SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk : PDM-22/Bateng/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN
Nomor Identitas (NIK) : 1904010309970003
Tempat Lahir : Koba
Umur / Tgl Lahir : 27 tahun / 3 September 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarga negaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Melati Rt.04 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD ( tidak tamat )
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
-
-
- Penangkapan
|
:
|
2 Februari 2025
|
-
-
-
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 2 Februari 2025 s/d 21 Februari 2025
|
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 22 Februari 2025 s/d 2 April 2025
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025
|
- DAKWAAN :
Pertama
------ Bahwa Terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl. Melati Rt 04 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “mengambil sesuatu seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 01.20 WIB terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) unit anak kunci yang berlogo Yamaha dari rumah terdakwa ke rumah saksi korban EKO alias ANYUN anak dari Amen dan saksi SIU TIE alias ITA anak dari Tham Ahon yang berjarak 300 meter di Jl. Melati Rt 04 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa sekira pukul 01.30 WIB setelah terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN sampai dirumah saksi korban, terdakwa langsung menuju ke garasi dapur di belakang rumah saksi korban terparkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam. Lalu, terdakwa memasukkan anak kunci yang telah dibawa dan memutar anak kunci tersebut sehingga mengakibatkan kunci kontak menjadi longgar;
- Kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam sejauh sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi korban. Lalu terdakwa menghidupkan motor tersebut dan langsung menuju kota Pangkalpinang untuk mencari pekerjaan;
- Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN mengganti plat nomor terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam milik saksi korban EKO alias ANYUN anak dari Amen dengan Nomor Polisi BN 2134 PD serta membuang sparepart bodi kiri dan kanan, spion kiri kanan, dan lampu belakang di Pantai Batu Kec. Sungailiat;
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN telah menimbulkan kerugian materil senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) bagi saksi korban EKO alias ANYUN anak dari Amen atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam selaku pemilik sah atau sekira jumlah tersebut.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl. Melati Rt 04 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili ““mengambil sesuatu seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 01.20 WIB terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) unit anak kunci yang berlogo Yamaha dari rumah terdakwa ke rumah saksi korban EKO alias ANYUN anak dari Amen dan saksi SIU TIE alias ITA anak dari Tham Ahon yang berjarak 300 meter di Jl. Melati Rt 04 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa sekira pukul 01.30 WIB setelah terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN sampai dirumah saksi korban, terdakwa langsung menuju ke garasi dapur di belakang rumah saksi korban terparkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam. Lalu, terdakwa memasukkan anak kunci yang telah dibawa dan memutar anak kunci tersebut;
- Kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam sejauh sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi korban. Lalu terdakwa menghidupkan motor tersebut dan langsung menuju kota Pangkalpinang untuk mencari pekerjaan;
- Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN mengganti plat nomor terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam milik saksi korban EKO alias ANYUN anak dari Amen dengan Nomor Polisi BN 2134 PD serta membuang sparepart bodi kiri dan kanan, spion kiri kanan, dan lampu belakang di Pantai Batu Kec. Sungailiat;
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa M. INUL YAKIN alias INUL Bin SURIMAN telah menimbulkan kerugian materil senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) bagi saksi korban EKO alias ANYUN anak dari Amen atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Rangka: MH33C10028K092360 No Mesin: 3C1093146 dengan Nomor Polisi BN 6129 CL berwarna hitam selaku pemilik sah atau sekira jumlah tersebut.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 05 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002
|