Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. PUSTIKA SARI Alias PUSTIKA Binti UYADI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/L.9.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUSTIKA SARI Alias PUSTIKA Binti UYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHPUSTIKA SARI Alias PUSTIKA Binti UYADI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-56/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :  

N a m a

:

PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 01 Desember 2001

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Raya Desa Guntung Rt. 004 Desa Guntung

Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Fendidikan Terakhir

:

SMA

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

-

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Ditahan di perkara Lain

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI, pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan hari Jumat 18 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak - tidaknya dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 yang beralamatkan di Gg. Bougenville I Rt. 003 Rw. 001 Kel. Padangmulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada tanggal 3 Oktober tahun 2024 Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI mengomentari instastory Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI dengan berkata “CEMANE TU” kemudian Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI menjelaskan terkait sistem jual beli arisan tersebut;
  • Bahwa 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada mengirimkan pesan melalui Instagram Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI untuk menawarkan mau membeli arisan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan yang mempunyai arisan menjualnya karena sedang butuh uang dengan diimingikan akan dikembalikan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam waktu tempo 10 (sepuluh) hari, kemudian Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI tertarik untuk membeli arisan tersebut dikarenakan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada mengirimkan bukti-bukti transfer yang pernah mendapatkan arisan, sehingga meyakinkan Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI membeli arisan tersebut;
  • Bahwa sistem beli arisan tersebut jika Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI membeli arisan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah), Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI menjanjikan kepada Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI akan mendapatkan uang Sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dalam waktu yang bervariasi dapat beberapa hari, beberapa minggu hingga beberapa bulan serta uang yang dikembalikan oleh Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI pun dengan keuntungan yang berbeda-beda tergantung dari Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI yang menentukan;
  • Bahwa Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI membeli arisan dengan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI mengirimkan uangnya dengan tranfer via Mbanking Bank BCA dengan nomor rekening 5155064681 atas nama PUSTIKA SARI, sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 2 Februari 2025 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI diimingi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI akan dikembalikan pada tanggal 20 Februari 2025 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
  2. Pada tanggal 6 Februari 2025 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI diimingi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI akan dikembalikan pada tanggal 2 April 2025 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 14 Februari 2025 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI diimingi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI akan dikembalikan pada tanggal 25 Februari 2025 sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  4. Pada tanggal 16 Februari 2025 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI diimingi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI akan dikembalikan pada tanggal 18 Februari 2025 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI membujuk rayu Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI dengan cara menjanjikan keuntungan kepada Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI terkait pembelian arisan tersebut dalam tempo waktu yang bervariasi setiap Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI membeli arisan tersebut. Dan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI menawarkan kepada Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI dan mengatakan kepada Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI bahwasannya ada orang jual arisan karena yang jual arisan butuh uang dan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI meminta untuk selalu cepat dalam mentransfer uangnya, sehingga membuat Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan. Dan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI juga pernah mengirimkan bukti transfer orang yang sudah pernah mendapatkan uang hasil membeli arisan kepada Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI dan membuat Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI percaya terhadap arisan yang dilakukan oleh Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI adalah benar nyatanya;
  • Bahwa investasi atau beli nomor arisan yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI janjikan tersebut tidak benar adanya karena uang yang diberikan oleh Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI kepada Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tidak Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI gunakan dalam melakukan investasi maupun beli nomor arisan karena kegiatan tersebut tidak ada yang mana uangnya Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI gunakan untuk kembali dipinjamkan kepada orang lain dan ada juga untuk menutup uang orang yang sebelumnya juga memberikan uang investasi kepada Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sehingga uang tersebut tidak berputar kembali ke Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI sesuai kesepakatan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI dengannya karena uangnya digunakan untuk membayar uang beserta bunga orang lain yang juga bemain investasi sebelumnya kepada Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI;
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan perbuatan tersebut sudah kurang lebih 7 (tujuh) bulan sejak bulan september 2024;
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu sehingga para korban mau membeli nomor arisan maupun investasi tersebut karena supaya nomor arisan maupun investasi yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tawarkan tersebut laku dibeli oleh para korban, sehingga dapat menutupi bunga uang arisan yang sebelumnya Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI janjikan dan ada juga untuk kebutuhan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI mendapatkan keuntungan uang untuk membeli 1 (satu) unit handphone merek Iphone XI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun handphone tersebut sudah Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI jualkan untuk membayar atau menutupi uang/hutang orang lain, lalu Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada membeli 1 (satu) set alat nail art (alat rias kuku) yang berada di dalam tas warna pink;
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan rangkaian kebohongan, bujuk rayu maupun tipu muslihat terhadap korban tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari para korban supaya mau membeli nomor arisan atau bermain investasi yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tawarkan;
  • Bahwa tujuan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan perbuatan tersebut untuk mengharapkan keuntungan dari uang-uang para korban atau para saksi. Kemudian alasan atau motivasi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI menjalankan kegiatan jual arisan atau investasi tersebut awalnya Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ikut bermain beli arisan dengan seseorang yang bernama Sdri PENTI kemudian Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI pernah mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dijalankan Sdri PENTI tersebut, sehingga Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI memutuskan untuk menjalankan kegiatan jual arisan atau investasi tersebut sendiri yang mengelolah nya dengan berharap mendapatkan keuntungan yang banyak;
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tidak ada meminta izin kepada Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI, Saksi YUNISA Als NISA Binti SUMAYADI, Saksi TIKA Binti NASRUN dan Saksi MENTARI APRILIA SEMBIRING Als TARI Binti ZULKIPLI SEMBIRING dalam melakukan perbuatan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tersebut;
  • Bahwa kerugian yang Saksi alami akibat kejadian di atas Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI sebesar Rp. 23.500.000 (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Saksi YUNISA Als NISA Binti SUMAYADI sebesar Rp.12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Saksi TIKA Binti NASRUN sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima ratus Ribu rupiah) dan Saksi MENTARI APRILIA SEMBIRING Als TARI Binti ZULKIPLI SEMBIRING sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI, pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan hari Jumat 18 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak - tidaknya dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 yang beralamatkan di Gg. Bougenville I Rt. 003 Rw. 001 Kel. Padangmulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada tanggal 3 Oktober tahun 2024 Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI mengomentari instastory Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI dengan berkata “CEMANE TU” kemudian Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI menjelaskan terkait sistem jual beli arisan tersebut;
  • Bahwa 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada mengirimkan pesan melalui Instagram Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI untuk menawarkan mau membeli arisan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan yang mempunyai arisan menjualnya karena sedang butuh uang dengan diimingikan akan dikembalikan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam waktu tempo 10 (sepuluh) hari, kemudian Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI tertarik untuk membeli arisan tersebut dikarenakan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada mengirimkan bukti-bukti transfer yang pernah mendapatkan arisan, sehingga meyakinkan Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI membeli arisan tersebut;
  • Bahwa sistem beli arisan tersebut jika Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI membeli arisan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah), Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI menjanjikan kepada Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI akan mendapatkan uang Sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dalam waktu yang bervariasi dapat beberapa hari, beberapa minggu hingga beberapa bulan serta uang yang dikembalikan oleh Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI pun dengan keuntungan yang berbeda-beda tergantung dari Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI yang menentukan;
  • Bahwa Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI membeli arisan dengan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI mengirimkan uangnya dengan tranfer via Mbanking Bank BCA dengan nomor rekening 5155064681 atas nama PUSTIKA SARI, sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 2 Februari 2025 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI diimingi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI akan dikembalikan pada tanggal 20 Februari 2025 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
  2. Pada tanggal 6 Februari 2025 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI diimingi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI akan dikembalikan pada tanggal 2 April 2025 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 14 Februari 2025 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI diimingi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI akan dikembalikan pada tanggal 25 Februari 2025 sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  4. Pada tanggal 16 Februari 2025 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI diimingi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI akan dikembalikan pada tanggal 18 Februari 2025 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa investasi atau beli nomor arisan yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI janjikan tersebut tidak benar adanya karena uang yang diberikan oleh Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI kepada Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tidak Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI gunakan dalam melakukan investasi maupun beli nomor arisan karena kegiatan tersebut tidak ada yang mana uangnya Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI gunakan untuk kembali dipinjamkan kepada orang lain dan ada juga untuk menutup uang orang yang sebelumnya juga memberikan uang investasi kepada Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sehingga uang tersebut tidak berputar kembali ke Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI sesuai kesepakatan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI dengannya karena uangnya digunakan untuk membayar uang beserta bunga orang lain yang juga bemain investasi sebelumnya kepada Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI;
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan perbuatan tersebut sudah kurang lebih 7 (tujuh) bulan sejak bulan september 2024;
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI mendapatkan keuntungan uang untuk membeli 1 (satu) unit handphone merek Iphone XI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun handphone tersebut sudah Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI jualkan untuk membayar atau menutupi uang/hutang orang lain, lalu Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada membeli 1 (satu) set alat nail art (alat rias kuku) yang berada di dalam tas warna pink;
  • Bahwa tujuan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan perbuatan tersebut untuk mengharapkan keuntungan dari uang-uang para korban atau para saksi. Kemudian alasan atau motivasi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI menjalankan kegiatan jual arisan atau investasi tersebut awalnya Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ikut bermain beli arisan dengan seseorang yang bernama Sdri PENTI kemudian Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI pernah mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dijalankan Sdri PENTI tersebut, sehingga Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI memutuskan untuk menjalankan kegiatan jual arisan atau investasi tersebut sendiri yang mengelolah nya dengan berharap mendapatkan keuntungan yang banyak;
  • Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tidak ada meminta izin kepada Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI, Saksi YUNISA Als NISA Binti SUMAYADI, Saksi TIKA Binti NASRUN dan Saksi MENTARI APRILIA SEMBIRING Als TARI Binti ZULKIPLI SEMBIRING dalam melakukan perbuatan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tersebut;
  • Bahwa kerugian yang Saksi alami akibat kejadian di atas Saksi ELANG CITRA ANDINA Als ELANG Binti ANDI WAHYUDI sebesar Rp. 23.500.000 (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Saksi YUNISA Als NISA Binti SUMAYADI sebesar Rp.12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Saksi TIKA Binti NASRUN sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima ratus Ribu rupiah) dan Saksi MENTARI APRILIA SEMBIRING Als TARI Binti ZULKIPLI SEMBIRING sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 28 Mei 2025

         Penuntut Umum,

                

 

Romaila S.H.

                                                                                                            Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya