TO. Selanjutnya terdakwa I RUSLAN, terdakwa II HOLIDI Als BOLOT, saksi ROBI FADENI Als ADEN, saksi EDDY HERMANTO, saksi DENI SAPUTRA dan saksi MUHIBAT beserta barang bukti yang ada di tempat tersebut dibawa ke Polda kep. Babel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Report Of Analysis tanggal 20 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Sucaofindo UP Pangkal Pinang ditandatangani oleh GIAN PRABUHARTO terhadap Barang Bukti yang dikirim Oleh Penyidik adalah PERTALITE.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------
Koba, 20 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
Guntur Brahmano Hilmawan,S.H
Ajun Jaksa Madya NIP.19960626 202012 1 016
|