Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
2.JHONDRA ALIAS JON BIN SAMUDRA
3.YODI SETIAWAN ALIAS YODI BIN JUNAILI ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3255/L.9.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONDRA ALIAS JON BIN SAMUDRA[Penahanan]
2YODI SETIAWAN ALIAS YODI BIN JUNAILI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANYODI SETIAWAN ALIAS YODI BIN JUNAILI ALM
2BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANJHONDRA ALIAS JON BIN SAMUDRA
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                                                                                                                                                                      

    

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM- 56/Bateng/Enz.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

Nama Lengkap                               :    Jhondra Als Jon Bin Samudra

Nomor Identitas (NIK)                     :    1904020312970002

Tempat Lahir                                  :    Air Mesu

Umur / Tgl Lahir                              :    27 Tahun / 03 Desember 1997.

Jenis kelamin                                  :    Laki-laki

Kewarga negaraan                         :    Indonesia

Tempat tinggal                                :    Perumahan Cahaya Residen 10 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan Desa Air Mesu Rt. 001 Rw. 000 Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah

Agama                                             :    Islam

Pekerjaan                                       :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                     :    SMK

 

Terdakwa II

Nama Lengkap                               :    YODI SETIAWAN Als YODI Bin JUNAILI (Alm)

Nomor Identitas (NIK)                     :    1904020909000001

Tempat Lahir                                  :    Air Mesu

Umur / Tgl Lahir                              :    25 Tahun / 09 September 2000.

Jenis kelamin                                  :    Laki-laki

Kewarga negaraan                         :    Indonesia

Tempat tinggal                                :    Jl Pangkol RT/RW 009/000 Desa Air Mesu Timur Kec Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

Agama                                             :    Islam

Pekerjaan                                       :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                     :    SMA (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                            :    Tanggal 01September 2025
  2. Penahanan                                :   
  • Penyidik                                :    Rutan sejak tanggal 01 September 2025 s/d 20 September 2025
  • Perpanjangan PU                  :    Rutan sejak tanggal 21 September 2025 s/d 30 Oktober 2025
  • Perpanjangan Ketua PN I     :    Rutan sejak tanggal 31 Oktober 2025 s/d 29 Nopember 2025
  • Penuntut Umum                    :    Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 27 November 2025 s/d tanggal 16 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

Primair :

 

------  Bahwa terdakwa I JHONDRA Als JON Bin SAMUDRA bersama-sama dengan terdakwa II  YODI SETIAWAN Als YODI Bin JUNAILI (Alm) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jl. Pangkol Rt. 009 Rw. 000 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa I JHONDRA menghubungi sdr FIRAUN (DPO) untuk memesan narkotika jenis Shabu dan akan dibayar setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, lalu  sdr FIRAUN menyampaikan jika harga narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian terdakwa I JHONDRA diberitahu nanti akan ada orang yang menghubungi terdakwa I JHONDRA dan sekitar pukul 23.00 WIB ada nomor orang tidak dikenal menghubungi terdakwa  I JHONDRA untuk bertemu di daerah Ampui pada pukul 23.30 WIB kemudian terdakwa I JHONDRA berangkat untuk menuju ke daerah Ampui, setelah sampai didaerah tersebut, ada seseorang yang menghampiri terdakwa I JHONDRA menggunakan sepeda motor sambil melempar 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa I JHONDRA mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam tersebut dan di simpan di saku celana terdakwa I JHONDRA, kemudian terdakwa I JHONDRA langsung pulang kerumah terdakwa I JHONDRA dan setelah sampai dirumah, terdakwa I JHONDRA membuka 1 (satu) bungkus plastik hitam tersebut dan terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu lalu 1 (satu) bungkus plastik hitam tersebut, Terdakwa I JHONDRA menyimpannya di luar rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis 28 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa I JHONDRA ke rumah terdakwa II YODI SETIAWAN dengan membawa 1 (satu) plastik hitam yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan terdakwa I JHONDRA sempat mampir ke toko untuk membeli plastik klip dan setelah sampai dirumah terdakwa II YODI SETIAWAN, lalu terdakwa II YODI SETIAWAN mengajak terdakwa I JHONDRA ke sebuah pondok tempat terdakwa II YODI SETIAWAN bekerja mencari timah yang beralamat di Jl. Pangkol Rt 009 Rw. 000 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Setelah sampai di pondok, kemudian terdakwa I JHONDRA membuka plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip  yang sebelumnya terdakwa I JHONDRA beli dan ada 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, selanjutnya terdakwa I JHONDRA dan terdakwa II YODI SETIAWAN membagi 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram menjadi 60 (enam puluh) paket narkotika jenis shabu,  setelah selesai membagi narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa I JHONDRA pulang kerumah terdakwa I JHONDRA dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang masih utuh seberat  5 (lima) gram sedangkan untuk 60 (enam puluh) paket narkotika jenis shabu di bawa disimpan oleh terdakwa II. YODI SETIAWAN untuk di edarkan sampai habis dan setelah sampai dirumah, terdakwa I JHONDRA menyimpan narkotika jenis shabu di luar rumah dengan di bungkus plastik Kemudian jika ada yang menghubungi terdakwa I JHONDRA untuk memesan narkotika jenis shabu maka akan terdakwa I JHONDRA arahkan kepada terdakwa II YODI SETIAWAN dan jika ada yang membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa II YODI SETIAWAN maka uangnya akan diberikan kepada terdakwa I JHONDRA
  • Bahwa pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa I JHONDRA berangkat untuk menemui terdakwa II YODI SETIAWAN di Pondok tempat terdakwa II YODI SETIAWAN bekerja yang beralamat di Jl. Pangkol Rt 009 Rw. 000 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan setelah sampai di pondok, kemudian terdakwa I dan terdakwa II YODI SETIAWAN membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram menjadi 28 (dua puluh delapan) paket,  setelah selesai membagi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I JHONDRA pulang lagi kerumah dan narkotika jenis shabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket di disimpan lagi oleh terdakwa II YODI SETIAWAN untuk di jual.
  • Bahwa terdakwa II YODI SETIAWAN sudah menjual/meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket sehingga tersisa 56 (lima puluh enam) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI bersama TIM dari Polda Babel mendapatkan informasi jika ada orang yang biasa menjual narkotika jenis shabu kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI bersama TIM dari Polda Babel mengamankan terdakwa I. JHONDRA yang biasa menyediakan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa I. JHONDRA akan tetapi tetapi terdakwa I. JHONDRA tidak memberi tahu dimana menyimpan narkotika jenis shabu, kemudian pada saat di lakukan pemeriksaan di hanphone terdakwa I. JHONDRA di curigai sebuah kontak dengan nama TEDMON selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa I. JHONDRA tetapi terdakwa I. JHONDRA tidak memberikan informasi dimana sdr Kontak dengan nama TEDMON tinggal dan hanya menyebutkan bahwa orang tersebut nama aslinya adalah YODI, kemudian tiba-tiba datang seseorang kerumah terdakwa I. JHONDRA selanjutnya saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI mengamankan orang tersebut dan mengaku bernama RONI Als KEJANIT (Daftar pencarian saksi/ DPS) selanjutnya di lakukan interogasi dan menurut keterangan sdr RONI Als KEJANIT bahwa datang hanya untuk bertamu dan mengobrol kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI menanyakan tentang terdakwa II YODI lalu sdr RONI Als KEJANIT mengetahui dimana terdakwa II. YODI selanjutnya saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI bersama anggota tim lainnya bersama dengan terdakwa I JHONDRA dan sdr RONI als KEJANIT berangkat untuk menuju ke tempat terdakwa II. YODI berada
  • Bahwa pada saat di bandara lama terdakwa I JHONDRA turun dari mobil dengan diamankan oleh saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI besama satu anggota tim selanjutnya saksi d ARI HANGGARA an anggota tim yang lain bersama sdr RONI Als KEJANIT berangkat ke tempat terdakwa II YODI, kemudian setelah di ketahui dimana terdakwa II YODI SETIAWAN ,saksi ARI HANGGARA dan sdr RONI Als KEJANIT bersama satu anggota tim yang membawa sepeda motor menunggu dan mengawasi sebuah rumah tetapi terdakwa II YODI tidak terlihat kemudian saksi ARI HANGGARA dan tim bersama dengan sdr RONI als KEJANIT menuju ke sebuah pondok dan saksi ARI HANGGARA melihat terdakwa II YODI berada di pondok tersebut selanjutnya saksi ARI HANGGARA dan rekan tim langsung mengamankan terdakwa II. YODI SETIAWAN sambil menunggu anggota tim lainnya datang, kemudian setelah anggota tim datang dengan membawa terdakwa I JHONDRA, selanjutnya saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI memanggil perangkat desa setempat dan hendak mengajak sdr RONI Als KEJANIT tetapi sdr RONI Als KEJANIT sudah melarikan diri, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa II. YODI yang disaksikan oleh ketua RT yaitu saksi ALVIAN dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Tas EIGER yang di dalamnya berisi 1 (Satu) unit handphone Merek OPPO A18 warna Hitam dan 1 (Satu) plastik Klip yang di dalamnya terdapat 56 (Lima puluh enam) paket Narkotika jenis Shabu kemudian terdakwa II YODI dan barang bukti di masukan ke dalam mobil dan bertemu dengan terdakwa I JHONDRA di dalam mobil kemudian terdakwa II YODI SETIAWAN membenarkan bahwa narkotika jenis shabbu di dapatkan dari terdakwa I JHONDRA selanjutnya terdakwa I JHONDRA dan terdakwa II YODI SETIAWAN di bawa kerumah terdakwa I JHONDRA untuk selanjutnya di lakukan penggeledahan dan setelah sampai dirumah terdakwa I JHONDRA, saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI beserta anggota tim lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi ELVIN JUNIARTHA dan di temukan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit haphone Merek OPPO A58 warna Hitam yang sebelumnya di pegang oleh terdakwa I JHONDRA kemudian terdakwa I JHONDRA dan terdakwa II YODI SETIAWAN berikut barang  bukti di bawa ke Polda Kep. Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0273 tertanggal 03 September 2025, menyimpulkan bahwa : nama sampel : 56 (lima puluh enam) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu, tsk. a.n.  YODI SETIAWAN Als YODI Bin JUNAILI (Alm) , dengan berat sampel + wadah (berat brutto) : 12,84 gram, berat wadah : 5,6 gram, berat BB Netto : 7,24 gram, berat uji : 0,09 gram dan berat sisa 7,15 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61

 

---- Perbuatan terdakwa I JHONDRA Als JON Bin SAMUDRA bersama-sama dengan terdakwa II  YODI SETIAWAN Als YODI Bin JUNAILI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo  Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana 

 

Subsidiair :

 

----- Bahwa terdakwa I JHONDRA Als JON Bin SAMUDRA bersama-sama dengan terdakwa II  YODI SETIAWAN Als YODI Bin JUNAILI (Alm) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jl. Pangkol Rt. 009 Rw. 000 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI bersama TIM dari Polda Babel mendapatkan informasi jika ada orang yang biasa menjual narkotika jenis shabu kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI bersama TIM dari Polda Babel mengamankan terdakwa I. JHONDRA yang biasa menyediakan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa I. JHONDRA akan tetapi tetapi terdakwa I. JHONDRA tidak memberi tahu dimana menyimpan narkotika jenis shabu, kemudian pada saat di lakukan pemeriksaan di hanphone terdakwa I. JHONDRA di curigai sebuah kontak dengan nama TEDMON selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa I. JHONDRA tetapi terdakwa I. JHONDRA tidak memberikan informasi dimana sdr Kontak dengan nama TEDMON tinggal dan hanya menyebutkan bahwa orang tersebut nama aslinya adalah YODI, kemudian tiba-tiba datang seseorang kerumah terdakwa I. JHONDRA selanjutnya saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI mengamankan orang tersebut dan mengaku bernama RONI Als KEJANIT (Daftar pencarian saksi/ DPS) selanjutnya di lakukan interogasi dan menurut keterangan sdr RONI Als KEJANIT bahwa datang hanya untuk bertamu dan mengobrol kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI menanyakan tentang terdakwa II YODI lalu sdr RONI Als KEJANIT mengetahui dimana terdakwa II. YODI selanjutnya saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI bersama anggota tim lainnya bersama dengan terdakwa I JHONDRA dan sdr RONI als KEJANIT berangkat untuk menuju ke tempat terdakwa II. YODI berada
  • Bahwa pada saat di bandara lama terdakwa I JHONDRA turun dari mobil dengan diamankan oleh saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI besama satu anggota tim selanjutnya saksi d ARI HANGGARA an anggota tim yang lain bersama sdr RONI Als KEJANIT berangkat ke tempat terdakwa II YODI, kemudian setelah di ketahui dimana terdakwa II YODI SETIAWAN ,saksi ARI HANGGARA dan sdr RONI Als KEJANIT bersama satu anggota tim yang membawa sepeda motor menunggu dan mengawasi sebuah rumah tetapi terdakwa II YODI tidak terlihat kemudian saksi ARI HANGGARA dan tim bersama dengan sdr RONI als KEJANIT menuju ke sebuah pondok dan saksi ARI HANGGARA melihat terdakwa II YODI berada di pondok tersebut selanjutnya saksi ARI HANGGARA dan rekan tim langsung mengamankan terdakwa II. YODI SETIAWAN sambil menunggu anggota tim lainnya datang, kemudian setelah anggota tim datang dengan membawa terdakwa I JHONDRA, selanjutnya saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI memanggil perangkat desa setempat dan hendak mengajak sdr RONI Als KEJANIT tetapi sdr RONI Als KEJANIT sudah melarikan diri, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa II. YODI yang disaksikan oleh ketua RT yaitu saksi ALVIAN dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Tas EIGER yang di dalamnya berisi 1 (Satu) unit handphone Merek OPPO A18 warna Hitam dan 1 (Satu) plastik Klip yang di dalamnya terdapat 56 (Lima puluh enam) paket Narkotika jenis Shabu kemudian terdakwa II YODI dan barang bukti di masukan ke dalam mobil dan bertemu dengan terdakwa I JHONDRA di dalam mobil kemudian terdakwa II YODI SETIAWAN membenarkan bahwa narkotika jenis shabbu di dapatkan dari terdakwa I JHONDRA selanjutnya terdakwa I JHONDRA dan terdakwa II YODI SETIAWAN di bawa kerumah terdakwa I JHONDRA untuk selanjutnya di lakukan penggeledahan dan setelah sampai dirumah terdakwa I JHONDRA, saksi ARI HANGGARA dan saksi RISKY ALFAN ZAMZAMI beserta anggota tim lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi ELVIN JUNIARTHA dan di temukan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit haphone Merek OPPO A58 warna Hitam yang sebelumnya di pegang oleh terdakwa I JHONDRA kemudian terdakwa I JHONDRA dan terdakwa II YODI SETIAWAN berikut barang  bukti di bawa ke Polda Kep. Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0273 tertanggal 03 September 2025, menyimpulkan bahwa : nama sampel : 56 (lima puluh enam) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu, tsk. a.n.  YODI SETIAWAN Als YODI Bin JUNAILI (Alm) , dengan berat sampel + wadah (berat brutto) : 12,84 gram, berat wadah : 5,6 gram, berat BB Netto : 7,24 gram, berat uji : 0,09 gram dan berat sisa 7,15 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61

 

---- Perbuatan terdakwa I JHONDRA Als JON Bin SAMUDRA bersama-sama dengan terdakwa II  YODI SETIAWAN Als YODI Bin JUNAILI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo  Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana 

Koba, 04 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Marjudin Djafar, S.H.,M.H

Jaksa Madya Nip 197806032003121002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya